Rabu, 31 Oktober 2012

SEHARUSNYA BERAPA JUMLAH KEPALA LABORATORIUM DI SETIAP SEKOLAH


           Kepala laboratorium menurut aturan apapun baik PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru maupun aturan pelaksananya diberi dispensasi dari kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka dengan mengkonversi jabatan kepala laboratorium dengan 12 jam tatap muka sehingga seorang kepala Laboratorium hanya mempunyai kewajiban mengajar minimal 12  jam tatap muka.  Tapi saya sangat heran banyak yang tidak mau mengakui adanya aturan tersebut. Dahulu pemberkasan tunjangan profesi pendidik, kepala laboratorium tidak diakui sebagai pengurangan kewajiban jam mengajar, Sehingga para kepala sekolah tidak berani memberikan jabatan kepala laboratorium. Padahal di petunjuk teknis tunjangan profesi guru PNSD ditentukan sama dengan PP 74 Tahun 2008 dan aturan pelaksananya. Memang permendiknas 36 tahun 2008 mensyaratkan bahwa seorang kepala laboratorium  yang berasal dari guru itu selain harus memiliki ijasah S1, pengalaman min 3 tahun dan memiliki sertifikat kepala laboratorium dari lembaga yang ditunjuk pemerintah, tapi kan baru setahun lagi menjadi keharusan untuk memenuhi persyaratan ini.
         Dalam penataan guru, jabatan yang dapat mengurangi  jam mengajar di kalangan guru sedikit banyak akan membantu mengurai rumitnya pembagian jam mengajar. Sebab jumlah guru mata pelajaran membuat banyak guru yang sulit memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka. Hanya saja dalam berbagai kesempatan baik itu dalam rakor maupun diklat asesor penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan, para pemateri selalu mengatakan bahwa kepala laboratorium di setiap sekolah itu hanya satu saja. Itu berarti pemateri tidak menggunakan apa yang dicontohkan dalam permendiknas 35 tahun 2010.  Semestinya para pemateri itu mengacu pada lampiran permendiknas nomor 35 tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Pada contoh 7 : Kepala Laboratorium/bengkel sekolah/madrasah,  Drs. Eko memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran IPA dan diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium IPA.  Kalimat di atas (saya cetak miring) saya tulis sama persis dengan yang ada di lampiran permendiknas 35 tahun 2010. Kata yang saya tulis lebih besar dari yang lain itu menunjukkan bahwa kepala laboratorium itu tidak hanya satu tapi sesuai dengan nama laboratoriumnya. Dengan mengqiyaskan contoh tersebut, maka kepala Laboratorium itu bisa lebih dari satu tapi tidak semua laboratorium ada kepalanya. di jenjang SMP karena matapelajarannya hanya IPA, maka laboratoriumnya tentu IPA, beda dengan Jenjang SMA dimana ada pelajaran fisika, kimia, dan biologi, sehingga laboratorium pun ada laboratorium fisika, laboratorium kimia, laboratorium biologi itu satu orang kepala. Laboratorium TIK dan Laboratorium Multimedia ada 1 orang kepala. Dan laboratorium berbagai macam bahasa ada 1 orang Kepala Laboratorium Bahasa. Jadi kalau ada yang menentukan bahwa kepala laboratorium di sekolah jumlahnya hanya satu, maka harus merubah contoh di permendiknastersebut, dan kalau itu dilakukan maka harus merubah permendiknas 35 tahun 2010, sebab walau hanya contoh tapi contoh itu adanya di lampiran permendiknas, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari permendiknasnya. 
Hanya saja saya perlu menambahkan bahwa kepala laboratorium itu karena dikonversi menjadi 12 jam, maka tentu kepala laboratorium harus memenuhi persyaratan administrasi seperti yang di atur di permendiknas 35 tahun 2010 maupun buku pedomannya, kalau tidak dilaksanakan maka tentu penilaian prestasi kerja nya tidak baik dan akhirnya tidak bisa naik pangkat.