Senin, 09 April 2012

PK BERKELANJUTAN UPAYA MENJAWAB KELAYAKAN PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK



Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru  dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.   
Kata profesional berasal dari kata profesi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,  Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Kamus Populer menyebutkan bahwa Profesi adalah pekerjaan dengan keahlian khusus sebagai mata pencaharian. Karenanya kata  “profesi” biasanya juga  dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Sedang kata “Professional” Menurut kamus besar bahasa Indonesia, mempunyai arti :
a) Berkenaan dengan pekerjaan
b) Berkenaan dengan keahlian
c) Mempunyai kepandaian khusus untuk melaksanakannya
Secara umum makna profesional apabila dikaitkan dengan pekerjaan mempunyai arti :
a) Berkemampuan
b) Menguasai bidang tugas yang menjadi tanggung jawabnya
c) Mampu memprediksi dan mengantisipasi setiap kelemahan dan kekuatan di dalam organisasi kerjanya.
Sebagai sebuah profesi, guru pada saat ini telah menjadi salah satu profesi yang menjanjikan masa depan. Pandangan positif ini tentu tidak lain disebabkan karena profesi guru sudah bisa dijadikan sandaran hidup yang layak, memegang profesi guru bermakna akan diberi bermacam-macam tunjangan mulai tunjangan profesi pendidik bagi pemegang sertifikasi pendidik, dan bagi mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik, ada tunjangan fungsional maupun maslakhat tambahan lainnya. Sejak dimulainya program sertifikasi tahun 2006 sampai sekarang, dapat dipastikan bahwa dana yang harus disediakan cukuplah besar.  untuk Tahun 2012 ini,  Pemerintah akan menggelontorkan dana tunjangan profesi pendidik  sebesar Rp 30,6 trilyun, itupun belum termasuk anggaran sertifikasi data luncuran, carry over dan sertifikasi APBNP 2011 yang mencapai Rp. 1,71 milyart, belum lagi tunjangan lain yang tidak kalah besarnya.  Tetapi apakah anggaran yang besar itu berbanding lurus dengan peningkatan kualitas atau profesional para guru?   
Ada sebagian pandangan yang menyatakan bahwa dengan adanya tunjangan profesi pendidik, ada perubahan yang sangat mencolok pada sebagaian guru, yaitu gaya hidup, gambaran seorang guru yang sederhana dan hanya bersepeda pancal seperti yang digambarkan iwan fals dalam lagunya umar bakri seakan lenyap ditelan zaman sebab ketika seorang guru sudah menerima tunjangan profesi pendidik, maka yang terlihat adalah telepon genggam yang terbaru, punya mobil walau second, bahkan saya sempat tertegun liat beberapa guru yang sudah dapat tunjangan sertifikasi pendidik sedang pamer perhiasan saat takziyah. Sementara gambaran terbalik kalau kita baca hasil pemetaan kompetensi guru di jawa timur yang dilakukan oleh LPMP menunjukkan bahwa 40 % guru yang ikut program pemetaan kompetensi nilainya diatas 56. Prosentase seperti ini juga yang terjadi saat uji kempetensi awal tahun 2012 ini, dimana nilai rata-rata peserta UKA se jatim itu hanya 47 dan lebih dari 60 % peserta uji kompetensi awal mempunyai nilai dibawah 56.
Ini tugas kita bersama untuk meningkatkan kompetensi guru yang nantinya akan brimbas pada peningkatan profesionalitas guru. Kita tidak hendak beradu argumen apakah kesejahteraan dulu baru peningkatan kinerja atau sebaliknya, karena ketika UU Tentang guru yang memberikan begitu banyak hak guru, berarti kita sudah sepakat memberikan kesejahteraan baru peningkatan kinerja. Sehingga ketika kesejahteraan itu sudah digenggam, maka berarti guru harus mengembangkan profesinya secara terus menerus supaya bisa melaksanakan  tugas, fungsi, dan perannya secara profesional. Strategi dan metode baru  pengembangan profesi guru secara terus menerus harus terus dilakukan. Pengembangan semacam itu menjadi sangat strategis mengingat tuntutan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, yang menjelaskan bahwa “Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Jika kita melihat satu persatu unsur apa saja yang harus dimiliki oleh seorang guru untuk dapat disebut memiliki kompetensi, maka kita akan bisa membayangkan seorang guru yang  sangat ideal, seorang guru yang tidak hanya smart tapi juga berakhlak. Tapi keadaan itu masih jauh dari kenyataan. Dengan demikian menjadi jelas bahwa pengembangan kemampuan guru dalam melaksanaan tugas, fungsi dan peranannya, merupakan suatu kebutuhan yang mau tidak mau harus dilaksanakan. Saya melihat bahwa Permenpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 seakan menjawab hal tersebut dengan merubah sistem penilaian angka kredit dengan penilaian kinerja guru yang dilaksanakan setiap semester dan  didalamnya juga mengharuskan seorang guru untuk melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan (selanjutnya disebut dengan PK berkelanjutan) .
Menurut buku Pedoman Pengelolaan PK Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas Kementrian Pendidikan Nasional (2011), PK BERKELANJUTAN adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. PK BERKELANJUTAN mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai guru. PK BERKELANJUTAN mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang-bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.
          Ada beberapa prinsip PK Berkelanjutan yaitu :
1.    Harus fokus pada keberhasilan peserta didik/berbasis hasil belajar peserta didik
2.    Guru berhak mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri scr teratur, sistematis dan berkelanjutan
3.    Program pk berkelanjutan dimulai dari sekolah
4.    Guru yg tidak meningkat kompetensinya akan diberi sanksi
5.    Menjadi bagian dari pengembangan sekolah
6.    Mendorong pengakuan profesi guru sebagai profesi yang bermartabat dan memiliki makna dalam mencerdaskan bangsa
7.    Mendukung perubahan praktek dan pengembangan karier guru yang obyektif, transparan dan akuntabel
PK Berkelanjutan meliputi 3 hal yaitu :
1.          Pelaksanaan pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk tugas-tugas tambahan yang relevan  dengan fungsi sekolah yang meliputi
a.     Diklat fungsional
b.    Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru seperti lokakarya, MGMP, KKG. K3S, MKKS, KKPS dan MKPS
2.          Pelaksanaan publikasi karya ilmiah
Publikasi Ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatann kualitas proses pembelajarandi sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum yang mencakup tiga kegiatan yaitu :
a.     Presentasi pada forum ilmiah, sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah
b.    Publikasi ilmiah hasil penelitiann atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal yang mencakup pembuatan karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya dan tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan
c.     Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru
3.          Pelaksanaan karya Inovatif
Karya Inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/tehnologi dan seni.
  Saya melihat, PK Berkelanjutan ini adalah upaya pemerintah untuk memaksa guru merubah cara berfikir, memaksa guru untuk kreatif dan eluar dari comfort zone. Sebab selama ini diakui apa tidak kebanyakan guru kita berada di comfort zone, tidak mau bersusah payah untuk merubah cara pembelajaran sehingga yang kita lihat adalah cara mengajar yang sama dari tahun ke tahun walaupun sering kali diikutkan berbagai macam diklat.  Dengan PK berkelanjutan ini juga guru paksa untuk membiasakan menulis karya tulis ilmiah. Memang selama ini untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke atas setiap guru diwajibkan membuat karya tulis, tapi kenyataan berkata lain, sebab ditenggarai 80 % karya tulis yang dipakai untuk penilaian angka kredit itu banyak yang kembar identik. Saya sendiri pernah melihat rekap ptk para guru ternyata banyak judul tak sama tapi serupa. Inilah yang ingin diubah dengan PK berkelanjutan ini dimana penulisan karya tulis ilmiah itu harus diseminarkan dan dipublikasikan sehingga bisa meminimalisir karya tulis plagiat.
PK berkelanjutan ini memang belum dilaksanakan  tapi kita harus bisa mengawal bahwa dalam pelaksanaannya di tahun 2013 nanti bisa berjalan dengan baik. Sehingga apa yang diharapkan dengan adanya PK Berkelanjutan yaitu Peningkatan kualitas pendidik yang berujung pada peningkatan kualitas peserta didik dapat terwujud. Sehingga dana yang segitu banyaknya yang dikeluarkan oleh pemerintah itu tidak sia-sia. SEMOGA!