Selasa, 27 Agustus 2019

KERJA ITU NGGAK CUKUP DENGAN ABSENSI SAJA


Saat kami melakukan audit ketaatan di salah satu perangkat daerah, kami diwaduli sama kadisnya yang binggung bagaimana mengatasi salah satu stafnya yang nakal. Si staf setiap hari finger printy, sebagai bukti kehadiran dia di kantor padahal sejatinya dia  hanya  absen kemudian entah kemana. Dalam entry kinerja, si staf tadi hanya mengisi di bulan januari itupun Cuma  beberapa prosen dari yang seharusnya dan bulan juni dia input Cuma upacara yang tgl 17 juni padahal tanggal 17 juni tidak aktifitas upacara. Sebenarnya PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sudah mengatur hal-hal yang dianggap sebagai pelanggaran disiplin salah satunya adalah melaksanakan tugas kedinasan. Pada Pasal 8, 9 dan 10 sudah diatur tentang pelanggaran disiplin yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.

 Seorang PNS  dalam melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya harus melaksanakannya  dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab sebagaimana diamanatkan pasal 3 angka 5. PNS juga harus bekerja dengan tertib cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara (Pasal 3 angka 9) dan mencapai sasaran kerja yang ditetapkan (pasal 3 angka 11). Hukuman disiplin bagi yang melanggar kewajiban ini didasarkan seberapa besar dampak yang ditimbulkan apakah berdampak pada unit kerja sehingga dijatuhi hukuman disiplin ringan, berdampak pada instansi sehingga yang melanggar dijatuhi hukuman disiplin sedang ataukah pelanggaran terhadap kewajiban tersebut berdampak pada negara maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat

   untuk membuktikan pelanggaran terhadap kewajiban melaksanakan tugas ini memang agak sulit kalau belum ada aplikasi upload kinerja. Skp sehari saja bisa dibuat, karena walau sudah ganti nama dari dp3 menjadi skp, tapi ternyata dipelaksanaannya sama saja dengan proses dp3.  Sehingga SKP tidak bisa mencerminkan seorang pegawai berkinerja atau tidak, apalagio jika parameter SKP masih seperti yang sekarang, yang masih proses alias kerja bukan hasilnya atau kinerjanya. Tetapi instansi pemerintah yang sudah menerapkan e kinerja tentu pembuktiannya lebih mudah, apakah dia bekerja atau tidak bisa dilihat dari  data kinerjanya. Biasanya instansi yang sudah memakai sistem e kinerja, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan nya juga diukur dari kerja atau  kinerja.  sehingga bagi pegawai yang tidak bekerja selain dia tidak mendapat tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja dia juga harusnya diproses untuk hukuman disiplinnya, tentu setelah melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam pp 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. jadi PNS Cuma absen doang?????? Sudah ngak usum itu.... saatnya PNS keren itu PNS yang berkinerja !!!!!

Minggu, 18 Agustus 2019

Telat masuk kerja bukan sekedar kehilangan penghasilan


Seringkali kita mendengar, ah gak papa telat, toh Cuman dipotong 0,5% sampai 3% tunjangan kinerjanya. Memang kalau Cuma soal tunjangan di potong, buat beberapa orang itu hal kecil (note : tapi kalo buat saya ya tetep besar),  tetapi ada yang lebih besar dampaknya dari keterlambatan atau pulang lebih cepat, yaitu hukuman disiplin.  Kemarin ketika saya melakukan audit ketaatan ke perangkat daerah, ternyata Banyak yang tidak tahu bahwa akumulasi  keterlambatan dan pulang yang lebih cepat dari jam kerja  7,5 jam itu disamakan dengan tidak hadir selama sehari dan itu  dihitung secara kumulatif  dalam satu tahun (penjelasan pasal 3 angka 11 PP 53 tahun 2010). Mereka beranggapan bahwa kalo telat ato pulang lebih cepat tidak masalah dengan hukuman disiplin kecuali kalau tidak masuk kantor. Ini sih bagi saya cukup memprihatinkan, karena aturan yang mengatur akumulasi datang terlambat dan pulang lebih cepat ini sudah 9 tahun. 
Menurut saya persoalan akumulasi jam terlambat datang dan pulang lebih cepat ini bisa menjadi persoalan serius. Sebagai contoh disatu perangkat daerah ada PNS yang hampir setiap hari telat 25 – 45 menit sehingga setiap bulannya kalau diakumulasi dalam jam dia telat 12-18 jam  kalau diakumulasi sampai bulan juni saja dia sudah 14,95 hari. Artinya dipertengahan tahun si Oknum PNS ini dia setelah dilakukan proses pemeriksaan, sesuai dengan pasal 8 PP 53 tahun 2010, dia  dijatuhi hukuman disiplin ringan tertinggi yaitu pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian ternyata  di bulan-bulan berikutnya dia terlambat juga maka sebagaimana penjelasan Pasal 14 PP 53 tahun 2010,  jumlah akumulasi keterlambatan dan pulang lebih cepat  dari januari-juni tersebut ditambah keterlambatan dan pulang lebih cepat di bulan  selanjutnya  misalnya 16,5 jam sehingga  selama setahun akumulasi keterlambatan dan pulang lebih cepat menjadi  2 hari. Sehingga kalo menurut  Pasal 9 PP 53 Tahun 2010, oknum PNS tersebut harus dijatuhi hukuman disiplin sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun.  Ini kalo telatnya cuman 30 menitan sj seperti oknum di salah satu dinas ini, la kalo telatnya sampai sejaman itu setahun bisa lebih dari 30 hari yang berarti bisa hukuman disiplin berat. Jadi...... siapa bilang telat absen Cuma berkurang penghasilannya????

Selasa, 30 Juli 2019

UMROH BUKAN PENGGANTI HAJI


Judul ini saya meniru dari status seorang guru, yang mungkin mempunyai pemikiran yang sama dengan saya, yang mempunyai kegelisahan yang sama dengan saya. Sebenranya saya sudah lama pingin nulis tentang hal ini. Tetapi baru terinspirasi untuk menulis hari ini.
Kegelisahan saya dimulai karena melihat berbondong-bondongnya orang untuk umroh dari pada antri berangkat haji dengan alasan naik haji antrinya panjang toh sama-sama bisa melihat ka’bah. Mereka bahkan sampai menjual tanah atau barang yang mereka punyai demi bisa melaksanakan umroh. Kalo dulu biasa ada haji wahyu, haji karena sawahnya payu alias laku. Saya pikir its okey... untuk melaksanakan kewajiban memang harus di dahulukan. Ini mungkin imbas dari keberhasilan iklan umroh baik iklan secara nyata maupun agen umroh yang biasanya merupakan orang-orang yang sesungguhnya ilmu agamanya juga sudah mumpuni.  Ini yang mestinya harus diluruskan. Dari Segi hukum sudah beda, haji merupakan rukun islam dan merupakan kewajiban  kalau ngak dikerjakan berdosa walau ada syaratnya mampu, sedangkan umroh itu hanya sunnah, dikerjakan dapat pahala ngak dikerjakan ya gak papa. Jadi kalau ada orang yang sudah berumroh tetapi belum haji atau belum punya porsi haji, maka menurut saya dia wajib haji (dengan kata wajib harus di beri huruh besar dan miring), karena keberangkatan umrohnya menandakan kalau dia adalah orang yang mampu baik secara materi maupun fisiknya, sehingga bila tidak haji setelah berumroh maka ia menanggung dosa.  Ini menjadi tugas kita semua untuk Mendudukkan sesuatu pada tempatnya, memberikan pemahaman bahwa mendahulukan yang wajib baru setelahnya sunnah. Saat ini berangkat haji memang harus antri bertahun-tahun untuk berangkat. Tetapi kalau menurut saya yang penting kita sudah niat dan berikhtiar dengan membayar bpih biaya penyelenggaraan ibadah haji. Soal berangkat kapan, kita tunggu sampai tahun berapa kita jadwalnya berangkat dan tentu semua kita serahkan sama Yang Kuasa. Dengan membayar bpih, maka kita sudah gugur kewajiban.  Dan kalau rindu ka’bah kita bisa umroh kalau ada rezeki.


Kewajiban berhaji tentu tidak sekedar dapat melihat ka’bah atau dapat sholat di haromain, tetapi kita akan menjalankan sebuah syariat yang penuh perjuangan, di dalamnya ada sunnah, wajib syarat rukunnya. Banyak ritual yang hanya ada di haji seperti ritual arofah minna.
Sebenarnya kalau dihitung hitung biaya haji itu lebih murah dari umroh, untuk umroh yang reguler 9 hari itu biaya rata-rata berkisar antara 22-30 juta padahal 9 hari itu sudah kepotong 2 hari perjalanan pulang pergi jadi praktis tinggal 7 hari, 3 hari di madinah, 4 hari di mekah.  Padahal biaya haji cuman 37 juta itupun untuk 40 hari plus livingcost sebanyak 1500 real atau setara Rp. 6.000.000,-  apalagi katanya yang dulu zaman saya haji dapat makan itu hanya saat di madinah dan di arofah mina, sekarang di mekah pun kita dapat makan. Itu secara materi. Secara rohani, saat ibadah haji dengan waktu 40 hari kita akan dapat keuntungan yang luar biasa, karena kita bisa sholat arbain, kita dapat melakukan sholat tanpa judul apapun, kita bisa thowaf sepuasnya, dan kita bisa iktikaf di masjidil haram dan masjid nabawi sepuasnya (ini yang ngak akan kita dapatkan saat umroh reguler karena waktunya terbatas, dan siang hari kita habiskan buat ziarah) dan kita pun bisa umroh berkali-kali. Dan semua itu tentu nikmat yang sangat berarti.