Rabu, 31 Oktober 2012

SEHARUSNYA BERAPA JUMLAH KEPALA LABORATORIUM DI SETIAP SEKOLAH


           Kepala laboratorium menurut aturan apapun baik PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru maupun aturan pelaksananya diberi dispensasi dari kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka dengan mengkonversi jabatan kepala laboratorium dengan 12 jam tatap muka sehingga seorang kepala Laboratorium hanya mempunyai kewajiban mengajar minimal 12  jam tatap muka.  Tapi saya sangat heran banyak yang tidak mau mengakui adanya aturan tersebut. Dahulu pemberkasan tunjangan profesi pendidik, kepala laboratorium tidak diakui sebagai pengurangan kewajiban jam mengajar, Sehingga para kepala sekolah tidak berani memberikan jabatan kepala laboratorium. Padahal di petunjuk teknis tunjangan profesi guru PNSD ditentukan sama dengan PP 74 Tahun 2008 dan aturan pelaksananya. Memang permendiknas 36 tahun 2008 mensyaratkan bahwa seorang kepala laboratorium  yang berasal dari guru itu selain harus memiliki ijasah S1, pengalaman min 3 tahun dan memiliki sertifikat kepala laboratorium dari lembaga yang ditunjuk pemerintah, tapi kan baru setahun lagi menjadi keharusan untuk memenuhi persyaratan ini.
         Dalam penataan guru, jabatan yang dapat mengurangi  jam mengajar di kalangan guru sedikit banyak akan membantu mengurai rumitnya pembagian jam mengajar. Sebab jumlah guru mata pelajaran membuat banyak guru yang sulit memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka. Hanya saja dalam berbagai kesempatan baik itu dalam rakor maupun diklat asesor penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan, para pemateri selalu mengatakan bahwa kepala laboratorium di setiap sekolah itu hanya satu saja. Itu berarti pemateri tidak menggunakan apa yang dicontohkan dalam permendiknas 35 tahun 2010.  Semestinya para pemateri itu mengacu pada lampiran permendiknas nomor 35 tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Pada contoh 7 : Kepala Laboratorium/bengkel sekolah/madrasah,  Drs. Eko memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran IPA dan diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium IPA.  Kalimat di atas (saya cetak miring) saya tulis sama persis dengan yang ada di lampiran permendiknas 35 tahun 2010. Kata yang saya tulis lebih besar dari yang lain itu menunjukkan bahwa kepala laboratorium itu tidak hanya satu tapi sesuai dengan nama laboratoriumnya. Dengan mengqiyaskan contoh tersebut, maka kepala Laboratorium itu bisa lebih dari satu tapi tidak semua laboratorium ada kepalanya. di jenjang SMP karena matapelajarannya hanya IPA, maka laboratoriumnya tentu IPA, beda dengan Jenjang SMA dimana ada pelajaran fisika, kimia, dan biologi, sehingga laboratorium pun ada laboratorium fisika, laboratorium kimia, laboratorium biologi itu satu orang kepala. Laboratorium TIK dan Laboratorium Multimedia ada 1 orang kepala. Dan laboratorium berbagai macam bahasa ada 1 orang Kepala Laboratorium Bahasa. Jadi kalau ada yang menentukan bahwa kepala laboratorium di sekolah jumlahnya hanya satu, maka harus merubah contoh di permendiknastersebut, dan kalau itu dilakukan maka harus merubah permendiknas 35 tahun 2010, sebab walau hanya contoh tapi contoh itu adanya di lampiran permendiknas, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari permendiknasnya. 
Hanya saja saya perlu menambahkan bahwa kepala laboratorium itu karena dikonversi menjadi 12 jam, maka tentu kepala laboratorium harus memenuhi persyaratan administrasi seperti yang di atur di permendiknas 35 tahun 2010 maupun buku pedomannya, kalau tidak dilaksanakan maka tentu penilaian prestasi kerja nya tidak baik dan akhirnya tidak bisa naik pangkat. 

Senin, 08 Oktober 2012

Kepala Sekolah, tenaga Pendidik atau tenaga Kependidikan?


Sebenarnya persoalan kepala sekolah itu tenaga pendidik atau tenaga kependidikan bukan persoalan yang penting, tapi bisa jadi penting kalau sudah menyangkut tugas, pokok dan fungsi seseorang, apalagi kalau sampai merembet ke anggaran. Persoalan ini juga hal yang biasa di negara kita yang tidak pernah konsisten. Menurut peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional Pendidikan, tenaga kependidikan di SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah. Sementara menurut Permendiknas nomor 24 tahun 2008 tentang standar tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas :
    1.  kepala administrasi sekolah/madrasah,
    2. pelaksana urusan
a.      pelaksana urusan administrasi kepegawaian
b.      pelaksana urusan administrasi sarana dan prasarana
c.      pelaksana urusan administrasi hubungan sekolah  
      dengan masyarakat
d.     pelaksana urusan administrasi persuratan dan
      pengarsipan
e.      pelaksana urusan administrasi kesiswaan
f.       pelaksana urusan administrasi kurikulum
g.      pelaksana urusan administrasi umum untuk 
      SD/MI/SDLB
     3.  petugas layanan khusus.
a.      Penjaga sekolah
b.   Tukang kebun (bila sekolah mempunyai lahan 
      minimal 500 m2)
c.      Tenaga kebersihan
d.      Pengemudi
e.      Pesuruh
Kalau lihat hirarki perundang-undangan tentu sudah dapat dipastikan bahwa peraturan pemerintah itu mengalahkan permendiknas. Tapi sesama peraturan pemerintah pun berbeda, ini kita lihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru, disitu disebutkan kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan. Apalagi menurut Permendiknas 28 tahun 2010, jabatan kepala sekolah itu 4 tahun setelah nya bisa diperpanjang 1 kali  kecuali dia punya prestasi tk kota, propinsi atau bahkan nasional dengan penilaian kinerja sangat baik, maka dia bisa menjabat sampai periode ke 3. kalau tidak maka yang bersangkutan harus kembali menjadi guru biasa tanpa tugas tambahan.Jadi karena  PP tentang guru itu tahunnya lebih muda maka Kepala Sekolah itu tetap guru. Itu artinya saat penilaian semestinya kepala sekolah tidak masuk dalam kategori tenaga kependidikan walaupun PP tentang standar nasional pendidikan meletakkan kepala sekolah sebagai tenaga kependidikan.

Kamis, 23 Agustus 2012

UJI KOMPETENSI GURU

UJI KOMPETENSI GURU
          Menurut pedoman uji kompetensi guru yang dikeluarkan oleh Badan PSDMPK-PMP Kemendikbud, tujuan dilaksanakannnya Uji Kompetensi Guru (UKG)  adalah untuk pemetaan kompetensi pedagogik dan profesional sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi dan sebagai entry point dan alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru. Untuk tahun 2012 ini yang mengikuti UKG online adalah guru yang sudah bersertifikat pendidik mulai tahun 2006 sampai 2011.
          Menurut saya UKG seakan membangunkan para guru khususnya penerima tunjangan profesi agar meningkatkan kualitas. Begitu dengar ada uji  kompetensi guru sertifikasi secara online, mereka beli notebook, belajar lewat internet. Padahal selama ini mereka terlena karena sudah menerima tunjangan. Sebagian besar diantara mereka menggunakan tunjangan profesi pendidik itu untuk hal-hal konsumtif bukan untuk peningkatan kompetensi, bahkan untuk sekedar beli notebook aja mereka keberatan. Hasilnya adalah perubahan gaya hidup, yang dahulunya umar bakri sekarang sudah bermobil, hp merk terbaru dll. Karena tidak pernah pegang komputer ada banyak kejadian menarik saat melihat UKG, misalnya ada yang panik ketika layar komputernya mati dan bilang ngak saya apa-apakan lo ini kok mati, padahal karena tidak digunakan sehingga layar mati untuk menghemat energi. Atau bagaimana susahnya mereka menggunakan mouse.  
          UKG memang mengalami kendala, ada yang karena gak bisa online, ada yang gak ada jawabanya dll. Ini memang sudah saya prediksi, bagaimana tidak bermasalah kalau perubahan peserta 1 minggu sebelum UKG dan Dinas harus membuat jadwal kembali, atau kurang dari 18 jam UKG dimulai, software dan reg info diganti. Diakui atau tidak, Pelaksanaan UKG ini persiapannya kurang matang, tapi mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran bagi pelaksanaan Uji kompetensi gelombang kedua yang direncanakan pada bulan Oktober 2012 ini.
          Kalau kemudian hasilnya mengecewakan itu juga sudah saya prediksi di tulisan saya terdahulu. Bahwa yang lulus kurang dari 25 % itu juga terbukti karena ditempat saya senyatanya yang lulus UKG hanya + 3 %,  kalau kemudian kita anggap ada kesalahan soal sekitar 15 soal, yang lulus UKG tetap  25 % karena yang nilainya diatas 55 Cuma 25%.  Jadi persoalan soal yang salah tidak bisa dijadikan alasan pembenar kenapa para guru yang sudah sertifikasi nilainya jelek.
          Dari hasil UKG ini juga ada kesimpulan yang menarik, yaitu orang yang sertifikasi melalui fortofolio  nilainya rata-rata sangat rendah, sedang yang melalui plpg agak baik yaitu antara 40 – 70 dan yang paling baggus adalah mereka yang sertifikasi melalui PPG. Memang tidak semua portofolio mendapat nilai jelek, sebab ada juga yang lulus, tapi itu sangat individual artinya ya orang tersebut memang karena  pandai. Model PLPG dan PPG menurut saya bisa dijadikan contoh peningkatan kompetensi para guru.  Sebab PLPG dan PPG itu tidak sekedar diklat, tapi ada lulus dan tidak lulus. Sehingga peserta berjuang supaya lulus. Dan kalau tidak lulus maka tentu saja dia tidak bisa menikmati tunjangan profesi yang begitu menggiurkan. cara seperti ini yang mungkin dikembangkan untuk pelaksanaan diklat2 lainnya, harus ada lulus dan tidak lulus. Tidak seperti sekarang yang diklat 6 hari kemudian studi banding lalu selesai dapat piagam dan dijadikan angka kredit. Tapi apapun itu mestinya sebagai guru yang profesional dan sudah mendapatkan tunjangan yang fantastis,  mestinya mereka sadar bahwa mereka harus meningkatkan kompetensinya. Jangan berapapun penghasilannya kualitasya tetap ........ , bagaimana menurut pendapat anda?

Minggu, 05 Agustus 2012

RUMITNYA NGURUS TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU


               Tiada hari tanpa ngurusi sertifikasi, mulai Ao, A1, Uji kompetensi awal, uji kompetensi guru sertifikiasi sampai pencairan tunjangan profesi pendidik. Tapi dari sekian macam kegiatan sertifikasi, menurut saya yang paling rumit adalah pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP).  Menurut saya ada beberapa hal yang membuat  pencairan TPP itu rumit  antara lain SK TPP nya yang harus dibuat pertahun. Mestinya SK semacam ini tidak pertahun tapi pake jangka waktu misalnya, sehingga tiap awal tahun tidak harus disibukkan dengan urusan SK TPP ini. Toh selama ini walau daerah sudah mengirim validasi data, nyatanya SK yang keluar tidak seperti yang diharapkan misalnya ada yang sudah dihapus karena berdasarkan validasi data ternyata sudah pensiun atau meninggal masih ada di sk  atau  sebaliknya yang masih berhak mendapatkan TPP malah tidak keluar SK nya. Dengan sistem jangka waktu ini selain energi kita tidak terkuras hanya untuk koordinasi masalah SK TPP, kita juga bisa mencairkan TPP tepat waktu. Tidak seperti tahun ini, dimana kemendikbud mengintruksikan untuk pencairan TPP itu tri wulan-an saja, tapi bagaimana mencairkan TPP pada bulan maret kalau pada bulan maret kita masih koordinasi tentang validasi data, bahkan pada bulan April, SK penerima TPP baru separohnya yang sudah kita terima. Enak aja Kementrian bilang harus dicairkan yang Sknya sudah ada, sebab mereka tidak berhubungan langsung dengan para guru penerima TPP. Sementara di daerah, kalau yang dicairkan masih separoh saya yakin yang separoh akan berbondong-bondong ke dinas untuk menanyakan kenapa mereka belum cair TPP? Dan bisa dipastikan mereka akan berperasangka buruk bahwa kita tidak becus bekerja, uangnya dimakan dinas dll. Kemarin ketika Bank BNI 1946 tanpa koordinasi dengan dinas mengedarkan surat untuk pembuatan rekening, yang tidak dapat surat langsung tanya baik datang sendiri maupun lewat sms atau lewat telepon. Sehingga dalam 3 hari kemudian hari-hari saya hanya menjawab mereka yang tidak mendapatkan panggilan dari Bank BNI. Ini baru buka rekening, la kalau pencairan TPP, saya gak bisa bayangkan.
Penunjukan bank untuk mentransfer TPP kepada guru  penerima TPP. Lain dari tahun sebelumnya, tahun ini pencairan TPP harus melalui bank BNI 1946, Bank BRI dan Bank Mandiri sesuai dengan SK TPP. Kalau kita ikuti benar-benar perintah ini, kita di daerah yang akan kesulitan karena ternyata di SK TPP banyak yang tertulis Bank BNI cabang senayan jakarta padahal domisili kita di Jawa Timur, akhirnya apa? Data bank akhirnya direvisi tanpa merubah SK. Belum lagi penunjukan bank yang lebih dari satu membuat pegawai bank di daerah tidak proaktif seperti tahun  sebelumnya. Misalnya bank mandiri yang berkoordinasi dengan Dinas saat  mau mencairkan TPP yang berasal dari dana dekon. Tapi sekarang hanya mengirim surat saja. Contoh lain ada bank yang petugasnya malah sama sekali tidak mau berkoordinasi dengan dinas, saat kita komplain mengapa mengirim surat langsung ke guru penerima TPP tanpa koordinasi ? dengan enteng mereka menjawab bahwa tidak ada perintah dari pusat.
Persoalan lain  yang bikin rumit, dana TPP yang melalui tranfer daerah di transfer pusat lewat Bank Jatim, kemudian SP2D juga melalui bank jatim. Tapi karena harus mencairkan lewat 3 bank yang sudah mengadakan MOU dengan kemendikbud, tentu dana yang sudah di bank Jatim harus ditransfer ke ketiga bank  dan itu juga butuh biaya. Lalu siapa yang nanggung? Dan bagi guru penerima TPP, tentu akan ada biaya tambahan lagi semisal biaya ATM dll sebab biasanya kalau ketiga Bank tersebut untuk mempermudah proses maka setiap guru penerima TPP dibuatkan rekening baru, walau yang bersangkutan sudah mempunyai rekening di Bank tersebut. Sehingga  ada istilah koleksi rekening bank. Sementara selama ini proses transfer ke penerima TPP yang lewat transfer daerah, rekening yang dipakai ya rekening yang mereka miliki sebelumnya, walau untuk itu staf yang di dinas harus meneliti satu persatu atau kroscek satu demi satu. Kan bisa masalah kalau salah rekening. Jadi kalau ada wacana TPP akan melalui transfer dari kemendikbud langsung ke guru penerima, tentu saya akan sambut dengan baik, biar kita bisa mengerjakan pekerjaan ya.ng lain yang tidak kalah pentingnya. Ada yang gak setuju? saya tunggu komentarnya
  

Senin, 16 Juli 2012

Kenapa setiap hasil Pemetaan Guru Jeblok?

Beberapa hari ini saya sering ngobrol dengan staf tentang kenapa setiap kali ada tugas untuk guru  pengisian data yang sudah jelas petunjuknya masih banyak yang salah? Bisa jadi petunjuknya yang kurang jelas, tapi kemudian saya berpendapat bahwa banyak guru kita kualitasnya yang rendah.  Saya tidak sekedar ngomong, coba kita lihat bagaimana hasil uji kompetensi awal sertifikasi 2012 ini, nilainya sangat memprihatinkan. Padahal yang menjadi soal di UKA kemarin adalah materi dasar yang mereka ajarkan kepada anak didiknya di sekolah. Mau bukti lain, hari ini saya dilapori seorang dosen di universitas yang menjadi lptk PLPG, katanya hanya 20% peserta PLPG yang lulus. Memang si guru peserta PLPG nantinya bisa jadi lulus plpg karena  bisa mengikuti ujian ulang sampa 2 kali, Dan saya bisa prediksi bahwa ketika nanti dilaksanakan uji kompetensi guru online, hasilnya sama dengan UKA bahwa yang nilainya di atas 76 alias baik tidak lebih dari 30%.
               Kenapa bisa begini? Saya kemudian merunut 20 tahun ke belakang, dimana pada saat itu profesi guru belum menjanjikan kesejahteraan. Pada saat itu ada seorang kenalan yang cerdas Iqnya terpaksa milih kuliah di IKIP karena dengan pertimbangan akan cepat dapat kerja karena dia sadar ekonomi orang tuanya tidak mampu padahal dia sebenarnya berkeinginan masuk fakultas ekonomi. Dan kasus seperti teman saya ini tidak hanya satu tapi banyak sekali.  Zaman saya dan mungkin masa-masa sebelumnya, anak yang pintar cenderung memilih kuliah di fakultas kedokteran dan fakultas tehnik untuk yang eksak sedang untuk yang sosial lebih memilih fakultas ekonomi. Saya sendiri (walau tidak pintar) bahkan tidak pernah berfikir masuk IKIP, saya lebih suka masuk Fakultas Hukum.  Bahkan teman saya yang paling pintar dan anak seorang guru tidak berkeinginan jadi guru.  Tentu tidak semua mahasiswa IKIP berkualitas rendah dan tentu tidak semua anak yang pinter pingin masuk universitas.  Jadi kalau sekarang hasil pemetaan guru berkata seperti itu, tentu bisa dimaklumi. Karena yang mau jadi guru itu mereka yang pas-pasan, ada yang tidak setuju? Monggo saya tunggu komentarnya