Saat
saya menulis tentang tenaga honorer, saya yakin akan ada yang tersinggung,
mungkin ada yang menganggap saya kejam, tidak berperasaan dan tidak berempati
kepada penderitaan orang lain (baca tenaga honorer). Tapi bagi saya yang benar
tetaplah harus dikatakan walau itu menyakitkan.
Persoalan
tenaga honorer khususnya kategori 2, yaitu tenaga honorer yang gajinya tidak dibiayai oleh APBD/APBN,
menjadi berita lagi setelah banyak dari mereka yang sudah bermimpi jadi PNS
kemudian ternyata setelah diadakan ujian penerimaan CPNS dari tenaga honorer
kategori 2 dinyatakan tidak diterima alias gagal dan kemudian mereka merasa
didholimi sehingga harus mengadukan nasibnya ke beberapa pihak yang dianggap
bisa memperjuangkan nasibnya. Untuk hal ini tentu saja saya anggap wajar.
Persoalan
Tenaga honorer sudah pernah saya tulis di blog ini. Cuma sekarang saya menulis
terkait dengan kategori 2. Sebenarnya jauh-jauh hari pemerintah melalui menteri pendayagunanan aparatur negara dan
reformasi birokrasi telah mengatakan bahwa tenaga honorer kategori 2 ini tidak
serta merta jadi CPNS dan yang diterima pun hanya 30 % dengan sistem passing
grade. Dan kebijakan itu berulang kali
di sampaikan dibeberapa media masa. Dan saya pun pada beberapa kesempatan (saat
saya masih menjadi pelayan guru dan tenaga kependidikan) selalu mengatakan
bahwa jangan terlalu berharap jadi PNS sebab hanya 30% yang akan diangkat
sebagai CPNS.
Ada
beberapa hal yang menurut saya perlu mendapat perhatian antara lain :
1. Bahwa
karena para tenaga honorer kategori 2 itu perjanjian kerja samanya bukan dengan
kepala daerah atau pejabat yang ditugasi oleh kepala daerah tapi dengan kepala sekolah (untuk guru dan tenaga
kependidikan) atau kepala skpd (untuk tenaga administrasi lainnya), maka
persoalan kepegawaiannya setelah tidak diterima sebagai CPNS ya kembali ke
semula yaitu dengan siapa dia menandatangani perjanjian. Sehingga menurut saya
selama kepala sekolah atau kepala SKPD tadi tidak memberhentikan ya sudah
mereka tetap bisa bekerja seperti biasanya.
2. Bahwa
mestinya yang perlu diingat bahwa tenaga honorer itu bukan tenaga tetap.
Apalagi sepanjang pengetahuan saya kontraknya tiap tahun dan jangan lupa ada
kalimat yang tidak menuntut untuk dijadikan sebagai PNS. Lo mereka sudah teken
kontrak kok pada lupa. Soal gajinya yang kecil, saya hanya bertanya kenapa
mereka mau bekerja dengan bayaran yang Cuma beberapa ratus ribu, tidakkah kita
bisa mencari yang lebih dari itu. Tapi kenyataannya memang banyak dari mereka
yang sudah di zona nyaman sehingga mereka tidak merasa perlu mencari pekerjaan
diluar yang bisa mendapatkan penghasilan yang layak. Saya yakin mereka juga
tahu dari mana gaji mereka, bahwa karena tidak ada anggaran untuk belanja
pegawai tidak tetap, maka hampir semua kepala sekolah dan kepala SKPD me
rekadaya beberapa anggaran semisal anggaran atk untuk menggaji.
3. Dari
beberapa tenaga honorer yang curhat ke saya, dia bilang kenapa yang baru malah
keterima CPNS sementara kami yang sudah lama mengabdi malah tidak masuk. Ya
saya katakan, dari awal kan sudah diberitahu ini tidak seperti urut
kacang, giliran masuk berdasarkan masa
kerja, tapi siapa yang nilainya memenuhi passing grade, dialah yang akan
diterima, makanya ada seleksi atau ujian masuk
bagi k2. Untuk itu saran saya kepada menpan, kalau mereka ngotot melihat
nilainya, beri saja biar mereka puas.
4. Kalau
ada yang mengatakan bahwa ada tenaga honorer
k2 yang diterima itu bekerja setelah 2005, berarti yang bersangkutan itu
memalsukan data, itu termasuk pelanggaran, laporkan saja dengan bukti yang
cukup, tidak usah omong doang, tanpa bukti.
Saya tahu ini persoalan
nasib dan kekecewaan karena gagal menjadi CPNS, tapi semua harus disadari bahwa
setiap keputusan itu ada konsekwensinya, termasuk keputusan untuk menjadi
tenaga honorer. Tidak usah menyalahkan kanan kiri atas bawah