Senin, 16 September 2019

REST AREA


Akhir tahun 2018, kami bersama keluarga berkesempatan melaksanakan ibadah umroh yang berbonus tour turki. Haramain yang ada di negara arab saudi menjadi impian semua muslim untuk bisa ibadah. Selain pahala yang sangat besar ketika beribadah di sana, banyaknya tempat mustajabah untuk berdoa, yang juga tidak kalah berharganya yaitu  nikmat ibadah yang tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Air mata haru sering tanpa sadar menetes karena bisa lebih dekat dengan makam Rosululloh SAW orang yang kita kagumi dan hormati. Setelah merasakan nikmatnya ibadah selama 3 hari dan 3 malam di madinah, rombongan kami bergerak menuju mekkah. Karena perjalanan panjang dimana waktu tempuh antara  medinah-mekah itu sekitar 6-7 jam tentu, maka kami berhenti sejenak di rest area. Dan karena saya juga ingin buang hajat, maka saya pun ikut turun. Di rest area tersebut seperti rest area yang lain ada tempat duduk untuk istirahat sejenak menikmati sekedar kopi atau teh hangat, ada orang jualan makanan ringan. Karena saya ingin buang air, maka saya ke arah belakang.

Saya agak heran, kenapa rest area ini toiletnya ngak terang lampu pencahayaannnya, trs model wc ne kuno banget bikin sendiri seperti orang dulu closetnyadibuat asal ada lubangnya. Tetapi saya urungkan niat saya karena ternyata disitu ada kotoran manusia yang saya bingung pake apa untuk menyiramnya. Ini rest area jorok yang ada di saudi, di rest area antara jeddah dengan madinah (saya lupa namanya) juga hampir sama kondisinya. Saya heran sama kondisi yang begini ini. Yang Muslim pasti hafal diluar kepala hadist annadlofatu minal iman, kebersihan itu sebagian dari iman. Tentu sebuah hadist ini ngak Cuma perlu dihafal atau dimengerti tetapi yang utama adalah dilaksanakan. Bagaimana islam begitu mencintai kebersihan, baik kebersihan diri maupun lingkungan. Di Islam pelajaran soal kebersihan itu sangat detail misalnya untuk sholat harus bersih dari hadas besar maupun hadas kecil dan tempat yang digunakan untuk sholatpun harus bersih dan suci. Tetapi saya melihat di hampir semua rest area yang ada di saudi ini jauh dari kata bersih. Ini tentu sangat bertolak belakang dari ajaran islam. Hal ini juga menurut saya agak aneh ketika pemerintah arab saudi sudah mematok target  tahun ini jamaah umroh berkisar 8,5 juta atau naik 2 juta dari tahun lalu yang berjumlah 6,5 juta. Di negara yang mematok target kedatangan orang ke negaranya, salah satu yang dibenahi adalah pelayanan publik. Termasuk rest area. Tetapi ya ini keuntungan kerajaan arab saudi, walaupun fasilitas jelek (kecuali haramain ya...) tetapi orang pasti tetap berbondong-bondong ke sana, dan mungkin ketidak nyamanan fasilitas (kecuali sekali lagi haramain) dianggap sebagai ujian dalam ibadah.

Hai ini berbeda dengan turki yang tahun kemarin dinyatakan sebagai negara no 6 terbesar jumlah wisatawannya yaitu 46 juta wisatawan setelah Prancis, USA, Spannyol, China dan Italia. Yang saya kagumi selain toiletnya bersih ala toilet hotel bahkan yang merupakan fasilitas minimarket, tempat ibadahnya (baca tempat Sholatnya) bersih dan untuk air wudlunya tersedia air hangat juga.  Bahkan tanda apakah toilet itu untuk perempuan atau untuk laki-laki terkadang lucu juga karena ditandai dengan gambar ayam jantan dan ayam betina. Lalu  bagaimana dengan Indonesia yang sebagaian besar juga sangat ngerti perihal hadist nabi di atas? Saya melihatnya sudah lumayan karena di pom bensin atau rest area jalan tol sudah banyak yang bersih dan terjaga kebersihannya juga, tetapi memang masih ada yang kurang bersih sehingga perlu kesadaran semua pihak terutama dalam menjaga kebersihan terutama di daerah pariwisata. Kalau biasanya kita melihat kamar mandi seseorang kita akan tahu karakter orang yang punya rumah, demikian juga dengan rest area bisa juga menunjukkan karakter negara atau daerah tersebut, anda Setuju????


Foto By mas agus alie balikpapan, thanks mas

Selasa, 27 Agustus 2019

KERJA ITU NGGAK CUKUP DENGAN ABSENSI SAJA


Saat kami melakukan audit ketaatan di salah satu perangkat daerah, kami diwaduli sama kadisnya yang binggung bagaimana mengatasi salah satu stafnya yang nakal. Si staf setiap hari finger printy, sebagai bukti kehadiran dia di kantor padahal sejatinya dia  hanya  absen kemudian entah kemana. Dalam entry kinerja, si staf tadi hanya mengisi di bulan januari itupun Cuma  beberapa prosen dari yang seharusnya dan bulan juni dia input Cuma upacara yang tgl 17 juni padahal tanggal 17 juni tidak aktifitas upacara. Sebenarnya PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sudah mengatur hal-hal yang dianggap sebagai pelanggaran disiplin salah satunya adalah melaksanakan tugas kedinasan. Pada Pasal 8, 9 dan 10 sudah diatur tentang pelanggaran disiplin yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.

 Seorang PNS  dalam melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya harus melaksanakannya  dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab sebagaimana diamanatkan pasal 3 angka 5. PNS juga harus bekerja dengan tertib cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara (Pasal 3 angka 9) dan mencapai sasaran kerja yang ditetapkan (pasal 3 angka 11). Hukuman disiplin bagi yang melanggar kewajiban ini didasarkan seberapa besar dampak yang ditimbulkan apakah berdampak pada unit kerja sehingga dijatuhi hukuman disiplin ringan, berdampak pada instansi sehingga yang melanggar dijatuhi hukuman disiplin sedang ataukah pelanggaran terhadap kewajiban tersebut berdampak pada negara maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat

   untuk membuktikan pelanggaran terhadap kewajiban melaksanakan tugas ini memang agak sulit kalau belum ada aplikasi upload kinerja. Skp sehari saja bisa dibuat, karena walau sudah ganti nama dari dp3 menjadi skp, tapi ternyata dipelaksanaannya sama saja dengan proses dp3.  Sehingga SKP tidak bisa mencerminkan seorang pegawai berkinerja atau tidak, apalagio jika parameter SKP masih seperti yang sekarang, yang masih proses alias kerja bukan hasilnya atau kinerjanya. Tetapi instansi pemerintah yang sudah menerapkan e kinerja tentu pembuktiannya lebih mudah, apakah dia bekerja atau tidak bisa dilihat dari  data kinerjanya. Biasanya instansi yang sudah memakai sistem e kinerja, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan nya juga diukur dari kerja atau  kinerja.  sehingga bagi pegawai yang tidak bekerja selain dia tidak mendapat tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja dia juga harusnya diproses untuk hukuman disiplinnya, tentu setelah melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam pp 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. jadi PNS Cuma absen doang?????? Sudah ngak usum itu.... saatnya PNS keren itu PNS yang berkinerja !!!!!

Minggu, 18 Agustus 2019

Telat masuk kerja bukan sekedar kehilangan penghasilan


Seringkali kita mendengar, ah gak papa telat, toh Cuman dipotong 0,5% sampai 3% tunjangan kinerjanya. Memang kalau Cuma soal tunjangan di potong, buat beberapa orang itu hal kecil (note : tapi kalo buat saya ya tetep besar),  tetapi ada yang lebih besar dampaknya dari keterlambatan atau pulang lebih cepat, yaitu hukuman disiplin.  Kemarin ketika saya melakukan audit ketaatan ke perangkat daerah, ternyata Banyak yang tidak tahu bahwa akumulasi  keterlambatan dan pulang yang lebih cepat dari jam kerja  7,5 jam itu disamakan dengan tidak hadir selama sehari dan itu  dihitung secara kumulatif  dalam satu tahun (penjelasan pasal 3 angka 11 PP 53 tahun 2010). Mereka beranggapan bahwa kalo telat ato pulang lebih cepat tidak masalah dengan hukuman disiplin kecuali kalau tidak masuk kantor. Ini sih bagi saya cukup memprihatinkan, karena aturan yang mengatur akumulasi datang terlambat dan pulang lebih cepat ini sudah 9 tahun. 
Menurut saya persoalan akumulasi jam terlambat datang dan pulang lebih cepat ini bisa menjadi persoalan serius. Sebagai contoh disatu perangkat daerah ada PNS yang hampir setiap hari telat 25 – 45 menit sehingga setiap bulannya kalau diakumulasi dalam jam dia telat 12-18 jam  kalau diakumulasi sampai bulan juni saja dia sudah 14,95 hari. Artinya dipertengahan tahun si Oknum PNS ini dia setelah dilakukan proses pemeriksaan, sesuai dengan pasal 8 PP 53 tahun 2010, dia  dijatuhi hukuman disiplin ringan tertinggi yaitu pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian ternyata  di bulan-bulan berikutnya dia terlambat juga maka sebagaimana penjelasan Pasal 14 PP 53 tahun 2010,  jumlah akumulasi keterlambatan dan pulang lebih cepat  dari januari-juni tersebut ditambah keterlambatan dan pulang lebih cepat di bulan  selanjutnya  misalnya 16,5 jam sehingga  selama setahun akumulasi keterlambatan dan pulang lebih cepat menjadi  2 hari. Sehingga kalo menurut  Pasal 9 PP 53 Tahun 2010, oknum PNS tersebut harus dijatuhi hukuman disiplin sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun.  Ini kalo telatnya cuman 30 menitan sj seperti oknum di salah satu dinas ini, la kalo telatnya sampai sejaman itu setahun bisa lebih dari 30 hari yang berarti bisa hukuman disiplin berat. Jadi...... siapa bilang telat absen Cuma berkurang penghasilannya????