Kamis, 28 Maret 2013

SAYA SETUJU MAPEL TIK TIDAK MASUK SERGUR 2013


          3 hari yang lalu saat saya membuat sosialisasi sertifikasi guru (sergur) dan Uji Kompetensi Guru (UKG) non sertifikasi ada berita yang mengejutkan bagaikan halilintar di siang bolong. Berita itu berasal dari surat  kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Propinsi Jawa Timur tanggal 25 Maret 2013 Nomor 814a/132/LL/2013 tentang perubahan jadwal pelaksanaan uji kompetensi tahun 2013. Kalau Uji Kompetensi Guru non sertifikasi tahun 2013 pelaksanaannya ditunda sampai bulan Mei, tentu ini berita gembira karena peserta bisa belajar lagi. Tapi point 4, menyebutkan bahwa UKG tahun 2013 tidak ada mata uji TIK, sehingga guru TIK untuk bisa mengikuti UKG harus merubah ke mata pelajaran lain yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan peserta sertifikasi. Tentu guru TIK hari itu langsung galau, sebab kalau tidak dapat mapel lain  maka tentu tidak bisa UKG berarti tidak bisa mengikuti tahapan sertifikasi  dan harapan mendapatkan tunjangan sertifikasi  guru yang jumlahnya sangat besar (1 kali gaji pokok) akan musnah juga.
          Sebagai pelayan guru tentu saya punya tanggungjawab untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan saya sudah janji kepada guru – guru TIK yang sedang galau itu bahwa saya akan berusaha semaksimal mungkin agar guru TIK tersebut bisa ikut sergut. Saya sebenarnya berniat membuat surat ke kepala BPSDMPK-PMP yang berisi permohonan agar guru TIK bisa tetap ikut UKG, tapi setelah kami pertimbangkan dengan matang, kami tidak jadi mengirim surat. Karena apa? Karena kami sepakat dengan alasannya  BPSDMPK-PMP yaitu karena mata pelajaran TIK di SMP dan SMA pada kurikulum 2013 tidak ada. Kalau guru TIK tersebut dipaksakan ikut UKG dengan mapel TIK, 2 tahun kedepan memang masih ada mata pelajaran TIK karena yang dikenai kurikulum baru ini adalah murid baru,  tapi setelah 2 tahun, kita (dinas) yang akan kesulitan memberikan jam tatap muka pada guru TIK,  Karena saat itu mata pelajaran TIK sudah tidak ada lagi. Hasilnya sama mereka yang sudah sertifikasi TIK tidak dapat Tunjangan pprofesi gurunya, karena jam tatap muka nya nol.
          Lalu apa yang sudah kita lakukan? Hari itu setelah ada surat Kepala LPMP, kami melihat data siapa guru yang sudah dan akan bersertifikasi dengan mapel TIK. Ternyata yang sudah sertifikasi ada 4 orang 1 PNS dan 3 guru swasta, sementara yang mau ikut UKG ada 17 orang 12 PNS dan 5 dari swasta. Sesuai dengan saran dari LPMP, untuk guru TIK yang untuk UKGNya bisa menggunakan ijasahnya, tapi kalau yang berlatar belakang komputer ya semestinya linier dengan tugasnya. Ternyata data yang kita punyai semua guru TIK yang PNS berijasah dengan latar belakang komputer atau yang sejenis seperti elektro. Jadi ya harus diusahakan linier. Untuk guru TIK yang PNS, tanggung jawab dinas tentu lebih berat karena kita harus memikirkan nasib guru ini, termasuk satminkal dan jtmnya. Tapi kami sangat bersyukur di tengah prsoalan ini, ada banyak alternatif yang bisa di pakai untuk menyelesaikan persoalan ini.
Pertama  : berdasarkan data yang ada di SMK Negeri 1 ada kekurangan guru 2 yaitu 1 orang guru multimedia dan 1 orang guru TKJ.
Kedua     : Tahun ajaran 2013/2014 akan didirikan guru SMKN 2 dimana ada jurusan yang mengharuskan gurunya punya latar belakang Tehnologi informasi. Sehingga untuk semester depan kita butuh  3 orang guru produktif (rekayasa perangkat lunak), Tahun 2014/2015 ketika di SMP dan SMA mata pelajaran TIK hanya diajarkan di kelas akhir (kls 9 dan 12) kita membutuhkan tambahan  3 orang guru dengan latar belakang komputer. Dan di tahun ajaran  2015/2016 ketika di SMP/SMA tidak ada lagi mata pelajaran TIK SMKN 2 memerlukan tambahan guru dengan latar belakang komputer sebanyak 6 guru produktif. kalau dihitung memang akan kurang jam, tapi kami sudah bisa mengantisipasi dengan mengangkat Kepala Laboratorium, Ketua Program dan Wakil Kepala Sekolah yang semuanya akan dikonversi menjadi 12 jam
  
Jadi kalau dilakukan mutasi bertahap maka persoalan bisa terselesaikan. Tahun ajaran 2013/2014 kita akan mutasi 6 orang guru yang senior dan sudah jadi guru sebelum UU guru, sehingga ketika pulang plpg yang Cuma 10 hari mereka  bisa langsung dapat jtmnya. Untuk yang baru diangkat tahun 2007/2008 yang sertifikasinya melalui ppg selama 1 tahun ketika pulang dari ppg langsung bisa dimutasi ke smkn2 dan mereka yang CPNSnya baru tahun 2010 kemarin mutasinya terakhir. Tinggal 1 orang guru yang sudah bersertifikat TIK, mudahan2 ada konversi Mapel, sehingga bisa kita mutasikan sesuai dengan konversi mapelnya.
Untuk guru swasta karena kita tidak punya kewenangan mengatur maka kita akan mengadakan koordinasi dengan pihak lain yang terkait seperti kepala sekolahnya dan yayasan yang menaungi sekolah yang bersangkutan sebab berdasarkan data yang ada yayasan yang menaungi sekolah guru TIK tersebut semuanya mempunyai SMK, sehingga guru swasta ini bisa tetap mengajar mapel yang terkait dengan komputer seperti PPKI atau multi media dll.  Hasil rapat koordinasi dengan guru TIK dan Kepala Sekolahnya hari rabu tanggal 3 April 2013, ternyata dari 5 guru TIK yang berstatus GTY, 2 orang berlatar belakang BK, sehingga kami sarankan kepada Kasek dan Guru ybs untuk kembali ke mapel sesuai ijasahnya dan kaseknya menerima, sedang 1 guru TIK sudah mengajar di SMK maka saya minta untuk memakai mapelnya  SMK. Tinggal 2 guru yang belum terselesaikan persoalannya. Saya sih inginnya semua dapat diselesaikan tapi yang harus kami ingat bahwa ada wilayah yang bukan menjadi kewenangan kami.
          Saya cukup bersyukur pada persoalan ini saya sangat dibantu  karena gurunya sedikit dan akan ada SMKN2. Saya gak bisa  membayangkan bagaimana teman-teman ketenagaan yang gurunya banyak, ya masak dimasukkan ke SMK yang sudah ada, padahal ggurunya juga sudah penuh, apalagi dialihkan ke mapel lain, tentu tambah pusing sebab hampir di seluruh jatim kondisinya sama, dimana guru mapel itu berlebih. Tapi menurut saya akan lebih pusing nantinya kalau kita ngotot mengUKGkan guru TIK dengan mapel TIK, sebab tidak ada masa depan. Tapi saya yakin disetiap kesulitan pasti ada kemudahan. SEMOGA!

Rabu, 27 Maret 2013

PENILAIAN KINERJA GURU, APA KABARNYA SEKARANG?



          Penilaian kinerja guru yang sejatinya untuk peningkatan mutu pendidik alias guru sejak 1 Januari 2013 ini,  mestinya Penilaian kinerja guru sudah dimulai. Persiapan sudah dilakukan jauh-jauh hari baik oleh kemendikbud, Dinas Pendidikan Propinsi maupun Dinas Pendidikan Kota. Ada banyak orang didiklatkan, maupun kegiatan lain yang sejenis. Bahkan pada tahun 2012 yang lalu banyak bantuan yang langsung dikucurkan kepada MGMP dan MKKS untuk tingkat SMP/SMA/SMK ataupun KKG dan K3S untuk tingkat TK/SD. Tapi kenapa saya merasakan pelaksanaan PKG kurang greget. Bahkan sekedar menyelesaikan OJLnya aja para guru ogah-ogahan, baru setelah kepala sekolahnya saya telpon, OJL diklat PKG itu dikirim ke kami. Itupun tidak semua kirim.
          Mungkin kondisi ini disebabkan karena guru belum sadar bahwa era perubahan sudah berjalan. ada guru yang mengatakan bahwa ini akal-akalan dinas saja, ada juga yang bilang bahwa mereka di plokoto dinas.  Mereka saya yakin tahu (Karena sudah ikut diklat dll) tapi karena belum perlu kenaikan pangkat sehingga santai saja.  Dulu kalau mau naik pangkat, mereka tinggal menjahitkan dupak atau PTK kepada seseorang oknum dinas kemudian dinilai PAKnya dan kalau sudah jadi PAKnya dipakai untuk kenaikan pangkat, Tapi sekarang sudah tidak lagi seperti itu sejak berlakunya permenegpan-RB nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya yang kemudian ditindaklanjuti dengan permendiknas nomor 35 tahun 2010, setiap tahun setiap guru akan mendapatkan penilaian prestasi kerjanya yang nilainya berasal dari penilaian kinerjanya sebagai guru. Kalau kemudian angka kreditnya cukup maka dia bisa naik pangkat, tapi kalau tidak cukup maka ya harus nunggu lagi sampai didapat angka kredit yang ditetapkan untuk sebuah pangkat.
          Masalahnya kalau kondisinya seperti sekarang yang adem ayem saja, bagaimana penilaian prestasi kerja bisa dilakukan?. Yang ada nantinya adalah penilaian kinerja gurunya akan dilakukan asal-asalan. Tidak melalui tahapan seperti yang ada di permendiknas itu nomor 35 tahun 2010. Kalau ini terjadi apa yang menjadi tujuan dari PKG yaitu untuk menjadikan guru yang berkualitas tidak akan tercapai. Dan dana yang begitu  besar untuk persiapan PKG juga akan sia-sia. Anda punya pendapat lain

Senin, 25 Maret 2013

GURU GOLONGAN II BISA LANGSUNG JADI GOLONGAN III


          Saya tidak tau apakah para guru yang masih golongan II baik  Golongan II/a sampai golongan II/d mengetahui kabar gembira ini atau tidak. Kalau saya yang baru menjadi pelayan guru dan tenaga kependidikan sekitar 1,5 tahun baru tahu ketentuan ini, tentu wajar, kalau mereka yang sudah lama di dunia kependidikan mestinya kabar gembira ini sudah lama  tahunya, apalagi guru-guru golongan II yang paling berkepentingan. Kenapa? Karena kalau kita baca aturannya tentang kabar gembira ini sudah 3 tahun bahkan hampir 4 tahun yang lalu yaitu sejak dikeluarkannya PermenpanRB Nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Tapi bisa jadi mereka sudah tau tapi karena berlaku efektif 1 januari 2013, sehingga ayem-ayem saja.  
          Di dalam pasal 39 ayat (3) Permenegpan-RB, disebutkan bahwa guru golongan II/a dengan pangkat pengatur Muda sampai dengan golongan II/d dengan pangkat Pengatur Tingkat I, apabila mempunyai ijazah S1/DIV yang linier dengan bidang tugasnya, maka akan diberi jabatan guru pertama dan dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda dengan golongan III/a. Ini yang harus disyukuri oleh teman-teman guru, sebab tanpa harus menunggu golongan II/c dua tahun dan  tanpa harus ujian penyesuaian ijazah mereka bisa langsung naik pangkat menjadi Penata Muda dengan golongan III/a. Memang ada persyaratan lain tapi itu terkait dengan penilaian angka kreditnya, misalnya perguruan tingginya tidak boleh lebih dari 60 km dari rumah ybs dan ijazahnya sudah masuk dalam penilaian angka kredit.
          Persoalan yang menghadang adalah persyaratan linier dengan bidang tugas. Di tempat kami, banyak dari guru TK yang S1nya  adalah Bimbingan dan konseling, Sebenarnya kami bisa maklum, karena S1 PAUD baru ada beberapa tahun terakhir, sehingga guru TK yang belum S1 mengambil S1 Bimbingan dan konseling. Tapi masalahnya apakah BK itu bisa dilinierkan dengan PAUD, itu yang kami belum tahu. Sementara kalau SD kita bisa menyamakan dengan konversi sertifikasi, dimana guru yang sertifikasinya bahasa Indonesia, IPS,IPA, PKN dan matematika bisa  dikonversikan ke dalam Guru kelas. Itu bisa kita artikan bahwa guru yang mempunyai ijazah kependidikan mata pelajaran di atas dianggap linier dengan tugas mengajarnya. Hal ini masuk akal, karena pada mata pelajaran tersebut diajarkan oleh guru kelas.
          Persoalan lain, adalah (ini di tingkat Kab/Kota) sampai hari ini kami belum tahu siapa saja yang sudah lulus sebagai penilai angka kredit. Karena sebagaimana permenegpan-RB dan aturan yang lain seperti peraturan bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010, nomor 14 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, bahwa untuk menjadi tim penilai angka kredit harus sudah lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional. Karena belum ada persyaratan inilah, kami tidak bisa membentuk penilai angka kredit tingkat Kota. Dan sepertinya persoalan ini tidak hanya di kota kami saja, tapi di kab/kota yang lain. Mudah-mudahan dalam aktu dekat ini kementerian pendidikan dan kebudayaan segera mengirimkan nama dan sertifikat mereka yang lulus dan setelahnya kami bisa segera membentuk tim dan melakukan penilaian angka kredit khususnya guru yang masih golongan II.