Saat kami melakukan audit
ketaatan di salah satu perangkat daerah, kami diwaduli sama kadisnya yang
binggung bagaimana mengatasi salah satu stafnya yang nakal. Si staf setiap hari
finger printy, sebagai bukti kehadiran dia di kantor padahal sejatinya dia hanya
absen kemudian entah kemana. Dalam entry kinerja, si staf tadi hanya
mengisi di bulan januari itupun Cuma
beberapa prosen dari yang seharusnya dan bulan juni dia input Cuma
upacara yang tgl 17 juni padahal tanggal 17 juni tidak aktifitas upacara.
Sebenarnya PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sudah mengatur hal-hal yang
dianggap sebagai pelanggaran disiplin salah satunya adalah melaksanakan tugas
kedinasan. Pada Pasal 8, 9 dan 10 sudah diatur tentang pelanggaran disiplin
yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
Seorang PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepadanya harus melaksanakannya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan
tanggung jawab sebagaimana diamanatkan pasal 3 angka 5. PNS juga harus bekerja
dengan tertib cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara (Pasal 3 angka 9)
dan mencapai sasaran kerja yang ditetapkan (pasal 3 angka 11). Hukuman disiplin bagi yang melanggar kewajiban
ini didasarkan seberapa besar dampak yang ditimbulkan apakah berdampak pada
unit kerja sehingga dijatuhi hukuman disiplin ringan, berdampak pada instansi
sehingga yang melanggar dijatuhi hukuman disiplin sedang ataukah pelanggaran
terhadap kewajiban tersebut berdampak pada negara maka yang bersangkutan
dijatuhi hukuman disiplin berat
untuk membuktikan pelanggaran terhadap kewajiban melaksanakan tugas ini memang agak sulit kalau belum ada aplikasi upload kinerja. Skp sehari saja bisa dibuat, karena walau sudah ganti nama dari dp3 menjadi skp, tapi ternyata dipelaksanaannya sama saja dengan proses dp3. Sehingga SKP tidak bisa mencerminkan seorang pegawai berkinerja atau tidak, apalagio jika parameter SKP masih seperti yang sekarang, yang masih proses alias kerja bukan hasilnya atau kinerjanya. Tetapi instansi pemerintah yang sudah menerapkan e kinerja tentu pembuktiannya lebih mudah, apakah dia bekerja atau tidak bisa dilihat dari data kinerjanya. Biasanya instansi yang sudah memakai sistem e kinerja, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan nya juga diukur dari kerja atau kinerja. sehingga bagi pegawai yang tidak bekerja selain dia tidak mendapat tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja dia juga harusnya diproses untuk hukuman disiplinnya, tentu setelah melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam pp 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. jadi PNS Cuma absen doang?????? Sudah ngak usum itu.... saatnya PNS keren itu PNS yang berkinerja !!!!!
untuk membuktikan pelanggaran terhadap kewajiban melaksanakan tugas ini memang agak sulit kalau belum ada aplikasi upload kinerja. Skp sehari saja bisa dibuat, karena walau sudah ganti nama dari dp3 menjadi skp, tapi ternyata dipelaksanaannya sama saja dengan proses dp3. Sehingga SKP tidak bisa mencerminkan seorang pegawai berkinerja atau tidak, apalagio jika parameter SKP masih seperti yang sekarang, yang masih proses alias kerja bukan hasilnya atau kinerjanya. Tetapi instansi pemerintah yang sudah menerapkan e kinerja tentu pembuktiannya lebih mudah, apakah dia bekerja atau tidak bisa dilihat dari data kinerjanya. Biasanya instansi yang sudah memakai sistem e kinerja, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan nya juga diukur dari kerja atau kinerja. sehingga bagi pegawai yang tidak bekerja selain dia tidak mendapat tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja dia juga harusnya diproses untuk hukuman disiplinnya, tentu setelah melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam pp 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. jadi PNS Cuma absen doang?????? Sudah ngak usum itu.... saatnya PNS keren itu PNS yang berkinerja !!!!!
Sukses selalu mb
BalasHapusAmin yra....sukses jg untukmu ya in...
Hapus