Sabtu, 25 Januari 2014

GURU MEMANG HARUS LINIER ANTARA IJASAHNYA DENGAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPUNYA



            Persoalan guru harus linier antara s1 dengan mapel yang diampunya, tahun kemarin menjadi pembicaraan yang hangat. Hal ini berkaitan dengan mulai efektif dilaksanakannya permenegpan RB No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Permenegpan Romor 16 tahun 2009 ini kalau bisa saya katakan pro linier, siapa yang Ijasahnya linier dengan Mapel yang diampu akan diuntungkan, sedang yang tidak linier akan dirugikan. Hal ini kita bisa lihat dari aturan pada pasal 39 bahwa guru golongan II  yang mempunyai ijasah S1 yang sesuai dengan mapel yang diampu bisa langsung naik pangkat ke golongan IIIa, sedang menurut Pasal 40 nya apabila seorang guru yang belum memiliki ijasah S1  yang sesuai dengan mapel yang diampu, maka pangkatnya hanya sampai pada golongan IIId atau pangkat yang dimiliki saat ini.  Kalimat terakhir ini yang kemudian menjadi pedoman bagi BKN untuk mengembalikan berkas kenaikan pangkat guru yang s1 tidak sesuai dengan mapel yang diampunya.  
            Saya tidak sedang mau berpolemik, tentang Pasal 40 tersebut yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.  Tapi saya ambil niai positifnya yaitu guru harus menguasai dengan cara yang benar ilmu yang diajarkan kepada muridnya.
            Bagi saya, pembenahan kualitas harus dimulai dari kesesuaian antara ijasah dengan mata pelajaran yang diampu. Walau sama-sama pendidikan tapi tentu bobot muatan tiap pelajaran akan berbeda sehingga keilmuannya juga akan berbeda. Semisal mahasiswa FKIP bahasa inggris pada tataran cara mengajar mungkin sama dengan mahasiswa FKIP mapel yang lain, tapi pada tataran materi tentu akan beda dengan FKIP Jurusan bahasan Inggris.  Kalau saya boleh menyamakan keadaan tersebut dengan Fakultas kedokteran dimana  Ada FK dan FK Gigi. Seorang dokter ketika melihat ada persoalan di gigi pasien dia akan merujuk pasien tersebut ke dokter gigi kalau dia tangani sendiri, maka dia bisa dikatakan malpraktek. Demikian juga sebaliknya. Mestinya guru juga demikian. Guru harus mengajar sesuai dengan ilmu yang dimiliki, kalau  mengajar tidak sesuai dengan ilmu yang dimiliki, maka menurut saya dia juga malpraktek. Dan menurut saya akibatnya lebih serius. Tidak akan kelihatan sekarang tapi 20 tahun lagi malpraktek-malprakteek itu akan berakibat rendahnya kualitas SDM kita. Dan itu sudah kita rasakan hari ini. Dibanding Negara lain di  lingkungan ASEAN, kualitas SDM kita jauh dibawah thailand, singapure ataupun malaysia, apalagi dibanding dengan negara asia seperti korea, cina dan jepang, bagai langit dan bumi, gambaran untuk menunjukkan betapa jauhnya kualitas SDM kita. dan ini sudah diingatkan oleh nabi  dengan sebuah  hadist "إذا وصب الأمر لغير أهله فانتظر الساعة yaitu segala sesuatu yang tidak di tangani oleh ahlinya, maka tunggu saja saat kehancurannya
Hasil Uji kompetensi Guru kemarin, baik uji kompetensi Awal, Uji Kompetnsi guru Sertifikasi maupun Uji kompetensi guru non sertifikasi juga sangat memalukan. Tapi kita menafikan hasil itu semua, seakan itu gak benar , kalau guruya mutunya rendah bagaimana kualitas anak didiknya? pasti lebih rendah.  Jadi Tidak ada kata lain guru ya harus linier s1 dan mapel yang diampunya ngak linier ya harus sekolah lagi, biaya siapa? Ya biaya pribadi.  guru semua punya tunjangan, yang sertifikasi ada tunjangan profesi, yang belum bersertifikasi ada tunjangan fungsional, sebagian tunjangan dipakai untuk biaya kuliah, saya yakin masih sisa. 
Beberapa orang ada yang ngomong kualitas guru jelek tapi pada saat yang bersamaan memandang sinis bahkan menganggap lucu dan gak masuk akal ketika seeorang guru SD yang mempunyai latar belakang S1 Bahasa Inggris belajar lagi di PGSD atau guru TK dengan S1 Bimbingan dan Konseling belajar lagi di PK Paud. kalau saya orang seperti inilah yang lucu sebab belajar lagi seperti  inilah yang harus dilakukan oleh guru guru yang gak linier tadi, supaya para guru paham bener materi yang diajarkan kepada muridnya

Rabu, 01 Januari 2014

Kurang bayar Tunjangan sertifikasi 2010-2013 belum bisa dibayar sekarang



           Bagi kami (mungkin juga bagi pengelola tunjangan sertifikasi yang lain) kekurangan bayar tunjangan profesi pendidik/guru  atau yang lebih dikenal dengan tunjangan sertifikasi menjadi beban yang tentu tidak mengenakkan seakan hutang pribadi yang harus ditagih kepada kami setiap saat baik lewat sms atau bertemu langsung, bahkan saat saya menghadiri acara undangan manten. Sehingga ketika akhir tahun lalu saya menyuruh staf saya untuk menghitung berapa dana yang diperlukan dan  berapa dana sisa yang ada di APBD termasuk silpa 2012 sebesar 1,8 milyar. Dan setelah dihitung, ternyata cukup untuk membayar semua kurang bayar tunjangan profesi pendidik dari tahun 2010-2012. Kebetulan kemudian aplikasi tunjangan ternyata bisa mengusulkan sk kurang bayar TPP walaupun hanya untuk jenjang dikdas yaitu guru sd dan smp. Tapi kami  pikir ini lebih baik sebab selain factor di atas tapi juga agar silpa 2013 tidak terlalu banyak. Awal  Desember kami diberitahu staf saya, bu SK carry over (sebutan lain dari kurang bayar yang dibayar di tahun yang berbeda) sudah jadi, bisa diambil tapi juga bisa lewat email. Tapi kalau lewat email nunggu scan dulu. Dengan pertimbangan pengajuan anggaran tidak boleh lebih dari tanggal 13 Desember 2013, maka saya minta staf saya untuk mengambil SK Carry over TPP 2010-2012 ke Jakarta dan saya coba carikan anggaran untuk berangkat ke Jakarta. Sesuai perintah saya, setelah berkoordinasi dengan operator sim tunjangan di p2tk Dikdas,  staf saya kemudian pesan tiket pp untuk hari kamis tanggal 12 Desember 2013. Tapi hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 habis sholat isya, staf saya mengabari saya ada  berita duka bahwa berdasarkan hasil rapat dengan kemenkeu, diputuskan pembayaran carry over 2010-2012 tidak bisa dibayar tahun 2013 karena menunggu kasil audit BPKP. Lemeslah saya, buka karena saya harus kehilangan uang karena sudah terlanjur beli tiket, tapi itu berarti hp saya akan sering lagi menerima kiriman sms bu, kapan kekurangan 2 bulan di tahun 2012 dibayar? Bu apakah kekurangan 2 bulan di tahun 2012 hangus? Dan sms sejenisnya.    Tapi ya sudahlah, itu memang resiko menjadi pelayan guru.            
 kemudian baru tanggal 20 Desember ada surat resmi dari kementrian Pendidikan dan Kebudayaan perihal penundaan penggunaan dana silpa dan penerbitan SK TPP untuk pembayaran kurang bayar (carry over) Tahun 2010-2012. Tulisan ini bagian dari sosialisasi penundaan pembayaran kurang bayar Tunjangan profesi pendidik/guru, mudah-mudahan guru bisa memahami bahwa kami sudah berusaha sehingga guru bisa sabar menunggu pembayaran kekurangan bayar TPP.

Minggu, 08 Desember 2013

NIKAH DI KUA, SAPA TAKUT?



            Judul di atas, bukan berarti saya mau menikah lagi, karena saya  berniat untuk menikah sekali seumur hidup. Tulisan ini lebih pada menyoroti kasus yang akhir-akhir ini sering masuk berita, terkait dengan kesepakatan kepala KUA untuk tidak menikahkan diluar jam bekerja dan diluar kantor. Tulisan ini  juga saran dari seorang teman. Sebagaimana yang kita tahu, mulai 1 Desember 2013 ini semua pencatatan pernikahan yang dilakukan melalui KUA harus di lakukan di kantor pada jam kantor. Kenapa kata pencatatan saya tulis dengan huruf tebal dan miring? Karena yang berhak menikahkan seorang gadis atau janda adalah tetap walinya bisa Bapak, Kakek dari pihak bapak, saudara laki-laki dan seterusnya. Sedang petugas KUA hanya mencatat nikahnya saja supaya diakui secara hukum nasional.
 
            Kalau lihat dasarnya, sebenarnya kita gak perlu risau mengenai soal petugas KUA yang gak mau lagi mencatat pernikahan di luar kantor dan jam bekerja. Kalau takut tidak sesuai dengan nogodino nya atau hari yang baik menurut hitungan orang jawa, ya nikah pada tanggal yang ditentukan baru kemudian dicatatkan di KUA. Saat saya nikah dulu, karena berbagai alasan nenek saya (Hj. Siti fatimah) pada saat suami saya mau melamar saya, meminta lamaran sekaligus akad nikah, dan suami saya setuju, sehingga saat itu tetangga dekat juga kita undang supaya tidak ada fitnah dan menjadi saksi bahwa saya dan suami sudah menikah. Kemudian 3 bulan berikutnya tepatnya tanggal 6 pebruari 1999 saya baru mencatatkannya lewat KUA. Dan saat pencatatan itu kami tidak lagi ada prosesi ijab kabul. Ini artinya gak usah pusing mikirin harus merubah hari atau apapun. Nikah dulu  baru dicatatkan, tapi ingat seperti kata pekde saya, jangan terlalu lama karena sudah halal melakukan hubungan suami isteri, takutnya hamil duluan.
            Yang kemudian menjadi pr bagi KUA, adalah bagaimana KUA harus menyediakan tempat yang cukup layak untuk melakukan pencatatan pernikahan. Sebab menurut pengamatan saya kantor KUA itu kebanyakan relatif tidak luas. Sehingga kalau musim nikah, tentu ruangan yang ada tidak cukup memadai untuk menampung banyak orang. Hitungan kasar saja setiap pencatatan pernikahan minimal ada 5 orang kalau hari itu ada 5 pasang orang yang nikah berarti ada minimal 25 orang. Sudah dipikirkan kursinya, parkirnya dll. Sebagai Abdi masyarakat, PNS yang ada di KUA juga harus tetap mengedepankan pelayanan prima.disisi lain kemenag sebagai instansi yang menaungi KUA harus memikirkan juga hak-hak petugas pencatat nikah seperti uang lembur dll. Sebab berdasarkan pengalaman kami yang juga sebagai pelayan guru dan tenaga kependidikan saat jam kerja waktu kita habis untuk melayani mereka, sehingga pekerjaan aministrasi lainnya yang tidak kalah banyak dan pentingnya harus kita kerjakan setelah jam kerja berakhir
            Ada pemikiran saya bahwa petugas KUA itu layaknya petugas pencatat akta kelahiran. Kalau petugas akta kelahiran kan tidak harus melihat bayinya lahir. Begitupun dengan petugas KUA, tidak harus melihat langsung acara nikahnya. Kalau berkasnya sudah valid, ya sudah di catat aja. Kalau takut salah ya dilakukan verifikasi  faktual,dengan menghadirkan pengantin, wali, dan 2 orang saksi. Jadi gak perlu acara akad nikah dan prosesi yang mengiringi seperti khutbah nikah dll. Bagaimana menurut Anda?