Saya tidak tau apakah para guru yang masih golongan II
baik Golongan II/a sampai golongan II/d
mengetahui kabar gembira ini atau tidak. Kalau saya yang baru menjadi pelayan
guru dan tenaga kependidikan sekitar 1,5 tahun baru tahu ketentuan ini, tentu
wajar, kalau mereka yang sudah lama di dunia kependidikan mestinya kabar
gembira ini sudah lama tahunya, apalagi
guru-guru golongan II yang paling berkepentingan. Kenapa? Karena kalau kita
baca aturannya tentang kabar gembira ini sudah 3 tahun bahkan hampir 4 tahun yang
lalu yaitu sejak dikeluarkannya PermenpanRB Nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya. Tapi bisa jadi mereka sudah tau tapi
karena berlaku efektif 1 januari 2013, sehingga ayem-ayem saja.
Di dalam pasal 39 ayat (3) Permenegpan-RB, disebutkan bahwa
guru golongan II/a dengan pangkat pengatur Muda sampai dengan golongan II/d
dengan pangkat Pengatur Tingkat I, apabila mempunyai ijazah S1/DIV yang linier
dengan bidang tugasnya, maka akan diberi jabatan guru pertama dan dinaikkan
pangkatnya menjadi Penata Muda dengan golongan III/a. Ini yang harus disyukuri
oleh teman-teman guru, sebab tanpa harus menunggu golongan II/c dua tahun dan tanpa harus ujian penyesuaian ijazah mereka
bisa langsung naik pangkat menjadi Penata Muda dengan golongan III/a. Memang
ada persyaratan lain tapi itu terkait dengan penilaian angka kreditnya,
misalnya perguruan tingginya tidak boleh lebih dari 60 km dari rumah ybs dan
ijazahnya sudah masuk dalam penilaian angka kredit.
Persoalan yang menghadang adalah persyaratan linier dengan
bidang tugas. Di tempat kami, banyak dari guru TK yang S1nya adalah Bimbingan dan konseling, Sebenarnya
kami bisa maklum, karena S1 PAUD baru ada beberapa tahun terakhir, sehingga
guru TK yang belum S1 mengambil S1 Bimbingan dan konseling. Tapi masalahnya
apakah BK itu bisa dilinierkan dengan PAUD, itu yang kami belum tahu. Sementara
kalau SD kita bisa menyamakan dengan konversi sertifikasi, dimana guru yang
sertifikasinya bahasa Indonesia, IPS,IPA, PKN dan matematika bisa dikonversikan ke dalam Guru kelas. Itu bisa
kita artikan bahwa guru yang mempunyai ijazah kependidikan mata pelajaran di
atas dianggap linier dengan tugas mengajarnya. Hal ini masuk akal, karena pada
mata pelajaran tersebut diajarkan oleh guru kelas.
Persoalan lain, adalah (ini di tingkat Kab/Kota) sampai
hari ini kami belum tahu siapa saja yang sudah lulus sebagai penilai angka
kredit. Karena sebagaimana permenegpan-RB dan aturan yang lain seperti
peraturan bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010, nomor 14 tahun
2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, bahwa
untuk menjadi tim penilai angka kredit harus sudah lulus pendidikan dan
pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan
Nasional. Karena belum ada persyaratan inilah, kami tidak bisa membentuk
penilai angka kredit tingkat Kota. Dan sepertinya persoalan ini tidak hanya di
kota kami saja, tapi di kab/kota yang lain. Mudah-mudahan dalam aktu dekat ini
kementerian pendidikan dan kebudayaan segera mengirimkan nama dan sertifikat
mereka yang lulus dan setelahnya kami bisa segera membentuk tim dan melakukan
penilaian angka kredit khususnya guru yang masih golongan II.