Bagi kami (mungkin juga bagi pengelola tunjangan sertifikasi yang lain)
kekurangan bayar tunjangan profesi pendidik/guru atau yang lebih dikenal dengan tunjangan
sertifikasi menjadi beban yang tentu tidak mengenakkan seakan hutang pribadi
yang harus ditagih kepada kami setiap saat baik lewat sms atau bertemu
langsung, bahkan saat saya menghadiri acara undangan manten. Sehingga ketika
akhir tahun lalu saya menyuruh staf saya untuk menghitung berapa dana yang
diperlukan dan berapa dana sisa yang ada
di APBD termasuk silpa 2012 sebesar 1,8 milyar. Dan setelah dihitung, ternyata
cukup untuk membayar semua kurang bayar tunjangan profesi pendidik dari tahun
2010-2012. Kebetulan kemudian aplikasi tunjangan ternyata bisa mengusulkan sk
kurang bayar TPP walaupun hanya untuk jenjang dikdas yaitu guru sd dan smp. Tapi
kami pikir ini lebih baik sebab selain factor
di atas tapi juga agar silpa 2013 tidak terlalu banyak. Awal Desember kami diberitahu staf saya, bu SK
carry over (sebutan lain dari kurang bayar yang dibayar di tahun yang berbeda)
sudah jadi, bisa diambil tapi juga bisa lewat email. Tapi kalau lewat email
nunggu scan dulu. Dengan pertimbangan pengajuan anggaran tidak boleh lebih dari
tanggal 13 Desember 2013, maka saya minta staf saya untuk mengambil SK Carry
over TPP 2010-2012 ke Jakarta dan saya coba carikan anggaran untuk berangkat ke
Jakarta. Sesuai perintah saya, setelah berkoordinasi dengan operator sim
tunjangan di p2tk Dikdas, staf saya
kemudian pesan tiket pp untuk hari kamis tanggal 12 Desember 2013. Tapi hari
Rabu tanggal 11 Desember 2013 habis sholat isya, staf saya mengabari saya ada berita duka bahwa berdasarkan hasil rapat
dengan kemenkeu, diputuskan pembayaran carry over 2010-2012 tidak bisa dibayar
tahun 2013 karena menunggu kasil audit BPKP. Lemeslah saya, buka karena saya
harus kehilangan uang karena sudah terlanjur beli tiket, tapi itu berarti hp
saya akan sering lagi menerima kiriman sms bu, kapan kekurangan 2 bulan di
tahun 2012 dibayar? Bu apakah kekurangan 2 bulan di tahun 2012 hangus? Dan sms
sejenisnya. Tapi ya sudahlah, itu
memang resiko menjadi pelayan guru.
kemudian baru tanggal 20 Desember ada surat
resmi dari kementrian Pendidikan dan Kebudayaan perihal penundaan penggunaan
dana silpa dan penerbitan SK TPP untuk pembayaran kurang bayar (carry over)
Tahun 2010-2012. Tulisan ini bagian dari sosialisasi penundaan pembayaran
kurang bayar Tunjangan profesi pendidik/guru, mudah-mudahan guru bisa memahami
bahwa kami sudah berusaha sehingga guru bisa sabar menunggu pembayaran
kekurangan bayar TPP.