Senin, 05 September 2011

Siapa Bilang PNS Pria tidak boleh poligami

    Hampir semua PNS baik laki-laki maupun perempuan yang ke meja saya menganggap bahwa tidak ada ruang bagi PNS Pria untuk berpoligami. Ini jelas anggapan yang salah. Sebab walaupun PP 10 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP 45 tahun 1990 menganut sistem monogami, tapi masih memberikan ruang bagi mereka yang ingin melakukan poligami. Hanya saja ya tidak seenaknya sendiri, hanya karena si isteri sudah tidak menarik lagi ataupun ada yang lebih menarik, maka dia kemudian melakukan poligami. Menurut saya, sebagaimana perceraian, poligami adalah solusi untuk memecahkan masalah bukan mencari masalah. Oleh karenanya aturan juga dibuat agar poligami yang dilakukan oleh PNS itu juga jangan sampai menimbulkan masalah di keluarga yang lama maupun yang baru, jangan sampai juga ada yang didholimi.
    Saya pernah terkejut ketika baca Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus terhadap ijin menikah lebih dari satu seorang PNS Pria, yang ternyata berkesimpulan bahwa PNS Pria tersebut layak diberi hukuman disiplin ringan karena mengajukan ijin beristeri lebih dari satu. Dia dianggap tidak bisa memberi contoh yang baik ketika mengajukan ijin nikah lebih dari satu. Ini adalah kesimpulan yang sama sekali tidak benar, menurut PP 10 sebagaimana diubah dengan PP 45, seorang PNS pria punya hak untuk mengajukan ijin nikah lagi dan seorang atasan wajib memberikan ijin menikah lebih dari seorang apabila si PNS pria tersebut memenuhi syarat, kalau tidak menyetujui, maka atasan  PNS tersebut bisa di PTUNkan.
    Menurut PP 10 tahun 1983 jo PP 45 tahun 1990, seorang PNS pria yang ingin melakukan poligami harus memenuhi syarat alternatif maupun salah satu atau lebih dari syarat kumulatif. Syarat kumulatifnya yaitu :
  1. Ada persetujuan tertulis dari isteri
  2. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan Pajak Penghasilan.
  3. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Kalau liat syarat kumulatif ini semua PNS akan mudah memenuhinya. Butuh syarat pertama tinggal merayu atau memberi pengertian isteri. Butuh syarat kedua tinggal setor spt, butuh syarat ketiga ini yang paling gampang wong tinggal buat, perkara nanti adil atau tidak itu urusan nanti, itu yang pernah saya dengar dari seorang teman. Bahkan ada teman saya yang bilang gimana bisa bilang kita tidak adil kalau belum melakukannya atau mencobanya.
Ketentuan untuk bertindak adil juga bagian dari syarat poligami yang diberikan Allah. Dalam Al Qur'an disebutkan bahwa Nikahlah kamu empat, tiga, dua, tapi kalau tidak bisa adil maka satu aja. Ini ayat yang jelas dan terang benderang tapi seringkali orang untuk kepentingannya sendiri memotong ayat tersebut. Padahal yang namanya adil itu sulit, bahkan saat saya kuliah dulu ada istilah keadilan tertinggi adalah ketidakadilan bahkan seorang kyai ternama yang selalu mengumandangkan jaga hati dan isteri pertamanya yang juga sholikhah, poligaminya pun berantakan akibat ketidakadilan. Karena kecenderungan manusia itu untuk condong kepada yang baru. Tapi itulah manusia pinter cari pembenar
Ah sudah agak melebar ya, kita kembali ke PP 10. La kalau Cuma syarat kumulatif itu ya enak dia pria gak enak di isterinya sehingga PP 10 memberi syarat alternatif yaitu :
  1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannnya sebagai isteri
  2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
  3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Syarat alternatif ini mungkin yang menyebabkan orang berpendapat bahwa PP 10 itu tidak memperbolehkan poligami karena dirasa berat untuk mereka yang ingin poligami  karena tergiur wanita yang lebih muda dan lebih cantik. Syarat alternatif ini mungkin yang dirasa sulit dan berat tapi bukan berarti tidak mungkin atau  tidak boleh kan?

4 komentar:

  1. menarik artikelnya bu..tapi kebanyakan PNS suka ambil jalan pintas yaitu cenderung selingkuh

    BalasHapus
  2. bagaimana bu jika syarat Kumulatif dipenuhi sedangkan syarat alternatif tidak bisa dipenuhi apakah bisa PNS berpoligami?

    BalasHapus
  3. untuk komentator pertama, persolannya terkadang mereka tidak faham aturannya, dan kalau soal seingkuh, itu persoalan komitmen terhadap pasangannnya
    untuk komentator kedua, yang peraturan Per-UU-an mengharuskan terpenuhinya persyaratan baik kumulatif maupun yang alternatif. dan saya akui untuk soal pemenuhan syarat alternatiif memang sulit

    BalasHapus