Rabu, 26 Maret 2014

tenaga honorer oh tenaga honorer



Saat saya menulis tentang tenaga honorer, saya yakin akan ada yang tersinggung, mungkin ada yang menganggap saya kejam, tidak berperasaan dan tidak berempati kepada penderitaan orang lain (baca tenaga honorer). Tapi bagi saya yang benar tetaplah harus dikatakan walau itu menyakitkan.
Persoalan tenaga honorer khususnya kategori 2, yaitu tenaga honorer yang  gajinya tidak dibiayai oleh APBD/APBN, menjadi berita lagi setelah banyak dari mereka yang sudah bermimpi jadi PNS kemudian ternyata setelah diadakan ujian penerimaan CPNS dari tenaga honorer kategori 2 dinyatakan tidak diterima alias gagal dan kemudian mereka merasa didholimi sehingga harus mengadukan nasibnya ke beberapa pihak yang dianggap bisa memperjuangkan nasibnya. Untuk hal ini tentu saja saya anggap wajar.
Persoalan Tenaga honorer sudah pernah saya tulis di blog ini. Cuma sekarang saya menulis terkait dengan kategori 2. Sebenarnya jauh-jauh hari pemerintah melalui  menteri pendayagunanan aparatur negara dan reformasi birokrasi telah mengatakan bahwa tenaga honorer kategori 2 ini tidak serta merta jadi CPNS dan yang diterima pun hanya 30 % dengan sistem passing grade. Dan kebijakan itu  berulang kali di sampaikan dibeberapa media masa. Dan saya pun pada beberapa kesempatan (saat saya masih menjadi pelayan guru dan tenaga kependidikan) selalu mengatakan bahwa jangan terlalu berharap jadi PNS sebab hanya 30% yang akan diangkat sebagai CPNS.
Ada beberapa hal yang menurut saya perlu mendapat perhatian antara lain :
1.       Bahwa karena para tenaga honorer kategori 2  itu perjanjian kerja samanya bukan dengan kepala daerah atau pejabat yang ditugasi oleh kepala daerah tapi  dengan kepala sekolah (untuk guru dan tenaga kependidikan) atau kepala skpd (untuk tenaga administrasi lainnya), maka persoalan kepegawaiannya setelah tidak diterima sebagai CPNS ya kembali ke semula yaitu dengan siapa dia menandatangani perjanjian. Sehingga menurut saya selama kepala sekolah atau kepala SKPD tadi tidak memberhentikan ya sudah mereka tetap bisa bekerja seperti biasanya.
2.       Bahwa mestinya yang perlu diingat bahwa tenaga honorer itu bukan tenaga tetap. Apalagi sepanjang pengetahuan saya kontraknya tiap tahun dan jangan lupa ada kalimat yang tidak menuntut untuk dijadikan sebagai PNS. Lo mereka sudah teken kontrak kok pada lupa. Soal gajinya yang kecil, saya hanya bertanya kenapa mereka mau bekerja dengan bayaran yang Cuma beberapa ratus ribu, tidakkah kita bisa mencari yang lebih dari itu. Tapi kenyataannya memang banyak dari mereka yang sudah di zona nyaman sehingga mereka tidak merasa perlu mencari pekerjaan diluar yang bisa mendapatkan penghasilan yang layak. Saya yakin mereka juga tahu dari mana gaji mereka, bahwa karena tidak ada anggaran untuk belanja pegawai tidak tetap, maka hampir semua kepala sekolah dan kepala SKPD me rekadaya beberapa anggaran semisal anggaran atk untuk menggaji.
3.       Dari beberapa tenaga honorer yang curhat ke saya, dia bilang kenapa yang baru malah keterima CPNS sementara kami yang sudah lama mengabdi malah tidak masuk. Ya saya katakan, dari awal kan sudah diberitahu ini tidak seperti urut kacang,  giliran masuk berdasarkan masa kerja, tapi siapa yang nilainya memenuhi passing grade, dialah yang akan diterima, makanya ada seleksi atau ujian masuk  bagi k2. Untuk itu saran saya kepada menpan, kalau mereka ngotot melihat nilainya, beri saja  biar mereka puas.
4.       Kalau ada yang mengatakan bahwa ada tenaga honorer  k2 yang diterima itu bekerja setelah 2005, berarti yang bersangkutan itu memalsukan data, itu termasuk pelanggaran, laporkan saja dengan bukti yang cukup, tidak usah omong doang, tanpa bukti.
Saya tahu ini persoalan nasib dan kekecewaan karena gagal menjadi CPNS, tapi semua harus disadari bahwa setiap keputusan itu ada konsekwensinya, termasuk keputusan untuk menjadi tenaga honorer. Tidak usah menyalahkan kanan kiri atas bawah