Rabu, 30 Januari 2013

EMPAT PULUH TAHUN



          Ada yang bilang hidup dimulai di usia empat puluh. Kalau saya dulu melihatnya sebagai barometer orang tersebut berhasil menata hidupnya apa tidak. Sebab Sering saya melihat orang yang sukses karena berhasil melewati usia empat puluh dengan baik, tapi banyak pula yang tidak sukses melewati usia empat puluh sehingga dia harus memulai hidup dari awal bahkan ada yang hidup susah dimasa tuanya. Ada banyak hal yang menyebabkan seseorang tidak bisa melewati masa 40-an dengan baik misalnya soal asmara, ada istilah puber kedua. Saya belum pernah melakukan penelitian kenapa banyak orang yang mengalami puber kedua diusia 40-an, tapi perkiraan saya karena itu adalah titik jenuh pernikahan mereka. Pasangan yang biasanya melakukan hal-hal romantis karena perjalanan waktu mulai kehilangan momentum, sehingga ketika ada sentuhan sedikit saja dari orang lain, langsung terpukau. Kalau tidak ada kontrol dari dalam diri, tentu saja hal ini bisa menjadi malapetaka. Di pekerjaan, saat usia 40-an adalah masa pengembangan karier mulai menampakkan ujungnya, sukses atau tidak.
        Namun bagi saya yang memasuki usia empat puluh tahun, ternyata di usia empat puluh tahun yang saya rasakan kondisi fisik yang mulai terasa beda. Mata yang dulu enak diajak kompromi membaca tulisan yang kecil sekalipun, sekarang kalau diajak baca yang tulisannya kecil mulai gak jelas. Badan yang dulu dikasih makan soto daging (yang walaupun namanya soto daging ternyata lebih banyak jerohannya) gak berasa apa-apa, sekarang habis makan soto langsung alarm berbunyi, dengkul mulai sedikit terasa berat walau gak sampai cekot-cekot. Jadi sekarang diusia empat puluh tahun, ya harus segera menjaga diri (walau mestinya dari usia muda), jaga kesehatan dan paling penting jaga hati.
         Ada banyak harapan diusia 40-an, karier yang bagus, kesehatan yang prima, anak-anak yang sehat, cerdas dan bermoral (mirip visi sebuah kota) serta yang paling penting keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah. Sederhana dan klise tapi  saya tahu untuk mendapatkan apa yang saya harapkan butuh perjuangan keras tanpa kenal lelah. Tapi saya yakin dengan doa dan ikhtiar itu semua bisa dalam genggaman. SEMOGA!

Selasa, 22 Januari 2013

INI, KENAPA TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK (SERTIFIKASI) KURANG BAYAR



            Beberapa hari ini, saya dan kepala dinas p dan k sering mendapat pertanyaan dari anggota DPRD (yang mendapat pengaduan dari para guru) tentang adanya kekurangan bayar tunjangan profesi pendidik atau yang biasa di sebut dengan tunjangan sertifikasi. Sebenarnya informasi bahwa pada tahun 2012 pembayaran TPP akan kekurangan bayar selama 2 bulan sudah kita ketahui saat rapat koordinasi  yang diadakan oleh P2TK dikdas di denpasar bali akhir April 2012,  dan kemudian informasi itu juga kita sampaikan kepada kepala sekolah diberbagai kesempatan. Saya jadi heran kok masih ada yang menanyakan kenapa TPP tahun 2012 kok masih kurang 2 bulan dan kapan dibayarkan? Ada 2 kemungkinan kenapa guru masih pada tanya, pertama penjelasan saya yang kurang jelas dan tidak dimengerti oleh kepala sekolah atau kepala sekolah yang tidak menjelaskan hal-hal yang saya titipkan untuk disampaikan kepada semua guru.
            Kembali ke persoalan kekuangan bayar TPP sebanyak 2 bulan ini, jawaban singkatnya ya itu karena dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah kota tidak mencukupi untuk membayar semua TPP guru PNS. Ini rinciannya :
  1.    Pada triwulan I kami mendapat transfer Rp. 6.631.933.750,00 sementara kebutuhan untuk membayar TPP 762 guru selama 3 bulan (januari-Maret) berdasarkan PP 15 tahun 2012 memerlukan anggaran Rp. 7.503.023.200,00 sehingga kurang Rp. 871.089.450,00. Sehingga kami hanya membayarkan 2 bulan  sebesar Rp. 4.971.642.400,00
  2.    Pada Triwulan II kami juga  mendapat transfer Rp. 6.631.933.750,00 ditambah sisa pembayaran triwulan I sebesar Rp. 1.660.291.350,00, maka kami bisa membayar semua kebutuhan untuk membayar TPP 759 guru selama 3 bulan (April –   juni ) sebesar  Rp.7.404.122.900,00. Dan masih menyisakan dana Rp. 888.102.200,00
  3.    Pada Triwulan III kami mendapat transfer Rp. 6.631.933.750,00 dan sisa triwulan III sebesar Rp. 888.102.200,00 kami bayarkan TPP bulan Juli-September sebesar Rp. 7.448.501.400,00 untuk 755 guru PNS dengan sisa dana Rp. 71.534.550.00
  4.    Triwulan IV kami mendapat transfer Rp. 6.631.933.750,00. Sementara dana yang dibutuhkan Rp. 7.306.078.700,00. Karena kurang dana, maka pada triwulan IV kami hanya bayar TPP sebanyak 2 bulan sebesar Rp.4.879.805.100,00. Dengan sisa anggaran sebesar Rp.1.823.663.200,00
kalau ada pertanyaan kenapa sisa dana tidak disalurkan pada guru di jenjang tertentu semisal guru jenjang Paudni atau dikmen yang jumlah gurunya relatif lebih sedikit? jawabannnya karena kami tidak cukup berani mengambil resiko. Sebagai contoh saat BNI tanpa sepengetahuan dinas pendidikan mengeluarkan surat untuk pembukaan rekening, betapa banyak guru yang panik ketika temannya mendapat panggilan dari BNI Cabang untuk membuka rekening pencairan TPP sementara dia tidak di panggil BNI.  Saya sampai  berhari-hari disibukkan  menjawab ketakutan guru yang tidak mendapatkan surat baik yang datang ke kantor, yang nanya lewat anggota DPRD maupun yang melalui telepon. Ini baru soal rekening yang kemudian ternyata tidak semua yang buka rekening, TPPnya melalui BNI. apalagi kalau yang satu dapat TPP penuh sementara yang lain kurang bayar. bisa jadi masalah besar dan jadi bulan-bulanan.
Toh yang  kita lakukan ini sudah sesuai dengan Pasal 6 Permenkeu Nomor : 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman umum dan alokasi Tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil daerah propinsi, kabupaten dan Kota Tahun anggaran 2012. Dan masalah sisa dana sebesar Rp.1.823.663.200,00 sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Permenkeu Nomor : 34/PMK.07/2012, akan diperhitungkan dengan Anggaran tahun berikutnya. jadi saya heran kenapa irjen Kemendikbud terus saja mempersoalkan anggaran yang tersisa, seakan kita bancakan dana TPP? demi Allah se sen pun kami tidak menikmati dana itu.
Pertanyaan selanjutnya, kapan kekurangan 2 bulan itu dibayar? Itu bukan kewenangan kami untuk menjawab, semua tergantung Pemerintah Pusat (Kemendikbud dan kemenkeu). Yang pasti kami sudah melaporkan semua kekurangan bayar TPP tahun 2012 kepada Tendik jatim, maupun Kemendikbud bahkan pada saat rekonsiliasi di Jakarta pun kekurangan ini sudah dilaporkan. Ini bukannya kami lempar tanggung jawab, tapi ya sebatas itu kewenangan kami. Untuk tahun 2013, kami sudah mengirimkan data yang dibutuhkan untuk itu bahkan by name.  Mudah-mudahan di tahun 2013 ini anggaran TPP yang ditransfer ke kabupaten maupun kota sesuai dengan kebutuhan. SEMOGA

Rabu, 31 Oktober 2012

SEHARUSNYA BERAPA JUMLAH KEPALA LABORATORIUM DI SETIAP SEKOLAH


           Kepala laboratorium menurut aturan apapun baik PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru maupun aturan pelaksananya diberi dispensasi dari kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka dengan mengkonversi jabatan kepala laboratorium dengan 12 jam tatap muka sehingga seorang kepala Laboratorium hanya mempunyai kewajiban mengajar minimal 12  jam tatap muka.  Tapi saya sangat heran banyak yang tidak mau mengakui adanya aturan tersebut. Dahulu pemberkasan tunjangan profesi pendidik, kepala laboratorium tidak diakui sebagai pengurangan kewajiban jam mengajar, Sehingga para kepala sekolah tidak berani memberikan jabatan kepala laboratorium. Padahal di petunjuk teknis tunjangan profesi guru PNSD ditentukan sama dengan PP 74 Tahun 2008 dan aturan pelaksananya. Memang permendiknas 36 tahun 2008 mensyaratkan bahwa seorang kepala laboratorium  yang berasal dari guru itu selain harus memiliki ijasah S1, pengalaman min 3 tahun dan memiliki sertifikat kepala laboratorium dari lembaga yang ditunjuk pemerintah, tapi kan baru setahun lagi menjadi keharusan untuk memenuhi persyaratan ini.
         Dalam penataan guru, jabatan yang dapat mengurangi  jam mengajar di kalangan guru sedikit banyak akan membantu mengurai rumitnya pembagian jam mengajar. Sebab jumlah guru mata pelajaran membuat banyak guru yang sulit memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka. Hanya saja dalam berbagai kesempatan baik itu dalam rakor maupun diklat asesor penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan, para pemateri selalu mengatakan bahwa kepala laboratorium di setiap sekolah itu hanya satu saja. Itu berarti pemateri tidak menggunakan apa yang dicontohkan dalam permendiknas 35 tahun 2010.  Semestinya para pemateri itu mengacu pada lampiran permendiknas nomor 35 tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Pada contoh 7 : Kepala Laboratorium/bengkel sekolah/madrasah,  Drs. Eko memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran IPA dan diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium IPA.  Kalimat di atas (saya cetak miring) saya tulis sama persis dengan yang ada di lampiran permendiknas 35 tahun 2010. Kata yang saya tulis lebih besar dari yang lain itu menunjukkan bahwa kepala laboratorium itu tidak hanya satu tapi sesuai dengan nama laboratoriumnya. Dengan mengqiyaskan contoh tersebut, maka kepala Laboratorium itu bisa lebih dari satu tapi tidak semua laboratorium ada kepalanya. di jenjang SMP karena matapelajarannya hanya IPA, maka laboratoriumnya tentu IPA, beda dengan Jenjang SMA dimana ada pelajaran fisika, kimia, dan biologi, sehingga laboratorium pun ada laboratorium fisika, laboratorium kimia, laboratorium biologi itu satu orang kepala. Laboratorium TIK dan Laboratorium Multimedia ada 1 orang kepala. Dan laboratorium berbagai macam bahasa ada 1 orang Kepala Laboratorium Bahasa. Jadi kalau ada yang menentukan bahwa kepala laboratorium di sekolah jumlahnya hanya satu, maka harus merubah contoh di permendiknastersebut, dan kalau itu dilakukan maka harus merubah permendiknas 35 tahun 2010, sebab walau hanya contoh tapi contoh itu adanya di lampiran permendiknas, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari permendiknasnya. 
Hanya saja saya perlu menambahkan bahwa kepala laboratorium itu karena dikonversi menjadi 12 jam, maka tentu kepala laboratorium harus memenuhi persyaratan administrasi seperti yang di atur di permendiknas 35 tahun 2010 maupun buku pedomannya, kalau tidak dilaksanakan maka tentu penilaian prestasi kerja nya tidak baik dan akhirnya tidak bisa naik pangkat.