Seringkali kita mendengar, ah gak papa telat, toh Cuman
dipotong 0,5% sampai 3% tunjangan kinerjanya. Memang kalau Cuma soal tunjangan
di potong, buat beberapa orang itu hal kecil (note : tapi kalo buat saya ya
tetep besar), tetapi ada yang lebih
besar dampaknya dari keterlambatan atau pulang lebih cepat, yaitu hukuman
disiplin. Kemarin ketika saya melakukan
audit ketaatan ke perangkat daerah, ternyata Banyak yang tidak tahu bahwa
akumulasi keterlambatan dan pulang yang
lebih cepat dari jam kerja 7,5 jam itu
disamakan dengan tidak hadir selama sehari dan itu dihitung secara kumulatif dalam satu tahun (penjelasan pasal 3 angka 11
PP 53 tahun 2010). Mereka beranggapan bahwa kalo telat ato pulang lebih cepat
tidak masalah dengan hukuman disiplin kecuali kalau tidak masuk kantor. Ini sih
bagi saya cukup memprihatinkan, karena aturan yang mengatur akumulasi datang
terlambat dan pulang lebih cepat ini sudah 9 tahun.
Menurut saya persoalan akumulasi jam terlambat datang dan
pulang lebih cepat ini bisa menjadi persoalan serius. Sebagai contoh disatu
perangkat daerah ada PNS yang hampir setiap hari telat 25 – 45 menit sehingga
setiap bulannya kalau diakumulasi dalam jam dia telat 12-18 jam kalau diakumulasi sampai bulan juni saja dia
sudah 14,95 hari. Artinya dipertengahan tahun si Oknum PNS ini dia setelah
dilakukan proses pemeriksaan, sesuai dengan pasal 8 PP 53 tahun 2010, dia dijatuhi hukuman disiplin ringan tertinggi
yaitu pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian ternyata di bulan-bulan berikutnya dia terlambat juga
maka sebagaimana penjelasan Pasal 14 PP 53 tahun 2010, jumlah akumulasi keterlambatan dan pulang
lebih cepat dari januari-juni tersebut
ditambah keterlambatan dan pulang lebih cepat di bulan selanjutnya
misalnya 16,5 jam sehingga selama
setahun akumulasi keterlambatan dan pulang lebih cepat menjadi 2 hari. Sehingga kalo menurut Pasal 9 PP 53 Tahun 2010, oknum PNS tersebut
harus dijatuhi hukuman disiplin sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala
selama setahun. Ini kalo telatnya cuman
30 menitan sj seperti oknum di salah satu dinas ini, la kalo telatnya sampai
sejaman itu setahun bisa lebih dari 30 hari yang berarti bisa hukuman disiplin
berat. Jadi...... siapa bilang telat absen Cuma berkurang penghasilannya????