Rabu, 04 Desember 2013

ADA APA DENGAN BEBAN KERJA GURU PAI?



Di awal tahun 2012, karena kami kekurangan guru agama, maka kami menugaskan guru agama untuk selain mengajar PAI di satminkalnya juga di satuan pendidikan lain yang guru PAI nya kosong. Hitungan kami kalau guru PAI SD itu tiap rombel nya 3 JTM maka kali 6 rombel jumlahnya Cuma 18 JTM, berarti minimal kurang 6 JTM. Tapi semua protes dan merasa sudah 24 jam tatap muka. Lo kok bisa? Mereka bilang bahwa ekstrakulikuler itu diakui 6 JTM dan selama ini juga gak masalah. Dan memang di tahun 2012 mereka tidak bermasalah dibuktikan dengan lancarnya pembayaran Tunjangan Profesi guru.

Tapi kemudian timbul pertanyaan saya? Apa mungkin ada perbedaan mengenai beban kerja guru antara kemenag dengan kemendikbud? Kalau di kemendikbud beban kerja guru di atur dalam Permendiknas NO. 39 Tahun 2009. Pada Pasal 5 ayat (1)nya disebutkan bahwa Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, guru dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
  1. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
  2. menjadii guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka
  3. menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
  4. membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
  5. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
  6. melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
  7. melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
Karena aturan ini ditetapkan tanggal 30 Juli 2009 maka mestinya tanggal 30 Juli 2011 ketentuan yang memperbolehkan item a-h sebagai pemenuhan beban guru tidak berlaku lagi. Tapi karena ada permendiknas nomor 30 tahun 2011 dimana Ketentuan 2 tahun pada pasal 5 permendiknas 39 tahun 2009 tersebut diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2011. Ini artinya sejak tanggal 1 Januari 2012 sudah tidak diakuinya lagi item a-h pasal 5 ayat (1). Sehingga untuk memenuhi beban kerja guru yang tidak tidak mempunyai pengesahan ekuivalen dari kemendikbud maka guru tersebut diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swas ta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik, Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tersebut.


Lalu bagaimana dengan pemenuhan beban kerja di kemenag? Saya baca ada surat edaran dari dirjen pendidikan islam Kemenag No. 1/7.1.1/...01/42/2012 (nomornya mohon diliat di web kemenag, maklum mata 40 an) tanggal 16 Januari 2012 yang ditandatangani direktur Pendidikan Madrasah, menyebutkan bahwa dirjen Pendidikan Islam menetapkan dan memberlakukan permendiknas nomor 30 tahun 2011 dan mencabut keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor Dj.I/DT.1.1/158/2010 tentang Pedoman Teknis perhitungan beban kerja guru RA dan Madrasah yang ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2010. Kalau lihat isi surat sangat jelas bahwa guru PAI juga sudah tidak bisa lagi memakai ekstra kulikuler sebagai pemenuhan beban kerja minimal 24 JTM. Sebagai orang yang dulu pernah belajar hukum, saya memang tergelitik dengan surat tersebut. Mestinya mencabut suatu keputusan itu harus dengan peraturan minimal setingkat, sehingga harusnya mencabut keputusan Dirjen tersebut ya harus dengan keputusan Dirjen yang menyatakan mencabut keputusan yang dimaksud. Saya khusnudhon saja mungkin pihak dirjen pendidikan Islamnya lupa ada aturan seperti itu atau bahkan tidak tau. Lo ini kan untuk RA dan Madrasah kalau untuk yang di sekolah kan beda mungkin ada pertanyaan seperti itu? Memang ada pedoman pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru PAI pada sekolah, tapi pedoman inipun merujuk ke permendiknas 39 tahun 2009, hanya saja di pedoman tersebut tidak disebutkan bahwa pemenuhan beban kerja dengan ekstrakulikuler dkk tadi hanya untuk 2 tahun saja, padahal permendiknas 39 tahun 2009 jelas menyebutkan bahwa pemenuhan beban kerja dengan ekstrakulikuler dkk (sebagaimana pasal 5 ayat (1) ) hanya berlaku 2 tahun.

Tapi bagai kami yang di dinas jelas, bahwa sejak tanggal 1 Januari 2012 semua guru baik guru PAI maupun guru lainnya, yang tidak mempunyai keputusan ekuivalen dari kemendikbud kalau tidak bisa memenuhi JTM harus mengajar di sekolah lain. Kalau kemudian di daerah lain guru PAI masih memakai ekstrakulikuler sebagai pemenuhan beban kerja, ya mungkin karena kemenagnya belum tau saja. Sehingga sampai semua rombel di SD memakai kurikulum 2013 guru PAI di SD yang rombelnya hanya 6 harus mengajar disekolah lain yang guru PAInya kosong, kalau tidak ya terpaksa tidak mendapatkan Tunjangan Profesi guru ataupun kalau sudah menerima Tunjangan Profesi guru kalau ada pemeriksaan jangan-jangan harus mengembalikan.
Tambahan : dibeberapa daerah bagai guru agama islam khususnya jenjang SD, disiasati dengan menjadikan guru agama islam sebagai kepala perpustakaan. dalam banyak aturan, baik PP maupun permendiknas, kepala perpustakaan itu setingkat dengan kepala laboratorium, dan wakil kepala sekolah yang jabatannya diekuivalen menjadi 12 jtm. Tetapi harus diingat bahwa permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang standar perpustakaan, mensyaratkan kepala perpustakaan itu harus memenuhi persyaratan diantaranya dia telah mempunyai sertifikat pengelolaan perpustakaan dan syarat lainnya yaitu rombel di sekolah lebih dari 6 rombel dan bukunya lebih dari 1000 judul. Aturan ini memang berlaku 5 tahun setelah diberlakukannya permendiknas ini, artinya sejak 1 juli 2013, setiap kepala perpustakaan harus memenuhi persyaratan sebagaimana disyaratkan, sedang bagaimana dengan sebelum 1 juli 2013 menurut pendapat saya persyaratan itu belum berlaku, atau sunnah lah kalau dilaksanakan. semoga tambahan ini bisa bermanfaat. amin

Rabu, 10 Juli 2013

SAYA ORANG TUA TUNGGAL TAPI SAYA KUAT

            Hari  ini, tepat 35 hari kematian suami saya. Ada banyak hal yang belum bisa saya kerjakan dengan baik, sebab biasanya kebiasaan itu kami lakukan bersama-sama atau juga saling berbagi. Pontang-panting pasti, tapi alhamdulillah ada banyak uluran tangan.  Seperti hari ini, pagi-pagi saya harus ngantar jagoan saya kembali ke pondok pesantren, sementara si kecil hira harus disuapin, tapi karena kelupaan minta tolong saudara untuk nyuapin hira sehingga sampai jam setengah delapan hira baru saya suapin.  Atau beberapa hari  yang lalu anak saya yang nomor dua, minta nostalgia jejak abinya dan paling  beratnya dia gak mau di sopiri oleh orang lain, dia ingin hanya keluarga inti seperti kalau masih ada abinya. Akhirnya saat pulang si kecil hira nangis minta netek, ya sudah neteki sambil nyetir. Dan alhamdulillah sampai juga di rumah dengan selamat. Untung di Indonesia, coba kalau di Amerika pasti udah kena tilang. Bahkan bisa-bisa dicabut hak saya untuk mengasuh anak saya.
 
            Saya terkadang heran, ditinggal mati dengan anak masih kecil seperti turunan. Tahun 1963, mbahyai saya meninggal ketika anak-anaknya masih kecil, bulik saya yang paling kecil saat itu baru berusia 1,5 tahun. Tahun 1975, Bapak saya juga meninggal ketika saya berusia 2,5 tahun dan adik saya masih baru selapan (35) hari. Sekarang suami saya meninggal ketika hira masih berusia 1 tahun.  Tapi saya masih bersyukur, dibandingkan dengan nenek dan ibu saya, saya jauh lebih beruntung. Nenek saya memang ditinggali banyak harta (karena mbahyai jadi lurah dan anak orang berada) tapi karena selama mbahyai hidup, tidak boleh ngurusi pekerjaan maka harta itu kemudian banyak diselewengkan orang, sehingga kemudian jatuh miskin. ibu saya ditinggal mati bapak saya dalam keadaan tidak punya pekerjaan  dan rumah pun sangat sederhana. Sementara ketika suami saya meninggal,  saya sudah punya rumah yang layak, kendaraan  yang layak. Dan karena beliau PNS maka saya pun setiap bulannya masih mendapatkan uang pensiunan dan yang pasti saya tetap bisa mandiri dan insya allah dapat membiayai hidup anak-anak saya dengan layak karena saya memiliki pekerjaan yang layak.   Dan karena melihat keadaan mbanyai dan ibu saya saat itu, saat saya lulus dari universitas brawijaya malang, prioritas saya adalah bekerja,   wanita harus bekerja dan mandiri secara finansial. 
            Jadi kalau mbahnyai dan ibu yang keadaannya saat diitinggal suaminya begitu memprihatinkan  bisa berjuang  walau dengan peluh yang bercucuran sampai anak-anaknya berhasil bahkan ada yang bisa jadi walikota. Tentu saya yang lebih mapan harus lebih bersemangat menata keluarga agar anak-anak saya lebih berhasil dan jadi anak-anak yang soleh-solehah seperti yang saya janjikan kepada Almarhum suami.  Ya saya memang orang tua tunggal, tapi saya kuat dan bisa!

Rabu, 12 Juni 2013

SELAMAT JALAN SUAMIKU, H. MUSTOFA NICHRI



            Hari itu, libur isro’mi’roj. Jam 7 saya mau ke RSI Sakinah karena mau jaga anak-anak yang sakit. Ditengah jalan saya liat sedan yang biasa saya pake terparkir rapi di pinggir jalan. Saya pikir suami saya sedang beli roti karena letaknya dekat toko roti. Sampai di RS, anak saya bilang bahwa abinya pulang sejak jam 6 tadi. Langsung saya punya firasat gak enak. Kakak tiri saya saya suruh nyari suami saya, dan saya langsung naik becak menuju mobil yang tadi saya liat terparkir di jalan. Sesampainya di mobil saya lihat kakak tiri saya sedang memecah kaca belakang mobil saya, lkemudian di buka, langsug saya menjerit histeris melihat kondisi suami yang sudah tidak sadarkan diri. Saya bawa beliau ke RSI, dan setelah diobservasi kemudian dinyatakan koma dan dalam keadaan kritis. Karena ICU RSI Sakinah penuh maka saya cari ICU lain, akhirnya kami ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo (Walau sebenarnya beliau paling tidak suka di RSUD). Ketika mau di CT Scan ternyata tensi beliau sangat tinggi sampai 270/119, dokter tidak berani membawa keluar ICU. Setelah maghrib tensi beliau cenderung turun. Tapi saya berharap itu pertanda baik. Tapi setelah isya’ ternyata tensinya kemudian drop sampai 107/97. Dokter pun kemudian langsung tanggap dengan memberi obat. Tapi tidak bisa menolong. Karena kemudian jam 21.00 kamis tanggal 6 Juni 2013 suami saya menghembuskan nafasnya yang terakhir dengan sangat pelan. Innalillahi wainnailaihi rojiun. Sesungguhnya semuanya berasal dari Nya dan akan kembali KepadaNya.
            Jangan di tanya bagaimana perasaan saya saat itu. Sedih bingung dan tidak percaya, bahwa saya akan ditinggal oleh suami saya yang 24 jam sebelumnya bercengkrama dengan saya. Tapi inilah ketetapan Allah yang harus saya jalankan, apalagi saya diberi amanah 3 anak yang masih kecil-kecil yang harus saya jaga, saya didik dan saya lindungi sebagaimana janji saya pada suami saya.  Kesedihan saya sedikiiiiiit terobati dengan banyaknya saudara, dan handai taulan yang memberikan penghormatan terakhir serta mendoakan suami saya, serta memberikan support baik moril maupun materiil kepada kami yang ditinggalkan beliau.
            Sekarang setelah beliau tidak ada, baru terasa betapa saya banyak bergantung,  karena beliau itu yang menangani hal-hal kecil maupun yang besar di rumah tangga kami. Beliau itu senang beli apapun seperti buah, cotton but, air maupun yang barang rumah tanggal lain seperti kursi , tv bahkan hampir semua barang RT kami beliau yang beli dan kemudian menatanya di rumah. Memang beliau seperti manusia lainnya juga ada salah dan khilaf, tapi saya sudah memaafkan apapun kesalahannya dan mudah-mudahan Allah juga mengampuni segala kesalahannya. Allahummaghfirlahu warkhamhu waafighi wa’fuanhu.
            Beberapa bulan terakhir ini beliau memang melakukan banyak keanehan, misalnya ngotot beli kaplingan untuk ketiga anaknya padahal selama ini beliau paling susah kalau diajak beli tanah, ada juga soal sajadah yang beliau beli saat haji di tahun 2007 yang lalu, selama ini sajadah itu tersimpan rapi di lemari dan baru satu bulan yang lalu di pake untuk sholat di musholla. Ketika saya tanya kok tumben sajadah di pasang di musholla, beliau jawab eman mik, beli mahal, dari mekah lagi, kok gak di pakai. Mudah-mudahan beliau khusnul khotimah, saya yakin itu.
            Selamat jalan suamiku, semoga engkau mendapat tempat yang layak di sisi ALLAH SWT. Amin.