Tadi pagi saat saya
beli bubur ayam, saya disapa seorang laki-laki yang ternyata guru SMK Negeri 1. Pak guru tersebut
mengatakan pada saya “bu kasihan teman-teman banyak yang sudah 4 tahun belum
naik pangkat”, saya bilang lo kalau
sekarang itu kan naik pangkat ya 4 tahun itupun kalau penilaian kinerja gurunya
baik, kalau ada yang nilainya tidak cukup baik maka ya kenaikan pangkatnya ya
lebih lama lagi.
Permenegpan Rb nomor 16
Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, tidak hanya membuat
jabatan guru dari 13 jenjang jabatan (kalau tdk salah) menjadi hanya 4 jenjang
jabatan guru, tetapi juga membuat perubahan yang sangat besar bagi prosedur
penilaian angka kredit bagi guru. Kalau
dulu guru golongan IIId ke bawah yang mau naik pangkat 1 tingkat, hanya perlu
melakukan pemberkasan terkait kegiatan pembelajaran, perolehan ijasah,
diklat,maupun penunjang selama 2 tahun sudah bisa dibuatkan daftar usulan
penilaian angka kredit kemudian dilakukan penilaian angka kredit dan setelahnya
di bawa ke BKD untuk proses kenaikan pangkatnya. Tetapi sekarang semua guru golongan
IIIA ke atas harus sudah mengikuti
pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) (baca permendiknas nomor 35 tahun
2010) termasuk di dalamnya adalah aturan tentang karya tuulis ilmiah, kalau dulu hanya guru
yang mau naik ke golongan IV b saja yang diharuskan membuat karya tulis dengan
nilai minimal 12, tapi sekarang guru golongan IIIb ke atas harus membuat karya
tulis yang bukan sekedar dibuat, diberi keterangan sudah diletakkan di
perpustakaan, dan kemudian dikumpulkan untuk dilakukan penilaian angka
kreditnya. Karya tulis itu menurut saya memang bukan yang kayak skripsi,
bentuknya lebih sederhana yang bisa jadi pengamatan selama melakukan
pembelajaran di kelas tapi harus
diseminarkan di sekolah. Karena harus seminar, maka mestinya ada notulennya,
ada daftar hadirnya, ada moderatornya.
Saya tahu dengan pasti
bahwa pada zaman dulu, ketika hanya pengajuan kenaikan pangkat ke IV b saja
yang diharuskan membuat karya tulis ilmiah dengan nilai minimal 12, banyak dari
guru-guru yang tidak bisa naik pangkat karena tidak bisa memenuhi ketentuan
itu, dan yang bisa memenuhi ketentuan tersebut banyak (untuk tidak menyebut
semua) dari guru yang kalau disini saya bilang dengan istilah “ndandakno” (membayar orang untuk membuatkan
karya tulis ilmiah) sehingga kalau kita
mau lihat batapa banyak judul KTI yang sama termasuk 95 % isinya juga sama
hanya lokusnya saja yang berbeda. Tapi sekarang mau tidak mau guru harus
belajar membuat karya tulis ilmiah yang kemudian diseminarkan. Ini bukan hal
mudah di tengah zona nyaman mereka. Tapi kalau tidak mau melakukan ya jangan
salahkan siapapun khususnya bidang ketenagaan karena tidak bisa naik pangkat.KTI
yang diseminarkan ini memang hanya salah satu dari sekian macam pengembangan
keprofesian berkelanjutan, (baca saja permendiknas nomor 35 tahun 2010 dan 5
bukunya) tapi menurut saya ini yang paling mudah dilakukan oleh guru PNS,
selamat menjalankan PKG+PKB, atau pangkat tidak naik.
(MOHON MAAF KALAU TULISANNYA TIDAK CUKUP TERINCI, SEBAB HANYA SEINGAT SAYA KARENA ATURAN TENTANG PENDIDIKAN KHUSUSNYA GURU SUDAH SAYA BERIKAN PADA PENGGANTI SAYA DAN YANG DI KOMPI SAYA SUDAH SAYA DELETE)