Selasa, 15 April 2014

JADWAL MANASIK HAJI AL MUTTAQIIN KEDUNG MULANG MOJOKERTO



 INI SAYA UNGGAH SIAPA TAHU ADA YANG MEMBUTUHKAN

JADWAL PENGAJIAN MANASIK HAJI
AL MUTTAQIIN
KOTA MOJOKERTO TAHUN 2014

NO.
HARI
TANGGAL
JAM
TEMPAT
MATERI
1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.


RABU

KAMIS

JUM’AT

SABTU

SABTU

SABTU

SABTU

SABTU

SABTU

SABTU

SABTU

SABTU

AHAD
16 APRIL 2014
17 APRIL 2014
18 APRIL 14
19 APRIL 2014
26 APRIL 24
3 MEI 2014

10 MEI 2014

17 MEI 2014

24 MEI 2014

31 MEI 2014

7 JUNI 2014

14 JUNI 2014

3 AGUSTUS 2014
19.00

19.00

19.00

19.00

19.00

19.00

19.00

19.00

19.00

19.00

19.00

19.00

08.00

Halaman Musholla Al Muttaqiin

 IDEM

IDEM

IDEM

IDEM

IDEM

IDEM

IDEM

IDEM

IDEM

IDEM

PP AL KHODIJAH
Ziarah

Umroh

Haji(Armina)

Haji (thowaf dan sai haji)
Ziarah

Umroh

Haji(Armina)

Haji (thowaf dan sai haji)
Umroh

Haji(Armina)

Haji (thowaf dan sai haji)
 Ziarah

Halal bi halal dan Pengajian

PENGAJIAN MANASIK HAJI
AL MUTTAQIIN KEDUNG MULANG MOJOKERTO

        PENGASUH                                                   PENYELENGGARA



K.H.  ABDUL   AZIZ                               DRS. KH. MAS’UD YUNUS, M.M
.
CATATAN : BAGI YANG IKUT TIDAK ADA BIAYA APAPUN ALIAS GRATIS DAN TIDAK PAKAI MENDAFTAR

PKG DAN PKB SYARAT MUTLAK PENILAIAN ANGKA KREDIT BAGI GURU GOLONGAN IIIA KE ATAS



Tadi pagi saat saya beli bubur ayam, saya disapa seorang laki-laki yang ternyata  guru SMK Negeri 1. Pak guru tersebut mengatakan pada saya “bu kasihan teman-teman banyak yang sudah 4 tahun belum naik pangkat”,  saya bilang lo kalau sekarang itu kan naik pangkat ya 4 tahun itupun kalau penilaian kinerja gurunya baik, kalau ada yang nilainya tidak cukup baik maka ya kenaikan pangkatnya ya lebih lama lagi.
Permenegpan Rb nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, tidak hanya membuat jabatan guru dari 13 jenjang jabatan (kalau tdk salah) menjadi hanya 4 jenjang jabatan guru, tetapi juga membuat perubahan yang sangat besar bagi prosedur penilaian angka kredit bagi guru.  Kalau dulu guru golongan IIId ke bawah yang mau naik pangkat 1 tingkat, hanya perlu melakukan pemberkasan terkait kegiatan pembelajaran, perolehan ijasah, diklat,maupun penunjang selama 2 tahun sudah bisa dibuatkan daftar usulan penilaian angka kredit kemudian dilakukan penilaian angka kredit dan setelahnya di bawa ke BKD untuk proses kenaikan pangkatnya. Tetapi sekarang semua guru golongan IIIA  ke atas harus sudah mengikuti pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) (baca permendiknas nomor 35 tahun 2010) termasuk di dalamnya adalah aturan tentang  karya tuulis ilmiah, kalau dulu hanya guru yang mau naik ke golongan IV b saja yang diharuskan membuat karya tulis dengan nilai minimal 12, tapi sekarang guru golongan IIIb ke atas harus membuat karya tulis yang bukan sekedar dibuat, diberi keterangan sudah diletakkan di perpustakaan, dan kemudian dikumpulkan untuk dilakukan penilaian angka kreditnya. Karya tulis itu menurut saya memang bukan yang kayak skripsi, bentuknya lebih sederhana yang bisa jadi pengamatan selama melakukan pembelajaran di  kelas tapi harus diseminarkan di sekolah. Karena harus seminar, maka mestinya ada notulennya, ada daftar hadirnya, ada moderatornya.
Saya tahu dengan pasti bahwa pada zaman dulu, ketika hanya pengajuan kenaikan pangkat ke IV b saja yang diharuskan membuat karya tulis ilmiah dengan nilai minimal 12, banyak dari guru-guru yang tidak bisa naik pangkat karena tidak bisa memenuhi ketentuan itu, dan yang bisa memenuhi ketentuan tersebut banyak (untuk tidak menyebut semua) dari guru yang kalau disini saya bilang dengan istilah  “ndandakno” (membayar orang untuk membuatkan karya tulis ilmiah)  sehingga kalau kita mau lihat batapa banyak judul KTI yang sama termasuk 95 % isinya juga sama hanya lokusnya saja yang berbeda. Tapi sekarang mau tidak mau guru harus belajar membuat karya tulis ilmiah yang kemudian diseminarkan. Ini bukan hal mudah di tengah zona nyaman mereka. Tapi kalau tidak mau melakukan ya jangan salahkan siapapun khususnya bidang ketenagaan karena tidak bisa naik pangkat.KTI yang diseminarkan ini memang hanya salah satu dari sekian macam pengembangan keprofesian berkelanjutan, (baca saja permendiknas nomor 35 tahun 2010 dan 5 bukunya) tapi menurut saya ini yang paling mudah dilakukan oleh guru PNS, selamat menjalankan PKG+PKB, atau pangkat tidak naik.
(MOHON MAAF KALAU TULISANNYA TIDAK CUKUP TERINCI, SEBAB HANYA SEINGAT SAYA KARENA ATURAN TENTANG PENDIDIKAN KHUSUSNYA GURU SUDAH SAYA BERIKAN PADA PENGGANTI SAYA DAN YANG DI KOMPI SAYA SUDAH SAYA DELETE)