Rabu, 29 Januari 2020

MAKANAN HALAL DI KOREA

  

makanan halal, bagi muslim tentu menjadi persyaratan ketika kita akan makan. saya termasuk yang agak rewel kalau soaal makanan halal ini, karena saya yakin dan percaya yang halal itu pasti mendatangkan kebaikan untuk kita. ketika sampai di korea, ternyata mencari makanan halal itu ngak sulit. Hampir di setiap tempat sudah tersedia makanan halal, dan masya Alloh. restorannya juga keliatan keren dan disetiapp tempat restoran halal yang saya kunjungi semuanya rame orang makan, bahkan sampai ada yang harus antri. seringkali sertifikat halalnya juga  di pasang di depan. Jadi makannya sreg aja ngak pake was-was lagi. Dan enaknya lagi restoran yang mneyediakan makanan halal juga menyediakan musholla atau tempat sholat yang representatif. Jujur saja, saya lebih sreg makanan di resto yang kayak di korea ini. 

Mestinya di Indonesia juga begini, terutama di bali yang banyak wisatawan muslimnya.  Pengalaman saya saat jalan-jalan da mesti kesulitan makan makanan khas bali yang halal, sehingga kalau ke Bali cari amannya hanya beli di restoran kayak wong solo atau restoran cepat saji yang nulis halal juga, tapi yang makanan khas bali saya jarang menemukan yang ada sertifikat halal Sebenarnya kita gampang liat apakah restoran ini halal apa ngak, karena dari depan kita sudah bisa lihat ada tulisan halal (jangan terkecoh dengan kudapan hala ya...), 
yang nulis pingin mejeng juga 
Karena saya pingin bisa merasakan berbagai macam masakan khas korea, maka kami minta ke mba dania pesan menu untuk di makan bareng-bareng.  Ada info kalau makanan korea itu ngak pedes, jadi saya bawa bon cabe. but jaga-jaga kalau masakan korea kurang berasa tetapi mungkin karena kebanyakan nonton drama korea yang di drama korea hampir selalu ada acara makan-makannya, jadinya saya merasa yang saya makan itu terasa familiar di lidah saya. Bon cabe yang saya bawa dari Indonesia ngak saya pake sama sekali. dan saya suka masakan korea,  mulai kimci yang dihampir semua hidangan ada, kimbab yang kayak sushi nya jepang,
bulgogi, ramyeon, termasuk Jjajangmyeon, samgyetang (sop ayam gingseng yang seger abis atau bibimbap yang kalau makan harus diaduk atau dicampur dulu,  
 


Ada satu lagi yang jarang saya lihat di frama korea, tetapi  wajib dicoba (apalagi kalau di korea agak lama)   adalah korean bbq lamb alias sate kambing korea. pelengkapnya sih tetap kimci, acar lobak. Kalau tidak suka kimci kayak teman saya makan  dagingnya saja juga oke punya, 

cara membakarnya mungkin perlu ditiru sama penjual sate di Indonesia,   bakarnya di depan kita tetapi kita tidak berasa asapnya karena walau pake arang tetapi ada pengisap asapnya sehingga habis makan sate kambing, baju kita tetep wangi (kalau tadinya pake parfum) ngak akan bau kambing bakar dan kita tetap bisa gaya. sudah ada di Indonesia, tetapi yang saya tahu kalau beli sate kambing atau sate ayam itu disajikan sudah mateng dan diletakkan dalam piiiring lengkap dengan nasi/lontong dan mumbunya. dan asap bakar satenya pasti kemana-mana, tetapi mungkin ini iklan tidak langsung, karena ketika menghirup asap bakar sate kambing, kita jadi pingin makan sate juga.  walaupun buat sebelah warung sate ini bisa mengganggu. Tapi  menurut saya bakar sate kambing ala korea bisa dijadikan pertimbangan oleh penjual sate kambing  biar udara kita juga lebih baik. anda setuju?????










Kamis, 23 Januari 2020

Lika liku untuk dapat visa korea



Visa, tanda bahwa bahwa kita diperbolehkan masuk ke negara yang mau kita kunjungi. Untuk liburan akhir dan awal tahun ini sesuai permintaan anak cantik saya adalah ke korea. Dan dari juli saya sudaah isuet tiket sub-icn pulang pergi. Karena baru akhir desember berangkat ke korea, maka pada bulan oktober, Saya mulai mengurus dokumen persyaratan Visa muai surat keterangan masih sekolah, surat keterangan pekerjaan, surat keterangan penghasillan dan surat referensi bank. Untuk pengurusan visa ini saya minta di urus  sama mba dania yang mengurusi traveling saya dan keluarga ke korea. Pertimbangannya karena ngurus visa harus ke jakarta,  iya kalau bisa langsung benar la kalau dokumennya ada yang kurang maka saya harus bolak balik ke jkt.  dan ternyata memang harus diurus ahlinya. Karena ada banyak dokumen yang harus diperbaiki.  Sebagaimana persyaratan pengurusan visa korea saya penuhi semua, tetapi ternyata ada yang  yang kurang juga yaitu akta kematian alm suami saya walaupun tidak ada dalam list persyaratan yang harus dipenuhi. Ya.. mungkin untuk memastikan status saya karena teman saya yang punya suami harus menyertakan surat restu suami. Kemudian soal lain yang bikin saya cenut cenut  karena takut visa ngak approve adalah persoalan beberapa dokumen yang menurut agen visa dianggap bisa menjadi sandungan antara lain ada soal surat keterangan gaji, dengan pertimbangan agar tidak ada dusta, maka saya cantumkan tambahan penghasilan saya yang saya terima tiap bulan juga. Tetapi sepertinya surat keterangan yang ditanda tangani atasan saya diragukan, dan akhirnya saya kirim foto copy spj gaji dan tamsil saya. Beres dah untuk soal gaji ini.
                Persoalan lain adalah, saya punya 2 tabungan tetapi yang ada isinya  Cuma rekening di bank jatim, dan ndilalah tidak seperti bank lainnya, bank jatim tidak bisa mengeluarkan rekening koran untuk tabungan, mereka hanya bisa mengeluarkan rekening koran dari rekening giro. Mereka juga ngotot memberi fotocopy tabungan yang dilegalisir.  Padahal sudah jelas kedubes minta rekening koran. Saya sampai pusing tujuh keliling, setelah bolak balik ke bank jatim, dan sesuai dengan saran dari agen yang mengurusi visa, akhirnya saya minta diprintkan mutasi rekening, awalnya mutasi keluar masuk rekening ini tidak ada jumlahnya dan petugas bilang ya seperti ini mutasi rekening ngak ada jumlahnya, tetapi setelah kita minta ke orang yang berbeda, akhirnya kita dapat print out mutasi rekening yang ada jumlah saldo terakhirnya.  Alhamdulillah .... akhirnya diterima. Ini mungkin bisa jadi referensi buat yang lain kalau saat mau ngurus visa korea yang bank nya ngak mau mengeluarkan rekening koran dari rekening tabungan, langsung saja minta print out mutasi rekening  tapi jangan lupa minta mencantumkan saldo terakhirnya.
                Persoalan lain lagi yang ngak ada dalam pikiran saya yaitu sol nama dalam paspor karena saat visa ke turki ngak ada kendala. Kebetulan paspor saya yang lama untuk keperluan ke barat, yang di tahun itu harus terdiri dari 3 kata sehingga nama yang tertera dalam paspor saya selain nama saya, ada nama bapak dan mbah saya, tentu saja nama saya sedikit berbeda dengan nama saya di dokumen saya  yang lain. (kejadian yang ini bisa jadi pada mereka yang namanya cuman satu kata dan paspornya terbit pertama kalinya untuk berangkat haji, karena paspor ibu saya juga seperti itu). Kasus nama tambahan ini mungkin tidak lagi ada untuk pengurusan paspor yang sekarang, karena  paspor pembantu saya yang mengurus tahun 2018 untuk keperluan umroh, nama di paspor sesuai dengan KTP dan untuk keperluan 3 atau 2 kata seperti yang diminta saudi arabia, nama dengan 3 kata ada di halaman nama tambahan/additional name  





Dan untuk permasalahan paspor saya yang seperti ini, sesuai dengan saran agen visa, saya segera ke kelurahan untuk meminta surat pernyataan bahwa saya adalah penduduk kelurahan dan menyatakan bahwa nama di paspor dengan nama di dokumen ktp, kk, dan dokumen lainnya adalah orang yang sama. Dan walaupun  hari  itu pak lurahnya lagi dinas luar, tetapi karena kita ini orang baik hati dan tidak sombong,  maka surat keterangan yang ditandatangani oleh sekretaris kelurahan bisa diterima. Dan walau sempat panik karena   under review, tetapi akhirnya   visa korea approve juga. Tentramlah hati saya karena akhirnya bisa ke korea juga.

Rabu, 27 November 2019

biar ngehit mestinya dinaikan bobot evaluasi pada evaluasi sakip


       

Komitmen untuk menjadikan birokrasi yang bersih menjadikan sebuah lembaga yang bernama inspektorat menjadi ngehit, selain ada ketentuan tentang mandatory spending  dimana anggaran inspektorat sudah ditentukan besarannya sesuai dengan besaran belanja daerah yang berlaku tahun 2020, juga adanya penguatan lembaga dengan adanya peraturan pemerintah no 71 tahun 2019 tentang perubahan peraturan pemerintah no 18 tahun 2016 walau masih bikin ngak jelas karena bertanggungjawab ke kepala daerah melalui sekda tetapi berkewajiban melaporkan KDH kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat kalau diduga KDH melakukan tindak pidana korupsi), Dalam dunia perSAKIPan, Inspektorat juga memegang peranan yang cukup strategis. Inspektorat tidak hanya mereviu LKJP tahunan dan melakukan evaluasi sakip perangkat daerah, tetapi inspektorat itu mengawal akuntabilitas kinerja mulai  dari perencanaan (melalui reviu RPJM, RKPD, Renstra) penganggaran (melalui reviu RKA), pelaporan (melakui reviu LkjIP)  sampai Monitoring evaluasi (melalui evaluasi SAKIP, audit kinerja).  
Gambar terkait
Kalau kita lihat alur pada sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, maka peran inspektorat ada di semua lini. Tetapi memang selama ini belum dilakukan dengan optimal (karena yang namanya reviu ya hanya memberikan keyakinan terbatas), Misalnya ketika mereviu rka kebanyakan belum sampai melihat apakah rincian belanja sudah selaras dengan kegiatan dan indikator kinerjanya. Pengalaman kami 4 bulan di inspektorat, membuat kami tau bahwa walau Indikator kinerja utama (IKU) serta indikator program dan kegiatan juga sudah smart, tetapi kinerja belum optimal, karena ngak sedikit dari perangkat daerah yang rincian anggaran belanjanya ngak  nyambung dengan apa yang mau dicapai misalnya indikatornya updating data tapi rincian belanjanya ternyata untuk sosialisasi, kalau dihubungkan sih ya ada tetapi ya jauh. Ada juga  yang punya indikator A tetapi rincian belanjanya sama sekali ngak ada atau anggarannya sedikit dibanding sub kegiatan yang lain. Ini mungkin daerah yang nilai sakipnya masih b atau bahkan yang nilai sakipnya  bb ke bawah ya .... tapi kan pemerintah daerah masih  banyak yang nilainya BB ke bawah di banding yang nilai sakipnya A.  Maka agar Inspektorat lebih bertaring dan ada perhatian lebih dari pemangku kebijakan daerah maupun institusi inspektorat sendiri, maka di tataran penilaian SAKIP, mestinya bobot evaluasi itu bukan hanya 10% sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang  Pedoman Evaluasi Implementasi SAKIP ( yang bobot 10% tersebut dibagi lagi  menjadi 2 % untuk pemenuhan, 5% untuk kualitas dan 3% untuk pemanfaatan hasil evaluasi)  tetapi menjadi 15 %.  tentu yang dilihat tidak hanya kualitas saat evaluasi sakip perangkat daerah tetapi juga pada saat reviu perencanaan dan penganggaran.
Tentu pembobotan ini juga harus dibarengi dengan peningkatan Sumber daya evaluatornya. Karena diakui apa tidak sumber daya evaluator SAKIP yang ada di inspektorat masih terbatas. Seperti yang sering saya denger, evaluasi sakip itu itu menurut sebagian evaluator mumet dan ngak bisa 1 ditambah 1 sama dengan 2. Ngak ada pakemnya seperti saat melakukan audit belanja. Bahkan kadang saya tersenyum simpul saat masih ada yang belum faham bedanya sakip sama lakip jadi  ngomong evaluasi sakip itu evaluasi lakip. Tetapi kendala SDM bukan masalah toh tahun depan biaya pengawasan sangat besar sehingga bisa dipakai untuk melakukan diklat atau bentuk lain dari penngkatan kualitas evaluator. Anda setuju?????