Kepala
laboratorium menurut aturan apapun baik PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru
maupun aturan pelaksananya diberi dispensasi dari kewajiban mengajar minimal 24
jam tatap muka dengan mengkonversi jabatan kepala laboratorium dengan 12 jam
tatap muka sehingga seorang kepala Laboratorium hanya mempunyai kewajiban
mengajar minimal 12 jam tatap muka. Tapi saya sangat heran banyak yang tidak mau
mengakui adanya aturan tersebut. Dahulu pemberkasan tunjangan profesi pendidik,
kepala laboratorium tidak diakui sebagai pengurangan kewajiban jam mengajar, Sehingga
para kepala sekolah tidak berani memberikan jabatan kepala laboratorium.
Padahal di petunjuk teknis tunjangan profesi guru PNSD ditentukan sama dengan
PP 74 Tahun 2008 dan aturan pelaksananya. Memang permendiknas 36 tahun 2008
mensyaratkan bahwa seorang kepala laboratorium yang berasal dari guru itu selain harus memiliki
ijasah S1, pengalaman min 3 tahun dan memiliki sertifikat kepala laboratorium
dari lembaga yang ditunjuk pemerintah, tapi kan baru setahun lagi menjadi
keharusan untuk memenuhi persyaratan ini.
Dalam
penataan guru, jabatan yang dapat mengurangi jam mengajar di kalangan guru sedikit banyak
akan membantu mengurai rumitnya pembagian jam mengajar. Sebab jumlah guru mata
pelajaran membuat banyak guru yang sulit memenuhi beban mengajar minimal 24 jam
tatap muka. Hanya saja dalam berbagai kesempatan baik itu dalam rakor maupun
diklat asesor penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan, para pemateri
selalu mengatakan bahwa kepala laboratorium di setiap sekolah itu hanya satu
saja. Itu berarti pemateri tidak menggunakan apa yang dicontohkan dalam
permendiknas 35 tahun 2010. Semestinya
para pemateri itu mengacu pada lampiran permendiknas nomor 35 tahun 2010
tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka
kreditnya. Pada contoh 7 : Kepala
Laboratorium/bengkel sekolah/madrasah,
Drs. Eko memiliki jabatan Guru Muda
pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran IPA dan
diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium IPA. Kalimat
di atas (saya cetak miring) saya tulis sama persis dengan yang ada di lampiran
permendiknas 35 tahun 2010. Kata yang saya tulis lebih besar dari yang lain itu
menunjukkan bahwa kepala laboratorium itu tidak hanya satu tapi sesuai dengan nama
laboratoriumnya. Dengan mengqiyaskan contoh tersebut, maka kepala Laboratorium
itu bisa lebih dari satu tapi tidak semua laboratorium ada kepalanya. di jenjang SMP karena matapelajarannya hanya IPA, maka laboratoriumnya tentu IPA, beda dengan Jenjang SMA dimana ada pelajaran fisika, kimia, dan biologi, sehingga laboratorium pun ada laboratorium fisika, laboratorium kimia, laboratorium biologi itu satu orang kepala.
Laboratorium TIK dan Laboratorium Multimedia ada 1 orang kepala. Dan
laboratorium berbagai macam bahasa ada 1 orang Kepala Laboratorium Bahasa. Jadi kalau ada yang menentukan bahwa kepala
laboratorium di sekolah jumlahnya hanya satu, maka harus merubah contoh di
permendiknastersebut, dan kalau itu dilakukan maka harus merubah permendiknas
35 tahun 2010, sebab walau hanya contoh tapi contoh itu adanya di lampiran
permendiknas, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari permendiknasnya.
Hanya saja saya perlu menambahkan bahwa kepala laboratorium itu karena dikonversi menjadi 12 jam, maka tentu kepala laboratorium harus memenuhi persyaratan administrasi seperti yang di atur di permendiknas 35 tahun 2010 maupun buku pedomannya, kalau tidak dilaksanakan maka tentu penilaian prestasi kerja nya tidak baik dan akhirnya tidak bisa naik pangkat.
Hanya saja saya perlu menambahkan bahwa kepala laboratorium itu karena dikonversi menjadi 12 jam, maka tentu kepala laboratorium harus memenuhi persyaratan administrasi seperti yang di atur di permendiknas 35 tahun 2010 maupun buku pedomannya, kalau tidak dilaksanakan maka tentu penilaian prestasi kerja nya tidak baik dan akhirnya tidak bisa naik pangkat.
GOOD
BalasHapus