Rabu, 04 Desember 2013

ADA APA DENGAN BEBAN KERJA GURU PAI?



Di awal tahun 2012, karena kami kekurangan guru agama, maka kami menugaskan guru agama untuk selain mengajar PAI di satminkalnya juga di satuan pendidikan lain yang guru PAI nya kosong. Hitungan kami kalau guru PAI SD itu tiap rombel nya 3 JTM maka kali 6 rombel jumlahnya Cuma 18 JTM, berarti minimal kurang 6 JTM. Tapi semua protes dan merasa sudah 24 jam tatap muka. Lo kok bisa? Mereka bilang bahwa ekstrakulikuler itu diakui 6 JTM dan selama ini juga gak masalah. Dan memang di tahun 2012 mereka tidak bermasalah dibuktikan dengan lancarnya pembayaran Tunjangan Profesi guru.

Tapi kemudian timbul pertanyaan saya? Apa mungkin ada perbedaan mengenai beban kerja guru antara kemenag dengan kemendikbud? Kalau di kemendikbud beban kerja guru di atur dalam Permendiknas NO. 39 Tahun 2009. Pada Pasal 5 ayat (1)nya disebutkan bahwa Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, guru dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
  1. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
  2. menjadii guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka
  3. menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
  4. membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
  5. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
  6. melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
  7. melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
Karena aturan ini ditetapkan tanggal 30 Juli 2009 maka mestinya tanggal 30 Juli 2011 ketentuan yang memperbolehkan item a-h sebagai pemenuhan beban guru tidak berlaku lagi. Tapi karena ada permendiknas nomor 30 tahun 2011 dimana Ketentuan 2 tahun pada pasal 5 permendiknas 39 tahun 2009 tersebut diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2011. Ini artinya sejak tanggal 1 Januari 2012 sudah tidak diakuinya lagi item a-h pasal 5 ayat (1). Sehingga untuk memenuhi beban kerja guru yang tidak tidak mempunyai pengesahan ekuivalen dari kemendikbud maka guru tersebut diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swas ta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik, Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tersebut.


Lalu bagaimana dengan pemenuhan beban kerja di kemenag? Saya baca ada surat edaran dari dirjen pendidikan islam Kemenag No. 1/7.1.1/...01/42/2012 (nomornya mohon diliat di web kemenag, maklum mata 40 an) tanggal 16 Januari 2012 yang ditandatangani direktur Pendidikan Madrasah, menyebutkan bahwa dirjen Pendidikan Islam menetapkan dan memberlakukan permendiknas nomor 30 tahun 2011 dan mencabut keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor Dj.I/DT.1.1/158/2010 tentang Pedoman Teknis perhitungan beban kerja guru RA dan Madrasah yang ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2010. Kalau lihat isi surat sangat jelas bahwa guru PAI juga sudah tidak bisa lagi memakai ekstra kulikuler sebagai pemenuhan beban kerja minimal 24 JTM. Sebagai orang yang dulu pernah belajar hukum, saya memang tergelitik dengan surat tersebut. Mestinya mencabut suatu keputusan itu harus dengan peraturan minimal setingkat, sehingga harusnya mencabut keputusan Dirjen tersebut ya harus dengan keputusan Dirjen yang menyatakan mencabut keputusan yang dimaksud. Saya khusnudhon saja mungkin pihak dirjen pendidikan Islamnya lupa ada aturan seperti itu atau bahkan tidak tau. Lo ini kan untuk RA dan Madrasah kalau untuk yang di sekolah kan beda mungkin ada pertanyaan seperti itu? Memang ada pedoman pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru PAI pada sekolah, tapi pedoman inipun merujuk ke permendiknas 39 tahun 2009, hanya saja di pedoman tersebut tidak disebutkan bahwa pemenuhan beban kerja dengan ekstrakulikuler dkk tadi hanya untuk 2 tahun saja, padahal permendiknas 39 tahun 2009 jelas menyebutkan bahwa pemenuhan beban kerja dengan ekstrakulikuler dkk (sebagaimana pasal 5 ayat (1) ) hanya berlaku 2 tahun.

Tapi bagai kami yang di dinas jelas, bahwa sejak tanggal 1 Januari 2012 semua guru baik guru PAI maupun guru lainnya, yang tidak mempunyai keputusan ekuivalen dari kemendikbud kalau tidak bisa memenuhi JTM harus mengajar di sekolah lain. Kalau kemudian di daerah lain guru PAI masih memakai ekstrakulikuler sebagai pemenuhan beban kerja, ya mungkin karena kemenagnya belum tau saja. Sehingga sampai semua rombel di SD memakai kurikulum 2013 guru PAI di SD yang rombelnya hanya 6 harus mengajar disekolah lain yang guru PAInya kosong, kalau tidak ya terpaksa tidak mendapatkan Tunjangan Profesi guru ataupun kalau sudah menerima Tunjangan Profesi guru kalau ada pemeriksaan jangan-jangan harus mengembalikan.
Tambahan : dibeberapa daerah bagai guru agama islam khususnya jenjang SD, disiasati dengan menjadikan guru agama islam sebagai kepala perpustakaan. dalam banyak aturan, baik PP maupun permendiknas, kepala perpustakaan itu setingkat dengan kepala laboratorium, dan wakil kepala sekolah yang jabatannya diekuivalen menjadi 12 jtm. Tetapi harus diingat bahwa permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang standar perpustakaan, mensyaratkan kepala perpustakaan itu harus memenuhi persyaratan diantaranya dia telah mempunyai sertifikat pengelolaan perpustakaan dan syarat lainnya yaitu rombel di sekolah lebih dari 6 rombel dan bukunya lebih dari 1000 judul. Aturan ini memang berlaku 5 tahun setelah diberlakukannya permendiknas ini, artinya sejak 1 juli 2013, setiap kepala perpustakaan harus memenuhi persyaratan sebagaimana disyaratkan, sedang bagaimana dengan sebelum 1 juli 2013 menurut pendapat saya persyaratan itu belum berlaku, atau sunnah lah kalau dilaksanakan. semoga tambahan ini bisa bermanfaat. amin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar