Senin, 10 Februari 2014

baju dinas model rok bukan model celana


    Saya pikir ketika saya pindah ke bagian organisasi Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, saya tidak berhubungan dengan teman-teman wartawan, sebab di bagian organisasi itu pekerjaannya  tidak cukup menarik untuk dijadikan berita di Koran. Tapi Ternyata tidak terlalu tepat perkiraan saya, sebab nama saya masuk Koran lagi dan bahkan masuk TV hanya gara-gara rok.  Pembicaraan hangat itu dikarenakan kami, dari bagian organisasi setdakot memang telah mengedarkan surat edaran Nomor : 065/033/417.112/2014 tanggal 9 Januari 2014  yang ditandatangani oleh Bapak Sekretaris Daerah Kota memang disebutkan  bahwa untuk pegawai Wanita memakai bawahan rok tidak bercelana.  Surat Edaran ini ada sebagai pemberitahuan pendahuluan sebab Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas PNS dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto masih belum selesai proses penggandaannya. Yang perlu kami luruskan disini, adalah bahwa sebenarnya aturan tentang rok bagi PNS perempuan ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya yaitu peraturan walikota Nomor 23 tahun 2009. Tentu kami tahu bahwa ada satuan kerja perangkat daerah yang karena jenis tugas pokok dan fungsinya mengharuskan Pegawainya memakai celana seperti kantor satuan polisi pamong praja, atau juga dinas perhubungan. Untuk satpol pp memang ada seragam dengan model celana baik untuk pakaian dinas harian, pakaian dinas lapangan (PDL baik I maupun II) dan pakaian Dinas upacara, tapi untuk SKPD yang lain model celana memang hanya untuk pakaian dinas lapangan.
     Kalau ada yang keberatan dengan model rok ini dengan alasan nanti banyak yang pakai rok diatas lutut, ini juga perlu kita beritahu, karena menurut praturan Walikota, rok bagi PNS yang tidak memakai jilbab, panjangnya 5 cm di bawah lutut.  nah kalau masih ngotot pake rok mini atau rok yang diatas lutut, dia termasuk melanggar aturan. 
   Yang perlu saya luruskan, ini juga bukan karena walikotanya baru dan kebetulan kyai.  Saya perlu meluruskan hal ini, karena kemarin sama teman-teman wartawan, saya ditanyain apa kebijakan model rok ini karena walikotanya kyai. Seperti yang saya jelaskan di atas bahwa model rok ini sudah sesuai dengan peraturan walikota nomor 23 tahun 2009. Kalau kemudian hampir semua yang berjilbab (termasuk saya he… he… he…, bahkan hampir semua baju yang saya pake modelnya celana) memakai model celana panjang, ya itu karena kami tidak tau dan tidak ada yang menegur, jadi kita anggap memakai celana itu  boleh. Padahal setelah mutasi ke bagian organisasi saya jadi mengetahui bahwa sebenarnya model baju juga merupakan bagian dari disiplin PNS, sehingga jika melanggar tentu bisa dikenakan pasal yang ada di dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
       Ya, orang melanggar itu bisa jadi karena dia sengaja melanggar tapi ada juga yang melanggar karena ketidaktauan mereka akan aturan yang sudah ditetapkan. Dan ini yang menjadi pekerjaan rumah kami, bagian organisasi, untuk mensosialisasikan pakaian dinas PNS dan pejabat kepada semua PNS di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dan juga menjalin kerja sama dengan Badan Kepegawaian untuk menegakkan aturan tentang pakaian dinas ini.

komentar pribadi saya terhadap seragam kerja model rok ini, adalah pertamanya memang ribet, tapi kok semakin lama saya merasa sisi feminim saya  muncul, jadi pake rok sapa takut?