Senin, 08 Oktober 2012

Kepala Sekolah, tenaga Pendidik atau tenaga Kependidikan?


Sebenarnya persoalan kepala sekolah itu tenaga pendidik atau tenaga kependidikan bukan persoalan yang penting, tapi bisa jadi penting kalau sudah menyangkut tugas, pokok dan fungsi seseorang, apalagi kalau sampai merembet ke anggaran. Persoalan ini juga hal yang biasa di negara kita yang tidak pernah konsisten. Menurut peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional Pendidikan, tenaga kependidikan di SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah. Sementara menurut Permendiknas nomor 24 tahun 2008 tentang standar tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas :
    1.  kepala administrasi sekolah/madrasah,
    2. pelaksana urusan
a.      pelaksana urusan administrasi kepegawaian
b.      pelaksana urusan administrasi sarana dan prasarana
c.      pelaksana urusan administrasi hubungan sekolah  
      dengan masyarakat
d.     pelaksana urusan administrasi persuratan dan
      pengarsipan
e.      pelaksana urusan administrasi kesiswaan
f.       pelaksana urusan administrasi kurikulum
g.      pelaksana urusan administrasi umum untuk 
      SD/MI/SDLB
     3.  petugas layanan khusus.
a.      Penjaga sekolah
b.   Tukang kebun (bila sekolah mempunyai lahan 
      minimal 500 m2)
c.      Tenaga kebersihan
d.      Pengemudi
e.      Pesuruh
Kalau lihat hirarki perundang-undangan tentu sudah dapat dipastikan bahwa peraturan pemerintah itu mengalahkan permendiknas. Tapi sesama peraturan pemerintah pun berbeda, ini kita lihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru, disitu disebutkan kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan. Apalagi menurut Permendiknas 28 tahun 2010, jabatan kepala sekolah itu 4 tahun setelah nya bisa diperpanjang 1 kali  kecuali dia punya prestasi tk kota, propinsi atau bahkan nasional dengan penilaian kinerja sangat baik, maka dia bisa menjabat sampai periode ke 3. kalau tidak maka yang bersangkutan harus kembali menjadi guru biasa tanpa tugas tambahan.Jadi karena  PP tentang guru itu tahunnya lebih muda maka Kepala Sekolah itu tetap guru. Itu artinya saat penilaian semestinya kepala sekolah tidak masuk dalam kategori tenaga kependidikan walaupun PP tentang standar nasional pendidikan meletakkan kepala sekolah sebagai tenaga kependidikan.