Sebenarnya persoalan kepala sekolah itu tenaga pendidik atau
tenaga kependidikan bukan persoalan yang penting, tapi bisa jadi penting kalau
sudah menyangkut tugas, pokok dan fungsi seseorang, apalagi kalau sampai
merembet ke anggaran. Persoalan ini juga hal yang biasa di negara kita yang
tidak pernah konsisten. Menurut peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005
tentang standar nasional Pendidikan, tenaga kependidikan di SD/MI atau
bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala
sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga
kebersihan sekolah/madrasah. Sementara menurut Permendiknas nomor 24 tahun 2008 tentang standar
tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga administrasi sekolah/madrasah
terdiri atas :
1. kepala administrasi sekolah/madrasah,
2. pelaksana urusan
a. pelaksana urusan
administrasi kepegawaian
b. pelaksana urusan
administrasi sarana dan prasarana
c. pelaksana urusan
administrasi hubungan sekolah
dengan masyarakat
d. pelaksana urusan
administrasi persuratan dan
pengarsipan
pengarsipan
e. pelaksana urusan
administrasi kesiswaan
f. pelaksana urusan
administrasi kurikulum
g. pelaksana urusan
administrasi umum untuk
SD/MI/SDLB
SD/MI/SDLB
3. petugas layanan khusus.
a. Penjaga sekolah
b. Tukang kebun (bila sekolah
mempunyai lahan
minimal 500 m2)
c. Tenaga kebersihan
d. Pengemudi
e. Pesuruh
Kalau lihat hirarki perundang-undangan tentu sudah
dapat dipastikan bahwa peraturan pemerintah itu mengalahkan permendiknas. Tapi
sesama peraturan pemerintah pun berbeda, ini kita lihat pada Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru, disitu disebutkan kepala sekolah
adalah guru yang mendapat tugas tambahan. Apalagi
menurut Permendiknas 28 tahun 2010, jabatan kepala sekolah itu 4 tahun
setelah nya bisa diperpanjang 1 kali kecuali dia punya prestasi tk
kota, propinsi atau bahkan nasional dengan penilaian kinerja sangat
baik, maka dia bisa menjabat sampai periode ke 3. kalau tidak maka yang
bersangkutan harus kembali menjadi guru biasa tanpa tugas tambahan.Jadi karena PP tentang guru itu tahunnya
lebih muda maka Kepala Sekolah itu tetap guru. Itu artinya saat penilaian
semestinya kepala sekolah tidak masuk dalam kategori tenaga kependidikan walaupun
PP tentang standar nasional pendidikan meletakkan kepala sekolah sebagai tenaga
kependidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar