Rabu, 27 Maret 2013

PENILAIAN KINERJA GURU, APA KABARNYA SEKARANG?



          Penilaian kinerja guru yang sejatinya untuk peningkatan mutu pendidik alias guru sejak 1 Januari 2013 ini,  mestinya Penilaian kinerja guru sudah dimulai. Persiapan sudah dilakukan jauh-jauh hari baik oleh kemendikbud, Dinas Pendidikan Propinsi maupun Dinas Pendidikan Kota. Ada banyak orang didiklatkan, maupun kegiatan lain yang sejenis. Bahkan pada tahun 2012 yang lalu banyak bantuan yang langsung dikucurkan kepada MGMP dan MKKS untuk tingkat SMP/SMA/SMK ataupun KKG dan K3S untuk tingkat TK/SD. Tapi kenapa saya merasakan pelaksanaan PKG kurang greget. Bahkan sekedar menyelesaikan OJLnya aja para guru ogah-ogahan, baru setelah kepala sekolahnya saya telpon, OJL diklat PKG itu dikirim ke kami. Itupun tidak semua kirim.
          Mungkin kondisi ini disebabkan karena guru belum sadar bahwa era perubahan sudah berjalan. ada guru yang mengatakan bahwa ini akal-akalan dinas saja, ada juga yang bilang bahwa mereka di plokoto dinas.  Mereka saya yakin tahu (Karena sudah ikut diklat dll) tapi karena belum perlu kenaikan pangkat sehingga santai saja.  Dulu kalau mau naik pangkat, mereka tinggal menjahitkan dupak atau PTK kepada seseorang oknum dinas kemudian dinilai PAKnya dan kalau sudah jadi PAKnya dipakai untuk kenaikan pangkat, Tapi sekarang sudah tidak lagi seperti itu sejak berlakunya permenegpan-RB nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya yang kemudian ditindaklanjuti dengan permendiknas nomor 35 tahun 2010, setiap tahun setiap guru akan mendapatkan penilaian prestasi kerjanya yang nilainya berasal dari penilaian kinerjanya sebagai guru. Kalau kemudian angka kreditnya cukup maka dia bisa naik pangkat, tapi kalau tidak cukup maka ya harus nunggu lagi sampai didapat angka kredit yang ditetapkan untuk sebuah pangkat.
          Masalahnya kalau kondisinya seperti sekarang yang adem ayem saja, bagaimana penilaian prestasi kerja bisa dilakukan?. Yang ada nantinya adalah penilaian kinerja gurunya akan dilakukan asal-asalan. Tidak melalui tahapan seperti yang ada di permendiknas itu nomor 35 tahun 2010. Kalau ini terjadi apa yang menjadi tujuan dari PKG yaitu untuk menjadikan guru yang berkualitas tidak akan tercapai. Dan dana yang begitu  besar untuk persiapan PKG juga akan sia-sia. Anda punya pendapat lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar