Saya tidak tau apakah para guru yang masih golongan II
baik Golongan II/a sampai golongan II/d
mengetahui kabar gembira ini atau tidak. Kalau saya yang baru menjadi pelayan
guru dan tenaga kependidikan sekitar 1,5 tahun baru tahu ketentuan ini, tentu
wajar, kalau mereka yang sudah lama di dunia kependidikan mestinya kabar
gembira ini sudah lama tahunya, apalagi
guru-guru golongan II yang paling berkepentingan. Kenapa? Karena kalau kita
baca aturannya tentang kabar gembira ini sudah 3 tahun bahkan hampir 4 tahun yang
lalu yaitu sejak dikeluarkannya PermenpanRB Nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya. Tapi bisa jadi mereka sudah tau tapi
karena berlaku efektif 1 januari 2013, sehingga ayem-ayem saja.
Di dalam pasal 39 ayat (3) Permenegpan-RB, disebutkan bahwa
guru golongan II/a dengan pangkat pengatur Muda sampai dengan golongan II/d
dengan pangkat Pengatur Tingkat I, apabila mempunyai ijazah S1/DIV yang linier
dengan bidang tugasnya, maka akan diberi jabatan guru pertama dan dinaikkan
pangkatnya menjadi Penata Muda dengan golongan III/a. Ini yang harus disyukuri
oleh teman-teman guru, sebab tanpa harus menunggu golongan II/c dua tahun dan tanpa harus ujian penyesuaian ijazah mereka
bisa langsung naik pangkat menjadi Penata Muda dengan golongan III/a. Memang
ada persyaratan lain tapi itu terkait dengan penilaian angka kreditnya,
misalnya perguruan tingginya tidak boleh lebih dari 60 km dari rumah ybs dan
ijazahnya sudah masuk dalam penilaian angka kredit.
Persoalan yang menghadang adalah persyaratan linier dengan
bidang tugas. Di tempat kami, banyak dari guru TK yang S1nya adalah Bimbingan dan konseling, Sebenarnya
kami bisa maklum, karena S1 PAUD baru ada beberapa tahun terakhir, sehingga
guru TK yang belum S1 mengambil S1 Bimbingan dan konseling. Tapi masalahnya
apakah BK itu bisa dilinierkan dengan PAUD, itu yang kami belum tahu. Sementara
kalau SD kita bisa menyamakan dengan konversi sertifikasi, dimana guru yang
sertifikasinya bahasa Indonesia, IPS,IPA, PKN dan matematika bisa dikonversikan ke dalam Guru kelas. Itu bisa
kita artikan bahwa guru yang mempunyai ijazah kependidikan mata pelajaran di
atas dianggap linier dengan tugas mengajarnya. Hal ini masuk akal, karena pada
mata pelajaran tersebut diajarkan oleh guru kelas.
Persoalan lain, adalah (ini di tingkat Kab/Kota) sampai
hari ini kami belum tahu siapa saja yang sudah lulus sebagai penilai angka
kredit. Karena sebagaimana permenegpan-RB dan aturan yang lain seperti
peraturan bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010, nomor 14 tahun
2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, bahwa
untuk menjadi tim penilai angka kredit harus sudah lulus pendidikan dan
pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan
Nasional. Karena belum ada persyaratan inilah, kami tidak bisa membentuk
penilai angka kredit tingkat Kota. Dan sepertinya persoalan ini tidak hanya di
kota kami saja, tapi di kab/kota yang lain. Mudah-mudahan dalam aktu dekat ini
kementerian pendidikan dan kebudayaan segera mengirimkan nama dan sertifikat
mereka yang lulus dan setelahnya kami bisa segera membentuk tim dan melakukan
penilaian angka kredit khususnya guru yang masih golongan II.
apakah guru golongan 2 utk penilaian kinerja guru, hrs memakai standar gol 3, sedang petujuk penilaiannya tdk ada, sdng guru gol 2 ternyata jg belum bisa penyesuaian menjadi golongan 3. makasih
BalasHapuswah selamat ya mbak...hanya mengirim berkas softcopy via e-mail bisa diangkat cpns. Maaf itu lewat prosedur apa ya ? GGD, formasi khusus atau umum atau Gmana ? kok penasaran....Demikian terimakasih
Hapusseingat saya iya pak, sebab guru golongan II itu kan mengampu jabatan guru pertama, untuk melakukan penyesuaian golongan, tentu harus dilakukan PKG terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan penilaian angka kredit dan yang terpenting juga dilakukan penyesuaian dari PAK lama ke PAK sesuai dengan permengpan 16/2009. sedang kenapa golongan 2 yang linier dengan mata pelajaran yang diampu belum bisa menjadi golongan 3, menurut saya perlu dikomunikasikan dengan dinas pendidikan dan badan kepegawaian, karena ternyata tahun kemarin di hal ini berhasil dengan baik. saya mohon maaf, kalau jawaban saya nantinya hanya berdasarkan ingat saya saja sebab hampir setahun ini saya sudah tidak lagi menjadi pelayan bapak/ibu guru, jadi banyak lupa. tetep semangat ya pak!
BalasHapusmohon petunjuknya bagaimana caranya agar guru golongan 2 bisa naik pangkat (syarat n ketentuan) apa aja? makasih
BalasHapuskalau syaratnya hanya guru golongan II baik IIa sampai II/d dan mempunyai s1 yang sesuai dengan mapel yang diampu, tentu saja sudah mendapat ijin belajar. sedangkan ketentuan yang lain dia harus sudah melakukan penilaian kinerja guru dan sudah dilakukan penilaian angka kreditnya termasuk impasing pak lamanya. Tapi yang perlu dilakukan juga adalah agar bpk ibu guru gol II bisa konsultasi ke dinas pendidikan masing-masing. karena menurut pengetahuan saya ada dinas pendidikan yang memakai proses yang berbeda misalnya ada yang memakai ujian penyesuaian ijasah ada dengan passing grade tetapi ada kab/kota yang tidak memakai ujian penyesuaian ijasah, mhn maaf kalau jawaban saya kurang memuaskan, karena saya sudah 1,5 tahun tidak lagi menjadi pelayan bapak ibu tenaga pendidik dan kependidikan, dan aturan-aturan pelaksanannya sudah sy serahkan kepada pejabat pengganti saya.
HapusKuliah S1 yg sesuai dgn bidang yg diamp
HapusCpns dengan pangkat 2a,tapi sudah S1 komputer+akta IV sebelum cpns,dan ngajar tik,bagaimana prosedur pengusulan naik pangkat ke 3a Dan berapa lama?
BalasHapusSy sdh lama mengajukan penyesuaian golongan dari 2013 sampai sekarang belum ada realisasinya sedangkn sy Pns tahun 2008
BalasHapusIya pak mudah2 han ada peraturan baru agar guru gol.2 yang sudah berijasah s1 bisa naik gol.3.saya juga sedang diperjuangkan.mdh2han bisa terkabul doaku.amien
BalasHapusMhn maaf sy inpassing s1 gol 3a tp sy sdh punya ijazah S2 apakah bs naik golongan dan bgmna syaratny
HapusMohon di bantu,saya lulus cpns k2 th 2014 dan ditempatkan di SD,ijazah saya S1 ekonomi/akta IV.
BalasHapusTh 2018 telah mengikuti ujian penyesuaian ijazah,sekarang sedang mengurus kenaikan pangkat dari 2a ke 3a periode oktober 2018.sedangkan saya sudah lulus plpg th 2016 untuk jenjang SD.
menurut bkpsdm,ada kendala ijazah tidak linier....mohon bapak/ ibu bantuan nya .terimakasih
saya masih gol II.c dari th.2014...saya sudah mempunyai ijasah S.1 bhs Indonesia dari IKIP PGRI Madiun tapi saya mau mencari ijin belajar tidak bisa alasannya beda wilayah, padahal jarak tempuh kuliah menurut aturan TIDAK BOLEH LEBIH DARI 60 KM dari rumah, saya coba naik sepeda motor dari rumah sampai ke kampus IKIP PGRI Madiun melewati jalan alternatif ternyata jaraknya 58 km dari rumah saya....terus bagaimana solusinya????dari Dinas Kabupaten Sragen dan BKD TIDAK MAU MENGELUARKAN IJIN BELAJAR........DIMANA LETAK KEKURANGANNYA????HANYA BISA ALASAN-ALASAN SAJA....ITU TIDAK BISA KARENA BEDA PROVINSI DAN JARAK TEMPUH......DIMANA LETAK KEADILANNYA????
BalasHapusSeya sebagai guru dengan golongan 2c dan sudah menjadi guru selama 4 tahun selalu ditolak mengajukan kenaikan golongan atau penyesuaian ijazah alasan hanya karena bvelum memiliki surat ijin belajar. Pada wakrtu saya masih sekolah golongan baru IIa dan nkatanya untuk memperoleh surat ijin belajar golongan harus IIB minimal 2 tahun. jadi sampai sekarang ijazah saya tidak berfungsi karena tidak bisa untuk mengajukan nilai PAK karaena terkendala ijin belajar tadi.
BalasHapus