3 hari yang lalu saat saya membuat sosialisasi sertifikasi
guru (sergur) dan Uji Kompetensi Guru (UKG) non sertifikasi ada berita yang
mengejutkan bagaikan halilintar di siang bolong. Berita itu berasal dari
surat kepala Lembaga Penjamin Mutu
Pendidikan (LPMP) Propinsi Jawa Timur tanggal 25 Maret 2013 Nomor
814a/132/LL/2013 tentang perubahan jadwal pelaksanaan uji kompetensi tahun
2013. Kalau Uji Kompetensi Guru non sertifikasi tahun 2013 pelaksanaannya ditunda
sampai bulan Mei, tentu ini berita gembira karena peserta bisa belajar lagi.
Tapi point 4, menyebutkan bahwa UKG tahun 2013 tidak ada mata uji TIK, sehingga
guru TIK untuk bisa mengikuti UKG harus merubah ke mata pelajaran lain yang
sesuai dengan ketentuan dan persyaratan peserta sertifikasi. Tentu guru TIK
hari itu langsung galau, sebab kalau tidak dapat mapel lain maka tentu tidak bisa UKG berarti tidak bisa
mengikuti tahapan sertifikasi dan
harapan mendapatkan tunjangan sertifikasi
guru yang jumlahnya sangat besar (1 kali gaji pokok) akan musnah juga.
Sebagai pelayan guru tentu saya punya tanggungjawab untuk
menyelesaikan persoalan tersebut dan saya sudah janji kepada guru – guru TIK
yang sedang galau itu bahwa saya akan berusaha semaksimal mungkin agar guru TIK
tersebut bisa ikut sergut. Saya sebenarnya berniat membuat surat ke kepala
BPSDMPK-PMP yang berisi permohonan agar guru TIK bisa tetap ikut UKG, tapi
setelah kami pertimbangkan dengan matang, kami tidak jadi mengirim surat.
Karena apa? Karena kami sepakat dengan alasannya BPSDMPK-PMP yaitu karena mata pelajaran TIK
di SMP dan SMA pada kurikulum 2013 tidak ada. Kalau guru TIK tersebut
dipaksakan ikut UKG dengan mapel TIK, 2 tahun kedepan memang masih ada mata
pelajaran TIK karena yang dikenai kurikulum baru ini adalah murid baru, tapi setelah 2 tahun, kita (dinas) yang akan
kesulitan memberikan jam tatap muka pada guru TIK, Karena saat itu mata pelajaran TIK sudah
tidak ada lagi. Hasilnya sama mereka yang sudah sertifikasi TIK tidak dapat Tunjangan
pprofesi gurunya, karena jam tatap muka nya nol.
Lalu apa yang sudah kita lakukan? Hari itu setelah ada
surat Kepala LPMP, kami melihat data siapa guru yang sudah dan akan
bersertifikasi dengan mapel TIK. Ternyata yang sudah sertifikasi ada 4 orang 1
PNS dan 3 guru swasta, sementara yang mau ikut UKG ada 17 orang 12 PNS dan 5
dari swasta. Sesuai dengan saran dari LPMP, untuk guru TIK yang untuk UKGNya bisa
menggunakan ijasahnya, tapi kalau yang berlatar belakang komputer ya semestinya
linier dengan tugasnya. Ternyata data yang kita punyai semua guru TIK yang PNS berijasah
dengan latar belakang komputer atau yang sejenis seperti elektro. Jadi ya harus diusahakan linier. Untuk guru TIK yang PNS, tanggung
jawab dinas tentu lebih berat karena kita harus memikirkan nasib guru ini,
termasuk satminkal dan jtmnya. Tapi kami sangat bersyukur di tengah prsoalan
ini, ada banyak alternatif yang bisa di pakai untuk menyelesaikan persoalan
ini.
Pertama : berdasarkan data yang ada di SMK Negeri 1
ada kekurangan guru 2 yaitu 1 orang guru multimedia dan 1 orang guru TKJ.
Kedua : Tahun ajaran 2013/2014 akan didirikan
guru SMKN 2 dimana ada jurusan yang mengharuskan gurunya punya latar belakang
Tehnologi informasi. Sehingga untuk semester depan kita butuh 3
orang guru produktif (rekayasa perangkat lunak), Tahun 2014/2015 ketika di SMP dan
SMA mata pelajaran TIK hanya diajarkan di kelas akhir (kls 9 dan 12) kita
membutuhkan tambahan 3 orang guru dengan
latar belakang komputer. Dan di tahun ajaran 2015/2016 ketika di SMP/SMA tidak ada lagi
mata pelajaran TIK SMKN 2 memerlukan tambahan guru dengan latar belakang
komputer sebanyak 6 guru produktif. kalau dihitung memang akan kurang jam, tapi kami sudah bisa mengantisipasi dengan mengangkat Kepala Laboratorium, Ketua Program dan Wakil Kepala Sekolah yang semuanya akan dikonversi menjadi 12 jam
Jadi kalau dilakukan mutasi bertahap maka persoalan bisa terselesaikan. Tahun ajaran 2013/2014 kita akan mutasi 6 orang guru yang senior dan sudah jadi guru sebelum UU guru, sehingga ketika pulang plpg yang Cuma 10 hari mereka bisa langsung dapat jtmnya. Untuk yang baru diangkat tahun 2007/2008 yang sertifikasinya melalui ppg selama 1 tahun ketika pulang dari ppg langsung bisa dimutasi ke smkn2 dan mereka yang CPNSnya baru tahun 2010 kemarin mutasinya terakhir. Tinggal 1 orang guru yang sudah bersertifikat TIK, mudahan2 ada konversi Mapel, sehingga bisa kita mutasikan sesuai dengan konversi mapelnya.
Untuk guru swasta
karena kita tidak punya kewenangan mengatur maka kita akan mengadakan
koordinasi dengan pihak lain yang terkait seperti kepala sekolahnya dan yayasan
yang menaungi sekolah yang bersangkutan sebab berdasarkan data yang ada yayasan
yang menaungi sekolah guru TIK tersebut semuanya mempunyai SMK, sehingga guru
swasta ini bisa tetap mengajar mapel yang terkait dengan komputer seperti PPKI
atau multi media dll. Hasil rapat koordinasi dengan guru TIK dan Kepala Sekolahnya hari rabu tanggal 3 April 2013, ternyata dari 5 guru TIK yang berstatus GTY, 2 orang berlatar belakang BK, sehingga kami sarankan kepada Kasek dan Guru ybs untuk kembali ke mapel sesuai ijasahnya dan kaseknya menerima, sedang 1 guru TIK sudah mengajar di SMK maka saya minta untuk memakai mapelnya SMK. Tinggal 2 guru yang belum terselesaikan persoalannya. Saya sih inginnya semua dapat diselesaikan tapi yang harus kami ingat bahwa ada wilayah yang bukan menjadi kewenangan kami.
Saya cukup bersyukur pada persoalan ini saya sangat dibantu
karena gurunya sedikit dan akan ada
SMKN2. Saya gak bisa membayangkan
bagaimana teman-teman ketenagaan yang gurunya banyak, ya masak dimasukkan ke
SMK yang sudah ada, padahal ggurunya juga sudah penuh, apalagi dialihkan ke mapel
lain, tentu tambah pusing sebab hampir di seluruh jatim kondisinya sama, dimana
guru mapel itu berlebih. Tapi menurut saya akan lebih pusing nantinya kalau
kita ngotot mengUKGkan guru TIK dengan mapel TIK, sebab tidak ada masa depan.
Tapi saya yakin disetiap kesulitan pasti ada kemudahan. SEMOGA!