Minggu, 18 Agustus 2019

Telat masuk kerja bukan sekedar kehilangan penghasilan


Seringkali kita mendengar, ah gak papa telat, toh Cuman dipotong 0,5% sampai 3% tunjangan kinerjanya. Memang kalau Cuma soal tunjangan di potong, buat beberapa orang itu hal kecil (note : tapi kalo buat saya ya tetep besar),  tetapi ada yang lebih besar dampaknya dari keterlambatan atau pulang lebih cepat, yaitu hukuman disiplin.  Kemarin ketika saya melakukan audit ketaatan ke perangkat daerah, ternyata Banyak yang tidak tahu bahwa akumulasi  keterlambatan dan pulang yang lebih cepat dari jam kerja  7,5 jam itu disamakan dengan tidak hadir selama sehari dan itu  dihitung secara kumulatif  dalam satu tahun (penjelasan pasal 3 angka 11 PP 53 tahun 2010). Mereka beranggapan bahwa kalo telat ato pulang lebih cepat tidak masalah dengan hukuman disiplin kecuali kalau tidak masuk kantor. Ini sih bagi saya cukup memprihatinkan, karena aturan yang mengatur akumulasi datang terlambat dan pulang lebih cepat ini sudah 9 tahun. 
Menurut saya persoalan akumulasi jam terlambat datang dan pulang lebih cepat ini bisa menjadi persoalan serius. Sebagai contoh disatu perangkat daerah ada PNS yang hampir setiap hari telat 25 – 45 menit sehingga setiap bulannya kalau diakumulasi dalam jam dia telat 12-18 jam  kalau diakumulasi sampai bulan juni saja dia sudah 14,95 hari. Artinya dipertengahan tahun si Oknum PNS ini dia setelah dilakukan proses pemeriksaan, sesuai dengan pasal 8 PP 53 tahun 2010, dia  dijatuhi hukuman disiplin ringan tertinggi yaitu pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian ternyata  di bulan-bulan berikutnya dia terlambat juga maka sebagaimana penjelasan Pasal 14 PP 53 tahun 2010,  jumlah akumulasi keterlambatan dan pulang lebih cepat  dari januari-juni tersebut ditambah keterlambatan dan pulang lebih cepat di bulan  selanjutnya  misalnya 16,5 jam sehingga  selama setahun akumulasi keterlambatan dan pulang lebih cepat menjadi  2 hari. Sehingga kalo menurut  Pasal 9 PP 53 Tahun 2010, oknum PNS tersebut harus dijatuhi hukuman disiplin sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun.  Ini kalo telatnya cuman 30 menitan sj seperti oknum di salah satu dinas ini, la kalo telatnya sampai sejaman itu setahun bisa lebih dari 30 hari yang berarti bisa hukuman disiplin berat. Jadi...... siapa bilang telat absen Cuma berkurang penghasilannya????