Minggu, 08 Desember 2013

NIKAH DI KUA, SAPA TAKUT?



            Judul di atas, bukan berarti saya mau menikah lagi, karena saya  berniat untuk menikah sekali seumur hidup. Tulisan ini lebih pada menyoroti kasus yang akhir-akhir ini sering masuk berita, terkait dengan kesepakatan kepala KUA untuk tidak menikahkan diluar jam bekerja dan diluar kantor. Tulisan ini  juga saran dari seorang teman. Sebagaimana yang kita tahu, mulai 1 Desember 2013 ini semua pencatatan pernikahan yang dilakukan melalui KUA harus di lakukan di kantor pada jam kantor. Kenapa kata pencatatan saya tulis dengan huruf tebal dan miring? Karena yang berhak menikahkan seorang gadis atau janda adalah tetap walinya bisa Bapak, Kakek dari pihak bapak, saudara laki-laki dan seterusnya. Sedang petugas KUA hanya mencatat nikahnya saja supaya diakui secara hukum nasional.
 
            Kalau lihat dasarnya, sebenarnya kita gak perlu risau mengenai soal petugas KUA yang gak mau lagi mencatat pernikahan di luar kantor dan jam bekerja. Kalau takut tidak sesuai dengan nogodino nya atau hari yang baik menurut hitungan orang jawa, ya nikah pada tanggal yang ditentukan baru kemudian dicatatkan di KUA. Saat saya nikah dulu, karena berbagai alasan nenek saya (Hj. Siti fatimah) pada saat suami saya mau melamar saya, meminta lamaran sekaligus akad nikah, dan suami saya setuju, sehingga saat itu tetangga dekat juga kita undang supaya tidak ada fitnah dan menjadi saksi bahwa saya dan suami sudah menikah. Kemudian 3 bulan berikutnya tepatnya tanggal 6 pebruari 1999 saya baru mencatatkannya lewat KUA. Dan saat pencatatan itu kami tidak lagi ada prosesi ijab kabul. Ini artinya gak usah pusing mikirin harus merubah hari atau apapun. Nikah dulu  baru dicatatkan, tapi ingat seperti kata pekde saya, jangan terlalu lama karena sudah halal melakukan hubungan suami isteri, takutnya hamil duluan.
            Yang kemudian menjadi pr bagi KUA, adalah bagaimana KUA harus menyediakan tempat yang cukup layak untuk melakukan pencatatan pernikahan. Sebab menurut pengamatan saya kantor KUA itu kebanyakan relatif tidak luas. Sehingga kalau musim nikah, tentu ruangan yang ada tidak cukup memadai untuk menampung banyak orang. Hitungan kasar saja setiap pencatatan pernikahan minimal ada 5 orang kalau hari itu ada 5 pasang orang yang nikah berarti ada minimal 25 orang. Sudah dipikirkan kursinya, parkirnya dll. Sebagai Abdi masyarakat, PNS yang ada di KUA juga harus tetap mengedepankan pelayanan prima.disisi lain kemenag sebagai instansi yang menaungi KUA harus memikirkan juga hak-hak petugas pencatat nikah seperti uang lembur dll. Sebab berdasarkan pengalaman kami yang juga sebagai pelayan guru dan tenaga kependidikan saat jam kerja waktu kita habis untuk melayani mereka, sehingga pekerjaan aministrasi lainnya yang tidak kalah banyak dan pentingnya harus kita kerjakan setelah jam kerja berakhir
            Ada pemikiran saya bahwa petugas KUA itu layaknya petugas pencatat akta kelahiran. Kalau petugas akta kelahiran kan tidak harus melihat bayinya lahir. Begitupun dengan petugas KUA, tidak harus melihat langsung acara nikahnya. Kalau berkasnya sudah valid, ya sudah di catat aja. Kalau takut salah ya dilakukan verifikasi  faktual,dengan menghadirkan pengantin, wali, dan 2 orang saksi. Jadi gak perlu acara akad nikah dan prosesi yang mengiringi seperti khutbah nikah dll. Bagaimana menurut Anda?  

Kamis, 05 Desember 2013

GAJI GURU SWASTA KENAPA KECIL?

Profesi guru semenjak ada program sertifikasi guru adalah profesi yang menjanjikan. bagaimana tidak mengiurkan? belum sertifikasi mereka dapat tunjangan fungsional yang besarnya Rp. 300.000,- setiap bulan dan diterimakan setiap tiga bulan sekali. itu, mereka juga mendapat Rp. 350.000,- tiap bulannya dari APBD Kota, apalagi kalau sudah sertifikasi, mereka dapat Rp. 1.500.000,- dari dana APBN bahkan kalau mereka sudah inpasing mareka dipastikan dapat TPP yang sama dengan gaji pegawai negeri bahkan data saya ada yang menerima TPP lebih dari 4 juta. ini untuk guru swasta. Sedang untuk guru negeri pasti lebih banyak lagi penghasilannya karena gajinya akan naik begitu dia dapat kenaikan gaji berkala atau pun naik pangkat.
Tapi yang mau saya liat disini adalah gaji guru swasta yang di bayarkan oleh yayasannya. Kenapa saya tergelitik untuk menulis soal ini. Karena saya sering kali menerima curhatan dari kepala sekolah atau bahkan guru yang bersangkutan. biasanya mereka bilangnya gini : bu, ini lo kasian guru AA gajinya cuma Rp. 250.000,- tolong bu dimasukkan  namanya agar mendapat transport GTT/PTT. kadang saya juga heran, lo mereka angkat guru gak bilang apalagi ijin sama Dinas giliran gaji mereka gak sanggup memberi yang layak. Mestinya harus ada formula berapa persen iuran dari siswa itu diperiuntukkan untuk gaji guru. Iuran dari siswa itu kan kalau dulu murni dari orang tua siswa tapi kalau sekarang kan bisa dari BOS, BOSDA dlll. pokoknya program pengganti SPP harus ditetapkan berapa yang bisa dipakai untuk membayar gaji guru. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama bahkan harus diperjuangkan oleh PGRI sebagai wadah berkumpulnya guru. Kalau buruh ada upah minimum, yaitu upah yang harus dibayar oleh perusahaan, mestinya harus ada juga aturan tentang gaji minimum guru swasta yang harus dibayar oleh yayasan, 
Alasannya kenapa saya punya ide ini(mungkin ini gak orisinil) karena berdasarkan hasil pengamatan saya, saya jarang menemukan iuran siswa (namanya bisa macam-macam seperti ianah, SPP dll) yang murah meriah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu ) ke bawah, di tingkat TK saja iuran siswa rata-rata Rp. 40.000,- tapi data yang di dinas, 80 % gurunya digaji kurang dari Rp. 300.000,- bahkan ada yang digaji cuma Rp. 150.000,- itu berarti kalau 1 kelas TK jumlah muridnya 20 orang, maka gaji gurunya 20 % saja sebab di TK. di jenjang dikdas juga sama, saya melihat ada guru yang dibayar Rp. 600.000,- padahal iuran siswa tiap bulannya Rp. 150.000,- dan sekolah ini juga muridnya baru. dilain pihak saya melihat ada banyak pemilik sekolah yang biasanya berlebel yayasan gak tau kerjanya apa tapi bisa beli mobil, padahal yayasan itu dulu hasil kerja keras orang sekampung tapi kemudian dianggap milik keluarga. Saya tidak menafikan jika ada sekolah swasta yang sudah memberikan gaji bahkan layaknya PNS, sistem kepegawaiannya juga hampir sama dengan PNS ada kenaikan gaji ada kenaikan pangkat ada tunjangan jabatan dll. tapi sepengetahuan saya sekolah yang seperti ini hanya 1-2 saja tidak lebih
keprihatinan kita semakin dalam karena sebenarnya pembangunan ruang kelas, sarana prasarana bahkan biaya operasional  sudah dibantu oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. lalu kenapa gaji guru swasta kita masih kecil?  ini butuh jihat dari semua yang mengelola lembaga pendidikan untuk mensejahterakan gurunya, jangan hanya melemparkan tanggungjawab ke pemerintah saja.   

Rabu, 04 Desember 2013

ADA APA DENGAN BEBAN KERJA GURU PAI?



Di awal tahun 2012, karena kami kekurangan guru agama, maka kami menugaskan guru agama untuk selain mengajar PAI di satminkalnya juga di satuan pendidikan lain yang guru PAI nya kosong. Hitungan kami kalau guru PAI SD itu tiap rombel nya 3 JTM maka kali 6 rombel jumlahnya Cuma 18 JTM, berarti minimal kurang 6 JTM. Tapi semua protes dan merasa sudah 24 jam tatap muka. Lo kok bisa? Mereka bilang bahwa ekstrakulikuler itu diakui 6 JTM dan selama ini juga gak masalah. Dan memang di tahun 2012 mereka tidak bermasalah dibuktikan dengan lancarnya pembayaran Tunjangan Profesi guru.

Tapi kemudian timbul pertanyaan saya? Apa mungkin ada perbedaan mengenai beban kerja guru antara kemenag dengan kemendikbud? Kalau di kemendikbud beban kerja guru di atur dalam Permendiknas NO. 39 Tahun 2009. Pada Pasal 5 ayat (1)nya disebutkan bahwa Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, guru dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
  1. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
  2. menjadii guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka
  3. menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
  4. membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
  5. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
  6. melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
  7. melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
Karena aturan ini ditetapkan tanggal 30 Juli 2009 maka mestinya tanggal 30 Juli 2011 ketentuan yang memperbolehkan item a-h sebagai pemenuhan beban guru tidak berlaku lagi. Tapi karena ada permendiknas nomor 30 tahun 2011 dimana Ketentuan 2 tahun pada pasal 5 permendiknas 39 tahun 2009 tersebut diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2011. Ini artinya sejak tanggal 1 Januari 2012 sudah tidak diakuinya lagi item a-h pasal 5 ayat (1). Sehingga untuk memenuhi beban kerja guru yang tidak tidak mempunyai pengesahan ekuivalen dari kemendikbud maka guru tersebut diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swas ta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik, Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tersebut.


Lalu bagaimana dengan pemenuhan beban kerja di kemenag? Saya baca ada surat edaran dari dirjen pendidikan islam Kemenag No. 1/7.1.1/...01/42/2012 (nomornya mohon diliat di web kemenag, maklum mata 40 an) tanggal 16 Januari 2012 yang ditandatangani direktur Pendidikan Madrasah, menyebutkan bahwa dirjen Pendidikan Islam menetapkan dan memberlakukan permendiknas nomor 30 tahun 2011 dan mencabut keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor Dj.I/DT.1.1/158/2010 tentang Pedoman Teknis perhitungan beban kerja guru RA dan Madrasah yang ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2010. Kalau lihat isi surat sangat jelas bahwa guru PAI juga sudah tidak bisa lagi memakai ekstra kulikuler sebagai pemenuhan beban kerja minimal 24 JTM. Sebagai orang yang dulu pernah belajar hukum, saya memang tergelitik dengan surat tersebut. Mestinya mencabut suatu keputusan itu harus dengan peraturan minimal setingkat, sehingga harusnya mencabut keputusan Dirjen tersebut ya harus dengan keputusan Dirjen yang menyatakan mencabut keputusan yang dimaksud. Saya khusnudhon saja mungkin pihak dirjen pendidikan Islamnya lupa ada aturan seperti itu atau bahkan tidak tau. Lo ini kan untuk RA dan Madrasah kalau untuk yang di sekolah kan beda mungkin ada pertanyaan seperti itu? Memang ada pedoman pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru PAI pada sekolah, tapi pedoman inipun merujuk ke permendiknas 39 tahun 2009, hanya saja di pedoman tersebut tidak disebutkan bahwa pemenuhan beban kerja dengan ekstrakulikuler dkk tadi hanya untuk 2 tahun saja, padahal permendiknas 39 tahun 2009 jelas menyebutkan bahwa pemenuhan beban kerja dengan ekstrakulikuler dkk (sebagaimana pasal 5 ayat (1) ) hanya berlaku 2 tahun.

Tapi bagai kami yang di dinas jelas, bahwa sejak tanggal 1 Januari 2012 semua guru baik guru PAI maupun guru lainnya, yang tidak mempunyai keputusan ekuivalen dari kemendikbud kalau tidak bisa memenuhi JTM harus mengajar di sekolah lain. Kalau kemudian di daerah lain guru PAI masih memakai ekstrakulikuler sebagai pemenuhan beban kerja, ya mungkin karena kemenagnya belum tau saja. Sehingga sampai semua rombel di SD memakai kurikulum 2013 guru PAI di SD yang rombelnya hanya 6 harus mengajar disekolah lain yang guru PAInya kosong, kalau tidak ya terpaksa tidak mendapatkan Tunjangan Profesi guru ataupun kalau sudah menerima Tunjangan Profesi guru kalau ada pemeriksaan jangan-jangan harus mengembalikan.
Tambahan : dibeberapa daerah bagai guru agama islam khususnya jenjang SD, disiasati dengan menjadikan guru agama islam sebagai kepala perpustakaan. dalam banyak aturan, baik PP maupun permendiknas, kepala perpustakaan itu setingkat dengan kepala laboratorium, dan wakil kepala sekolah yang jabatannya diekuivalen menjadi 12 jtm. Tetapi harus diingat bahwa permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang standar perpustakaan, mensyaratkan kepala perpustakaan itu harus memenuhi persyaratan diantaranya dia telah mempunyai sertifikat pengelolaan perpustakaan dan syarat lainnya yaitu rombel di sekolah lebih dari 6 rombel dan bukunya lebih dari 1000 judul. Aturan ini memang berlaku 5 tahun setelah diberlakukannya permendiknas ini, artinya sejak 1 juli 2013, setiap kepala perpustakaan harus memenuhi persyaratan sebagaimana disyaratkan, sedang bagaimana dengan sebelum 1 juli 2013 menurut pendapat saya persyaratan itu belum berlaku, atau sunnah lah kalau dilaksanakan. semoga tambahan ini bisa bermanfaat. amin

Rabu, 10 Juli 2013

SAYA ORANG TUA TUNGGAL TAPI SAYA KUAT

            Hari  ini, tepat 35 hari kematian suami saya. Ada banyak hal yang belum bisa saya kerjakan dengan baik, sebab biasanya kebiasaan itu kami lakukan bersama-sama atau juga saling berbagi. Pontang-panting pasti, tapi alhamdulillah ada banyak uluran tangan.  Seperti hari ini, pagi-pagi saya harus ngantar jagoan saya kembali ke pondok pesantren, sementara si kecil hira harus disuapin, tapi karena kelupaan minta tolong saudara untuk nyuapin hira sehingga sampai jam setengah delapan hira baru saya suapin.  Atau beberapa hari  yang lalu anak saya yang nomor dua, minta nostalgia jejak abinya dan paling  beratnya dia gak mau di sopiri oleh orang lain, dia ingin hanya keluarga inti seperti kalau masih ada abinya. Akhirnya saat pulang si kecil hira nangis minta netek, ya sudah neteki sambil nyetir. Dan alhamdulillah sampai juga di rumah dengan selamat. Untung di Indonesia, coba kalau di Amerika pasti udah kena tilang. Bahkan bisa-bisa dicabut hak saya untuk mengasuh anak saya.
 
            Saya terkadang heran, ditinggal mati dengan anak masih kecil seperti turunan. Tahun 1963, mbahyai saya meninggal ketika anak-anaknya masih kecil, bulik saya yang paling kecil saat itu baru berusia 1,5 tahun. Tahun 1975, Bapak saya juga meninggal ketika saya berusia 2,5 tahun dan adik saya masih baru selapan (35) hari. Sekarang suami saya meninggal ketika hira masih berusia 1 tahun.  Tapi saya masih bersyukur, dibandingkan dengan nenek dan ibu saya, saya jauh lebih beruntung. Nenek saya memang ditinggali banyak harta (karena mbahyai jadi lurah dan anak orang berada) tapi karena selama mbahyai hidup, tidak boleh ngurusi pekerjaan maka harta itu kemudian banyak diselewengkan orang, sehingga kemudian jatuh miskin. ibu saya ditinggal mati bapak saya dalam keadaan tidak punya pekerjaan  dan rumah pun sangat sederhana. Sementara ketika suami saya meninggal,  saya sudah punya rumah yang layak, kendaraan  yang layak. Dan karena beliau PNS maka saya pun setiap bulannya masih mendapatkan uang pensiunan dan yang pasti saya tetap bisa mandiri dan insya allah dapat membiayai hidup anak-anak saya dengan layak karena saya memiliki pekerjaan yang layak.   Dan karena melihat keadaan mbanyai dan ibu saya saat itu, saat saya lulus dari universitas brawijaya malang, prioritas saya adalah bekerja,   wanita harus bekerja dan mandiri secara finansial. 
            Jadi kalau mbahnyai dan ibu yang keadaannya saat diitinggal suaminya begitu memprihatinkan  bisa berjuang  walau dengan peluh yang bercucuran sampai anak-anaknya berhasil bahkan ada yang bisa jadi walikota. Tentu saya yang lebih mapan harus lebih bersemangat menata keluarga agar anak-anak saya lebih berhasil dan jadi anak-anak yang soleh-solehah seperti yang saya janjikan kepada Almarhum suami.  Ya saya memang orang tua tunggal, tapi saya kuat dan bisa!

Rabu, 12 Juni 2013

SELAMAT JALAN SUAMIKU, H. MUSTOFA NICHRI



            Hari itu, libur isro’mi’roj. Jam 7 saya mau ke RSI Sakinah karena mau jaga anak-anak yang sakit. Ditengah jalan saya liat sedan yang biasa saya pake terparkir rapi di pinggir jalan. Saya pikir suami saya sedang beli roti karena letaknya dekat toko roti. Sampai di RS, anak saya bilang bahwa abinya pulang sejak jam 6 tadi. Langsung saya punya firasat gak enak. Kakak tiri saya saya suruh nyari suami saya, dan saya langsung naik becak menuju mobil yang tadi saya liat terparkir di jalan. Sesampainya di mobil saya lihat kakak tiri saya sedang memecah kaca belakang mobil saya, lkemudian di buka, langsug saya menjerit histeris melihat kondisi suami yang sudah tidak sadarkan diri. Saya bawa beliau ke RSI, dan setelah diobservasi kemudian dinyatakan koma dan dalam keadaan kritis. Karena ICU RSI Sakinah penuh maka saya cari ICU lain, akhirnya kami ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo (Walau sebenarnya beliau paling tidak suka di RSUD). Ketika mau di CT Scan ternyata tensi beliau sangat tinggi sampai 270/119, dokter tidak berani membawa keluar ICU. Setelah maghrib tensi beliau cenderung turun. Tapi saya berharap itu pertanda baik. Tapi setelah isya’ ternyata tensinya kemudian drop sampai 107/97. Dokter pun kemudian langsung tanggap dengan memberi obat. Tapi tidak bisa menolong. Karena kemudian jam 21.00 kamis tanggal 6 Juni 2013 suami saya menghembuskan nafasnya yang terakhir dengan sangat pelan. Innalillahi wainnailaihi rojiun. Sesungguhnya semuanya berasal dari Nya dan akan kembali KepadaNya.
            Jangan di tanya bagaimana perasaan saya saat itu. Sedih bingung dan tidak percaya, bahwa saya akan ditinggal oleh suami saya yang 24 jam sebelumnya bercengkrama dengan saya. Tapi inilah ketetapan Allah yang harus saya jalankan, apalagi saya diberi amanah 3 anak yang masih kecil-kecil yang harus saya jaga, saya didik dan saya lindungi sebagaimana janji saya pada suami saya.  Kesedihan saya sedikiiiiiit terobati dengan banyaknya saudara, dan handai taulan yang memberikan penghormatan terakhir serta mendoakan suami saya, serta memberikan support baik moril maupun materiil kepada kami yang ditinggalkan beliau.
            Sekarang setelah beliau tidak ada, baru terasa betapa saya banyak bergantung,  karena beliau itu yang menangani hal-hal kecil maupun yang besar di rumah tangga kami. Beliau itu senang beli apapun seperti buah, cotton but, air maupun yang barang rumah tanggal lain seperti kursi , tv bahkan hampir semua barang RT kami beliau yang beli dan kemudian menatanya di rumah. Memang beliau seperti manusia lainnya juga ada salah dan khilaf, tapi saya sudah memaafkan apapun kesalahannya dan mudah-mudahan Allah juga mengampuni segala kesalahannya. Allahummaghfirlahu warkhamhu waafighi wa’fuanhu.
            Beberapa bulan terakhir ini beliau memang melakukan banyak keanehan, misalnya ngotot beli kaplingan untuk ketiga anaknya padahal selama ini beliau paling susah kalau diajak beli tanah, ada juga soal sajadah yang beliau beli saat haji di tahun 2007 yang lalu, selama ini sajadah itu tersimpan rapi di lemari dan baru satu bulan yang lalu di pake untuk sholat di musholla. Ketika saya tanya kok tumben sajadah di pasang di musholla, beliau jawab eman mik, beli mahal, dari mekah lagi, kok gak di pakai. Mudah-mudahan beliau khusnul khotimah, saya yakin itu.
            Selamat jalan suamiku, semoga engkau mendapat tempat yang layak di sisi ALLAH SWT. Amin.

Kamis, 28 Maret 2013

SAYA SETUJU MAPEL TIK TIDAK MASUK SERGUR 2013


          3 hari yang lalu saat saya membuat sosialisasi sertifikasi guru (sergur) dan Uji Kompetensi Guru (UKG) non sertifikasi ada berita yang mengejutkan bagaikan halilintar di siang bolong. Berita itu berasal dari surat  kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Propinsi Jawa Timur tanggal 25 Maret 2013 Nomor 814a/132/LL/2013 tentang perubahan jadwal pelaksanaan uji kompetensi tahun 2013. Kalau Uji Kompetensi Guru non sertifikasi tahun 2013 pelaksanaannya ditunda sampai bulan Mei, tentu ini berita gembira karena peserta bisa belajar lagi. Tapi point 4, menyebutkan bahwa UKG tahun 2013 tidak ada mata uji TIK, sehingga guru TIK untuk bisa mengikuti UKG harus merubah ke mata pelajaran lain yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan peserta sertifikasi. Tentu guru TIK hari itu langsung galau, sebab kalau tidak dapat mapel lain  maka tentu tidak bisa UKG berarti tidak bisa mengikuti tahapan sertifikasi  dan harapan mendapatkan tunjangan sertifikasi  guru yang jumlahnya sangat besar (1 kali gaji pokok) akan musnah juga.
          Sebagai pelayan guru tentu saya punya tanggungjawab untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan saya sudah janji kepada guru – guru TIK yang sedang galau itu bahwa saya akan berusaha semaksimal mungkin agar guru TIK tersebut bisa ikut sergut. Saya sebenarnya berniat membuat surat ke kepala BPSDMPK-PMP yang berisi permohonan agar guru TIK bisa tetap ikut UKG, tapi setelah kami pertimbangkan dengan matang, kami tidak jadi mengirim surat. Karena apa? Karena kami sepakat dengan alasannya  BPSDMPK-PMP yaitu karena mata pelajaran TIK di SMP dan SMA pada kurikulum 2013 tidak ada. Kalau guru TIK tersebut dipaksakan ikut UKG dengan mapel TIK, 2 tahun kedepan memang masih ada mata pelajaran TIK karena yang dikenai kurikulum baru ini adalah murid baru,  tapi setelah 2 tahun, kita (dinas) yang akan kesulitan memberikan jam tatap muka pada guru TIK,  Karena saat itu mata pelajaran TIK sudah tidak ada lagi. Hasilnya sama mereka yang sudah sertifikasi TIK tidak dapat Tunjangan pprofesi gurunya, karena jam tatap muka nya nol.
          Lalu apa yang sudah kita lakukan? Hari itu setelah ada surat Kepala LPMP, kami melihat data siapa guru yang sudah dan akan bersertifikasi dengan mapel TIK. Ternyata yang sudah sertifikasi ada 4 orang 1 PNS dan 3 guru swasta, sementara yang mau ikut UKG ada 17 orang 12 PNS dan 5 dari swasta. Sesuai dengan saran dari LPMP, untuk guru TIK yang untuk UKGNya bisa menggunakan ijasahnya, tapi kalau yang berlatar belakang komputer ya semestinya linier dengan tugasnya. Ternyata data yang kita punyai semua guru TIK yang PNS berijasah dengan latar belakang komputer atau yang sejenis seperti elektro. Jadi ya harus diusahakan linier. Untuk guru TIK yang PNS, tanggung jawab dinas tentu lebih berat karena kita harus memikirkan nasib guru ini, termasuk satminkal dan jtmnya. Tapi kami sangat bersyukur di tengah prsoalan ini, ada banyak alternatif yang bisa di pakai untuk menyelesaikan persoalan ini.
Pertama  : berdasarkan data yang ada di SMK Negeri 1 ada kekurangan guru 2 yaitu 1 orang guru multimedia dan 1 orang guru TKJ.
Kedua     : Tahun ajaran 2013/2014 akan didirikan guru SMKN 2 dimana ada jurusan yang mengharuskan gurunya punya latar belakang Tehnologi informasi. Sehingga untuk semester depan kita butuh  3 orang guru produktif (rekayasa perangkat lunak), Tahun 2014/2015 ketika di SMP dan SMA mata pelajaran TIK hanya diajarkan di kelas akhir (kls 9 dan 12) kita membutuhkan tambahan  3 orang guru dengan latar belakang komputer. Dan di tahun ajaran  2015/2016 ketika di SMP/SMA tidak ada lagi mata pelajaran TIK SMKN 2 memerlukan tambahan guru dengan latar belakang komputer sebanyak 6 guru produktif. kalau dihitung memang akan kurang jam, tapi kami sudah bisa mengantisipasi dengan mengangkat Kepala Laboratorium, Ketua Program dan Wakil Kepala Sekolah yang semuanya akan dikonversi menjadi 12 jam
  
Jadi kalau dilakukan mutasi bertahap maka persoalan bisa terselesaikan. Tahun ajaran 2013/2014 kita akan mutasi 6 orang guru yang senior dan sudah jadi guru sebelum UU guru, sehingga ketika pulang plpg yang Cuma 10 hari mereka  bisa langsung dapat jtmnya. Untuk yang baru diangkat tahun 2007/2008 yang sertifikasinya melalui ppg selama 1 tahun ketika pulang dari ppg langsung bisa dimutasi ke smkn2 dan mereka yang CPNSnya baru tahun 2010 kemarin mutasinya terakhir. Tinggal 1 orang guru yang sudah bersertifikat TIK, mudahan2 ada konversi Mapel, sehingga bisa kita mutasikan sesuai dengan konversi mapelnya.
Untuk guru swasta karena kita tidak punya kewenangan mengatur maka kita akan mengadakan koordinasi dengan pihak lain yang terkait seperti kepala sekolahnya dan yayasan yang menaungi sekolah yang bersangkutan sebab berdasarkan data yang ada yayasan yang menaungi sekolah guru TIK tersebut semuanya mempunyai SMK, sehingga guru swasta ini bisa tetap mengajar mapel yang terkait dengan komputer seperti PPKI atau multi media dll.  Hasil rapat koordinasi dengan guru TIK dan Kepala Sekolahnya hari rabu tanggal 3 April 2013, ternyata dari 5 guru TIK yang berstatus GTY, 2 orang berlatar belakang BK, sehingga kami sarankan kepada Kasek dan Guru ybs untuk kembali ke mapel sesuai ijasahnya dan kaseknya menerima, sedang 1 guru TIK sudah mengajar di SMK maka saya minta untuk memakai mapelnya  SMK. Tinggal 2 guru yang belum terselesaikan persoalannya. Saya sih inginnya semua dapat diselesaikan tapi yang harus kami ingat bahwa ada wilayah yang bukan menjadi kewenangan kami.
          Saya cukup bersyukur pada persoalan ini saya sangat dibantu  karena gurunya sedikit dan akan ada SMKN2. Saya gak bisa  membayangkan bagaimana teman-teman ketenagaan yang gurunya banyak, ya masak dimasukkan ke SMK yang sudah ada, padahal ggurunya juga sudah penuh, apalagi dialihkan ke mapel lain, tentu tambah pusing sebab hampir di seluruh jatim kondisinya sama, dimana guru mapel itu berlebih. Tapi menurut saya akan lebih pusing nantinya kalau kita ngotot mengUKGkan guru TIK dengan mapel TIK, sebab tidak ada masa depan. Tapi saya yakin disetiap kesulitan pasti ada kemudahan. SEMOGA!

Rabu, 27 Maret 2013

PENILAIAN KINERJA GURU, APA KABARNYA SEKARANG?



          Penilaian kinerja guru yang sejatinya untuk peningkatan mutu pendidik alias guru sejak 1 Januari 2013 ini,  mestinya Penilaian kinerja guru sudah dimulai. Persiapan sudah dilakukan jauh-jauh hari baik oleh kemendikbud, Dinas Pendidikan Propinsi maupun Dinas Pendidikan Kota. Ada banyak orang didiklatkan, maupun kegiatan lain yang sejenis. Bahkan pada tahun 2012 yang lalu banyak bantuan yang langsung dikucurkan kepada MGMP dan MKKS untuk tingkat SMP/SMA/SMK ataupun KKG dan K3S untuk tingkat TK/SD. Tapi kenapa saya merasakan pelaksanaan PKG kurang greget. Bahkan sekedar menyelesaikan OJLnya aja para guru ogah-ogahan, baru setelah kepala sekolahnya saya telpon, OJL diklat PKG itu dikirim ke kami. Itupun tidak semua kirim.
          Mungkin kondisi ini disebabkan karena guru belum sadar bahwa era perubahan sudah berjalan. ada guru yang mengatakan bahwa ini akal-akalan dinas saja, ada juga yang bilang bahwa mereka di plokoto dinas.  Mereka saya yakin tahu (Karena sudah ikut diklat dll) tapi karena belum perlu kenaikan pangkat sehingga santai saja.  Dulu kalau mau naik pangkat, mereka tinggal menjahitkan dupak atau PTK kepada seseorang oknum dinas kemudian dinilai PAKnya dan kalau sudah jadi PAKnya dipakai untuk kenaikan pangkat, Tapi sekarang sudah tidak lagi seperti itu sejak berlakunya permenegpan-RB nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya yang kemudian ditindaklanjuti dengan permendiknas nomor 35 tahun 2010, setiap tahun setiap guru akan mendapatkan penilaian prestasi kerjanya yang nilainya berasal dari penilaian kinerjanya sebagai guru. Kalau kemudian angka kreditnya cukup maka dia bisa naik pangkat, tapi kalau tidak cukup maka ya harus nunggu lagi sampai didapat angka kredit yang ditetapkan untuk sebuah pangkat.
          Masalahnya kalau kondisinya seperti sekarang yang adem ayem saja, bagaimana penilaian prestasi kerja bisa dilakukan?. Yang ada nantinya adalah penilaian kinerja gurunya akan dilakukan asal-asalan. Tidak melalui tahapan seperti yang ada di permendiknas itu nomor 35 tahun 2010. Kalau ini terjadi apa yang menjadi tujuan dari PKG yaitu untuk menjadikan guru yang berkualitas tidak akan tercapai. Dan dana yang begitu  besar untuk persiapan PKG juga akan sia-sia. Anda punya pendapat lain

Senin, 25 Maret 2013

GURU GOLONGAN II BISA LANGSUNG JADI GOLONGAN III


          Saya tidak tau apakah para guru yang masih golongan II baik  Golongan II/a sampai golongan II/d mengetahui kabar gembira ini atau tidak. Kalau saya yang baru menjadi pelayan guru dan tenaga kependidikan sekitar 1,5 tahun baru tahu ketentuan ini, tentu wajar, kalau mereka yang sudah lama di dunia kependidikan mestinya kabar gembira ini sudah lama  tahunya, apalagi guru-guru golongan II yang paling berkepentingan. Kenapa? Karena kalau kita baca aturannya tentang kabar gembira ini sudah 3 tahun bahkan hampir 4 tahun yang lalu yaitu sejak dikeluarkannya PermenpanRB Nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Tapi bisa jadi mereka sudah tau tapi karena berlaku efektif 1 januari 2013, sehingga ayem-ayem saja.  
          Di dalam pasal 39 ayat (3) Permenegpan-RB, disebutkan bahwa guru golongan II/a dengan pangkat pengatur Muda sampai dengan golongan II/d dengan pangkat Pengatur Tingkat I, apabila mempunyai ijazah S1/DIV yang linier dengan bidang tugasnya, maka akan diberi jabatan guru pertama dan dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda dengan golongan III/a. Ini yang harus disyukuri oleh teman-teman guru, sebab tanpa harus menunggu golongan II/c dua tahun dan  tanpa harus ujian penyesuaian ijazah mereka bisa langsung naik pangkat menjadi Penata Muda dengan golongan III/a. Memang ada persyaratan lain tapi itu terkait dengan penilaian angka kreditnya, misalnya perguruan tingginya tidak boleh lebih dari 60 km dari rumah ybs dan ijazahnya sudah masuk dalam penilaian angka kredit.
          Persoalan yang menghadang adalah persyaratan linier dengan bidang tugas. Di tempat kami, banyak dari guru TK yang S1nya  adalah Bimbingan dan konseling, Sebenarnya kami bisa maklum, karena S1 PAUD baru ada beberapa tahun terakhir, sehingga guru TK yang belum S1 mengambil S1 Bimbingan dan konseling. Tapi masalahnya apakah BK itu bisa dilinierkan dengan PAUD, itu yang kami belum tahu. Sementara kalau SD kita bisa menyamakan dengan konversi sertifikasi, dimana guru yang sertifikasinya bahasa Indonesia, IPS,IPA, PKN dan matematika bisa  dikonversikan ke dalam Guru kelas. Itu bisa kita artikan bahwa guru yang mempunyai ijazah kependidikan mata pelajaran di atas dianggap linier dengan tugas mengajarnya. Hal ini masuk akal, karena pada mata pelajaran tersebut diajarkan oleh guru kelas.
          Persoalan lain, adalah (ini di tingkat Kab/Kota) sampai hari ini kami belum tahu siapa saja yang sudah lulus sebagai penilai angka kredit. Karena sebagaimana permenegpan-RB dan aturan yang lain seperti peraturan bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010, nomor 14 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, bahwa untuk menjadi tim penilai angka kredit harus sudah lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional. Karena belum ada persyaratan inilah, kami tidak bisa membentuk penilai angka kredit tingkat Kota. Dan sepertinya persoalan ini tidak hanya di kota kami saja, tapi di kab/kota yang lain. Mudah-mudahan dalam aktu dekat ini kementerian pendidikan dan kebudayaan segera mengirimkan nama dan sertifikat mereka yang lulus dan setelahnya kami bisa segera membentuk tim dan melakukan penilaian angka kredit khususnya guru yang masih golongan II.