Senin, 25 Maret 2013

GURU GOLONGAN II BISA LANGSUNG JADI GOLONGAN III


          Saya tidak tau apakah para guru yang masih golongan II baik  Golongan II/a sampai golongan II/d mengetahui kabar gembira ini atau tidak. Kalau saya yang baru menjadi pelayan guru dan tenaga kependidikan sekitar 1,5 tahun baru tahu ketentuan ini, tentu wajar, kalau mereka yang sudah lama di dunia kependidikan mestinya kabar gembira ini sudah lama  tahunya, apalagi guru-guru golongan II yang paling berkepentingan. Kenapa? Karena kalau kita baca aturannya tentang kabar gembira ini sudah 3 tahun bahkan hampir 4 tahun yang lalu yaitu sejak dikeluarkannya PermenpanRB Nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Tapi bisa jadi mereka sudah tau tapi karena berlaku efektif 1 januari 2013, sehingga ayem-ayem saja.  
          Di dalam pasal 39 ayat (3) Permenegpan-RB, disebutkan bahwa guru golongan II/a dengan pangkat pengatur Muda sampai dengan golongan II/d dengan pangkat Pengatur Tingkat I, apabila mempunyai ijazah S1/DIV yang linier dengan bidang tugasnya, maka akan diberi jabatan guru pertama dan dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda dengan golongan III/a. Ini yang harus disyukuri oleh teman-teman guru, sebab tanpa harus menunggu golongan II/c dua tahun dan  tanpa harus ujian penyesuaian ijazah mereka bisa langsung naik pangkat menjadi Penata Muda dengan golongan III/a. Memang ada persyaratan lain tapi itu terkait dengan penilaian angka kreditnya, misalnya perguruan tingginya tidak boleh lebih dari 60 km dari rumah ybs dan ijazahnya sudah masuk dalam penilaian angka kredit.
          Persoalan yang menghadang adalah persyaratan linier dengan bidang tugas. Di tempat kami, banyak dari guru TK yang S1nya  adalah Bimbingan dan konseling, Sebenarnya kami bisa maklum, karena S1 PAUD baru ada beberapa tahun terakhir, sehingga guru TK yang belum S1 mengambil S1 Bimbingan dan konseling. Tapi masalahnya apakah BK itu bisa dilinierkan dengan PAUD, itu yang kami belum tahu. Sementara kalau SD kita bisa menyamakan dengan konversi sertifikasi, dimana guru yang sertifikasinya bahasa Indonesia, IPS,IPA, PKN dan matematika bisa  dikonversikan ke dalam Guru kelas. Itu bisa kita artikan bahwa guru yang mempunyai ijazah kependidikan mata pelajaran di atas dianggap linier dengan tugas mengajarnya. Hal ini masuk akal, karena pada mata pelajaran tersebut diajarkan oleh guru kelas.
          Persoalan lain, adalah (ini di tingkat Kab/Kota) sampai hari ini kami belum tahu siapa saja yang sudah lulus sebagai penilai angka kredit. Karena sebagaimana permenegpan-RB dan aturan yang lain seperti peraturan bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010, nomor 14 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, bahwa untuk menjadi tim penilai angka kredit harus sudah lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional. Karena belum ada persyaratan inilah, kami tidak bisa membentuk penilai angka kredit tingkat Kota. Dan sepertinya persoalan ini tidak hanya di kota kami saja, tapi di kab/kota yang lain. Mudah-mudahan dalam aktu dekat ini kementerian pendidikan dan kebudayaan segera mengirimkan nama dan sertifikat mereka yang lulus dan setelahnya kami bisa segera membentuk tim dan melakukan penilaian angka kredit khususnya guru yang masih golongan II.

13 komentar:

  1. apakah guru golongan 2 utk penilaian kinerja guru, hrs memakai standar gol 3, sedang petujuk penilaiannya tdk ada, sdng guru gol 2 ternyata jg belum bisa penyesuaian menjadi golongan 3. makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. wah selamat ya mbak...hanya mengirim berkas softcopy via e-mail bisa diangkat cpns. Maaf itu lewat prosedur apa ya ? GGD, formasi khusus atau umum atau Gmana ? kok penasaran....Demikian terimakasih

      Hapus
  2. seingat saya iya pak, sebab guru golongan II itu kan mengampu jabatan guru pertama, untuk melakukan penyesuaian golongan, tentu harus dilakukan PKG terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan penilaian angka kredit dan yang terpenting juga dilakukan penyesuaian dari PAK lama ke PAK sesuai dengan permengpan 16/2009. sedang kenapa golongan 2 yang linier dengan mata pelajaran yang diampu belum bisa menjadi golongan 3, menurut saya perlu dikomunikasikan dengan dinas pendidikan dan badan kepegawaian, karena ternyata tahun kemarin di hal ini berhasil dengan baik. saya mohon maaf, kalau jawaban saya nantinya hanya berdasarkan ingat saya saja sebab hampir setahun ini saya sudah tidak lagi menjadi pelayan bapak/ibu guru, jadi banyak lupa. tetep semangat ya pak!

    BalasHapus
  3. mohon petunjuknya bagaimana caranya agar guru golongan 2 bisa naik pangkat (syarat n ketentuan) apa aja? makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau syaratnya hanya guru golongan II baik IIa sampai II/d dan mempunyai s1 yang sesuai dengan mapel yang diampu, tentu saja sudah mendapat ijin belajar. sedangkan ketentuan yang lain dia harus sudah melakukan penilaian kinerja guru dan sudah dilakukan penilaian angka kreditnya termasuk impasing pak lamanya. Tapi yang perlu dilakukan juga adalah agar bpk ibu guru gol II bisa konsultasi ke dinas pendidikan masing-masing. karena menurut pengetahuan saya ada dinas pendidikan yang memakai proses yang berbeda misalnya ada yang memakai ujian penyesuaian ijasah ada dengan passing grade tetapi ada kab/kota yang tidak memakai ujian penyesuaian ijasah, mhn maaf kalau jawaban saya kurang memuaskan, karena saya sudah 1,5 tahun tidak lagi menjadi pelayan bapak ibu tenaga pendidik dan kependidikan, dan aturan-aturan pelaksanannya sudah sy serahkan kepada pejabat pengganti saya.

      Hapus
    2. Kuliah S1 yg sesuai dgn bidang yg diamp

      Hapus
  4. Cpns dengan pangkat 2a,tapi sudah S1 komputer+akta IV sebelum cpns,dan ngajar tik,bagaimana prosedur pengusulan naik pangkat ke 3a Dan berapa lama?

    BalasHapus
  5. Sy sdh lama mengajukan penyesuaian golongan dari 2013 sampai sekarang belum ada realisasinya sedangkn sy Pns tahun 2008

    BalasHapus
  6. Iya pak mudah2 han ada peraturan baru agar guru gol.2 yang sudah berijasah s1 bisa naik gol.3.saya juga sedang diperjuangkan.mdh2han bisa terkabul doaku.amien

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mhn maaf sy inpassing s1 gol 3a tp sy sdh punya ijazah S2 apakah bs naik golongan dan bgmna syaratny

      Hapus
  7. Mohon di bantu,saya lulus cpns k2 th 2014 dan ditempatkan di SD,ijazah saya S1 ekonomi/akta IV.
    Th 2018 telah mengikuti ujian penyesuaian ijazah,sekarang sedang mengurus kenaikan pangkat dari 2a ke 3a periode oktober 2018.sedangkan saya sudah lulus plpg th 2016 untuk jenjang SD.
    menurut bkpsdm,ada kendala ijazah tidak linier....mohon bapak/ ibu bantuan nya .terimakasih

    BalasHapus
  8. saya masih gol II.c dari th.2014...saya sudah mempunyai ijasah S.1 bhs Indonesia dari IKIP PGRI Madiun tapi saya mau mencari ijin belajar tidak bisa alasannya beda wilayah, padahal jarak tempuh kuliah menurut aturan TIDAK BOLEH LEBIH DARI 60 KM dari rumah, saya coba naik sepeda motor dari rumah sampai ke kampus IKIP PGRI Madiun melewati jalan alternatif ternyata jaraknya 58 km dari rumah saya....terus bagaimana solusinya????dari Dinas Kabupaten Sragen dan BKD TIDAK MAU MENGELUARKAN IJIN BELAJAR........DIMANA LETAK KEKURANGANNYA????HANYA BISA ALASAN-ALASAN SAJA....ITU TIDAK BISA KARENA BEDA PROVINSI DAN JARAK TEMPUH......DIMANA LETAK KEADILANNYA????

    BalasHapus
  9. Seya sebagai guru dengan golongan 2c dan sudah menjadi guru selama 4 tahun selalu ditolak mengajukan kenaikan golongan atau penyesuaian ijazah alasan hanya karena bvelum memiliki surat ijin belajar. Pada wakrtu saya masih sekolah golongan baru IIa dan nkatanya untuk memperoleh surat ijin belajar golongan harus IIB minimal 2 tahun. jadi sampai sekarang ijazah saya tidak berfungsi karena tidak bisa untuk mengajukan nilai PAK karaena terkendala ijin belajar tadi.

    BalasHapus