Tampilkan postingan dengan label kepegawaian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kepegawaian. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Mei 2015

PNS, BERUBAH ATAU TERLINDAS OLEH PERUBAHAN



Adanya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, membuat PNS harus merubah cara berfikirnya. Ada banyak aturan yang menjadikan PNS siap tidak siap harus membiasakan diri dengan perubahan tersebut. Soal karier misalnya, untuk jadi kepala SKPD sudah tidak lagi bisa mengandalkan kedekatan semata dengan kepala daerah. Di daerah saya dulu, kalau mau jadi kepala SKPD, dia harus rajin mengikuti aktifitas walikota, baik itu aktifitas  pribadi maupun kedinasan, bahkan ada yang nungguin pak wali di rumahnya walaupun pak walinya gak ada, mereka juga ngikut menjadi penggemar moge kalau kepala daerahnya gemar moge, mereka juga ikutan jadi penggemar vw kodok kalau pak walinya suka vw kodok

Rabu, 26 Maret 2014

tenaga honorer oh tenaga honorer



Saat saya menulis tentang tenaga honorer, saya yakin akan ada yang tersinggung, mungkin ada yang menganggap saya kejam, tidak berperasaan dan tidak berempati kepada penderitaan orang lain (baca tenaga honorer). Tapi bagi saya yang benar tetaplah harus dikatakan walau itu menyakitkan.
Persoalan tenaga honorer khususnya kategori 2, yaitu tenaga honorer yang  gajinya tidak dibiayai oleh APBD/APBN, menjadi berita lagi setelah banyak dari mereka yang sudah bermimpi jadi PNS kemudian ternyata setelah diadakan ujian penerimaan CPNS dari tenaga honorer kategori 2 dinyatakan tidak diterima alias gagal dan kemudian mereka merasa didholimi sehingga harus mengadukan nasibnya ke beberapa pihak yang dianggap bisa memperjuangkan nasibnya. Untuk hal ini tentu saja saya anggap wajar.
Persoalan Tenaga honorer sudah pernah saya tulis di blog ini. Cuma sekarang saya menulis terkait dengan kategori 2. Sebenarnya jauh-jauh hari pemerintah melalui  menteri pendayagunanan aparatur negara dan reformasi birokrasi telah mengatakan bahwa tenaga honorer kategori 2 ini tidak serta merta jadi CPNS dan yang diterima pun hanya 30 % dengan sistem passing grade. Dan kebijakan itu  berulang kali di sampaikan dibeberapa media masa. Dan saya pun pada beberapa kesempatan (saat saya masih menjadi pelayan guru dan tenaga kependidikan) selalu mengatakan bahwa jangan terlalu berharap jadi PNS sebab hanya 30% yang akan diangkat sebagai CPNS.
Ada beberapa hal yang menurut saya perlu mendapat perhatian antara lain :
1.       Bahwa karena para tenaga honorer kategori 2  itu perjanjian kerja samanya bukan dengan kepala daerah atau pejabat yang ditugasi oleh kepala daerah tapi  dengan kepala sekolah (untuk guru dan tenaga kependidikan) atau kepala skpd (untuk tenaga administrasi lainnya), maka persoalan kepegawaiannya setelah tidak diterima sebagai CPNS ya kembali ke semula yaitu dengan siapa dia menandatangani perjanjian. Sehingga menurut saya selama kepala sekolah atau kepala SKPD tadi tidak memberhentikan ya sudah mereka tetap bisa bekerja seperti biasanya.
2.       Bahwa mestinya yang perlu diingat bahwa tenaga honorer itu bukan tenaga tetap. Apalagi sepanjang pengetahuan saya kontraknya tiap tahun dan jangan lupa ada kalimat yang tidak menuntut untuk dijadikan sebagai PNS. Lo mereka sudah teken kontrak kok pada lupa. Soal gajinya yang kecil, saya hanya bertanya kenapa mereka mau bekerja dengan bayaran yang Cuma beberapa ratus ribu, tidakkah kita bisa mencari yang lebih dari itu. Tapi kenyataannya memang banyak dari mereka yang sudah di zona nyaman sehingga mereka tidak merasa perlu mencari pekerjaan diluar yang bisa mendapatkan penghasilan yang layak. Saya yakin mereka juga tahu dari mana gaji mereka, bahwa karena tidak ada anggaran untuk belanja pegawai tidak tetap, maka hampir semua kepala sekolah dan kepala SKPD me rekadaya beberapa anggaran semisal anggaran atk untuk menggaji.
3.       Dari beberapa tenaga honorer yang curhat ke saya, dia bilang kenapa yang baru malah keterima CPNS sementara kami yang sudah lama mengabdi malah tidak masuk. Ya saya katakan, dari awal kan sudah diberitahu ini tidak seperti urut kacang,  giliran masuk berdasarkan masa kerja, tapi siapa yang nilainya memenuhi passing grade, dialah yang akan diterima, makanya ada seleksi atau ujian masuk  bagi k2. Untuk itu saran saya kepada menpan, kalau mereka ngotot melihat nilainya, beri saja  biar mereka puas.
4.       Kalau ada yang mengatakan bahwa ada tenaga honorer  k2 yang diterima itu bekerja setelah 2005, berarti yang bersangkutan itu memalsukan data, itu termasuk pelanggaran, laporkan saja dengan bukti yang cukup, tidak usah omong doang, tanpa bukti.
Saya tahu ini persoalan nasib dan kekecewaan karena gagal menjadi CPNS, tapi semua harus disadari bahwa setiap keputusan itu ada konsekwensinya, termasuk keputusan untuk menjadi tenaga honorer. Tidak usah menyalahkan kanan kiri atas bawah

Senin, 10 Februari 2014

baju dinas model rok bukan model celana


    Saya pikir ketika saya pindah ke bagian organisasi Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, saya tidak berhubungan dengan teman-teman wartawan, sebab di bagian organisasi itu pekerjaannya  tidak cukup menarik untuk dijadikan berita di Koran. Tapi Ternyata tidak terlalu tepat perkiraan saya, sebab nama saya masuk Koran lagi dan bahkan masuk TV hanya gara-gara rok.  Pembicaraan hangat itu dikarenakan kami, dari bagian organisasi setdakot memang telah mengedarkan surat edaran Nomor : 065/033/417.112/2014 tanggal 9 Januari 2014  yang ditandatangani oleh Bapak Sekretaris Daerah Kota memang disebutkan  bahwa untuk pegawai Wanita memakai bawahan rok tidak bercelana.  Surat Edaran ini ada sebagai pemberitahuan pendahuluan sebab Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas PNS dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto masih belum selesai proses penggandaannya. Yang perlu kami luruskan disini, adalah bahwa sebenarnya aturan tentang rok bagi PNS perempuan ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya yaitu peraturan walikota Nomor 23 tahun 2009. Tentu kami tahu bahwa ada satuan kerja perangkat daerah yang karena jenis tugas pokok dan fungsinya mengharuskan Pegawainya memakai celana seperti kantor satuan polisi pamong praja, atau juga dinas perhubungan. Untuk satpol pp memang ada seragam dengan model celana baik untuk pakaian dinas harian, pakaian dinas lapangan (PDL baik I maupun II) dan pakaian Dinas upacara, tapi untuk SKPD yang lain model celana memang hanya untuk pakaian dinas lapangan.
     Kalau ada yang keberatan dengan model rok ini dengan alasan nanti banyak yang pakai rok diatas lutut, ini juga perlu kita beritahu, karena menurut praturan Walikota, rok bagi PNS yang tidak memakai jilbab, panjangnya 5 cm di bawah lutut.  nah kalau masih ngotot pake rok mini atau rok yang diatas lutut, dia termasuk melanggar aturan. 
   Yang perlu saya luruskan, ini juga bukan karena walikotanya baru dan kebetulan kyai.  Saya perlu meluruskan hal ini, karena kemarin sama teman-teman wartawan, saya ditanyain apa kebijakan model rok ini karena walikotanya kyai. Seperti yang saya jelaskan di atas bahwa model rok ini sudah sesuai dengan peraturan walikota nomor 23 tahun 2009. Kalau kemudian hampir semua yang berjilbab (termasuk saya he… he… he…, bahkan hampir semua baju yang saya pake modelnya celana) memakai model celana panjang, ya itu karena kami tidak tau dan tidak ada yang menegur, jadi kita anggap memakai celana itu  boleh. Padahal setelah mutasi ke bagian organisasi saya jadi mengetahui bahwa sebenarnya model baju juga merupakan bagian dari disiplin PNS, sehingga jika melanggar tentu bisa dikenakan pasal yang ada di dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
       Ya, orang melanggar itu bisa jadi karena dia sengaja melanggar tapi ada juga yang melanggar karena ketidaktauan mereka akan aturan yang sudah ditetapkan. Dan ini yang menjadi pekerjaan rumah kami, bagian organisasi, untuk mensosialisasikan pakaian dinas PNS dan pejabat kepada semua PNS di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dan juga menjalin kerja sama dengan Badan Kepegawaian untuk menegakkan aturan tentang pakaian dinas ini.

komentar pribadi saya terhadap seragam kerja model rok ini, adalah pertamanya memang ribet, tapi kok semakin lama saya merasa sisi feminim saya  muncul, jadi pake rok sapa takut?

Senin, 05 September 2011

Siapa Bilang PNS Pria tidak boleh poligami

    Hampir semua PNS baik laki-laki maupun perempuan yang ke meja saya menganggap bahwa tidak ada ruang bagi PNS Pria untuk berpoligami. Ini jelas anggapan yang salah. Sebab walaupun PP 10 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP 45 tahun 1990 menganut sistem monogami, tapi masih memberikan ruang bagi mereka yang ingin melakukan poligami. Hanya saja ya tidak seenaknya sendiri, hanya karena si isteri sudah tidak menarik lagi ataupun ada yang lebih menarik, maka dia kemudian melakukan poligami. Menurut saya, sebagaimana perceraian, poligami adalah solusi untuk memecahkan masalah bukan mencari masalah. Oleh karenanya aturan juga dibuat agar poligami yang dilakukan oleh PNS itu juga jangan sampai menimbulkan masalah di keluarga yang lama maupun yang baru, jangan sampai juga ada yang didholimi.
    Saya pernah terkejut ketika baca Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus terhadap ijin menikah lebih dari satu seorang PNS Pria, yang ternyata berkesimpulan bahwa PNS Pria tersebut layak diberi hukuman disiplin ringan karena mengajukan ijin beristeri lebih dari satu. Dia dianggap tidak bisa memberi contoh yang baik ketika mengajukan ijin nikah lebih dari satu. Ini adalah kesimpulan yang sama sekali tidak benar, menurut PP 10 sebagaimana diubah dengan PP 45, seorang PNS pria punya hak untuk mengajukan ijin nikah lagi dan seorang atasan wajib memberikan ijin menikah lebih dari seorang apabila si PNS pria tersebut memenuhi syarat, kalau tidak menyetujui, maka atasan  PNS tersebut bisa di PTUNkan.
    Menurut PP 10 tahun 1983 jo PP 45 tahun 1990, seorang PNS pria yang ingin melakukan poligami harus memenuhi syarat alternatif maupun salah satu atau lebih dari syarat kumulatif. Syarat kumulatifnya yaitu :
  1. Ada persetujuan tertulis dari isteri
  2. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan Pajak Penghasilan.
  3. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Kalau liat syarat kumulatif ini semua PNS akan mudah memenuhinya. Butuh syarat pertama tinggal merayu atau memberi pengertian isteri. Butuh syarat kedua tinggal setor spt, butuh syarat ketiga ini yang paling gampang wong tinggal buat, perkara nanti adil atau tidak itu urusan nanti, itu yang pernah saya dengar dari seorang teman. Bahkan ada teman saya yang bilang gimana bisa bilang kita tidak adil kalau belum melakukannya atau mencobanya.
Ketentuan untuk bertindak adil juga bagian dari syarat poligami yang diberikan Allah. Dalam Al Qur'an disebutkan bahwa Nikahlah kamu empat, tiga, dua, tapi kalau tidak bisa adil maka satu aja. Ini ayat yang jelas dan terang benderang tapi seringkali orang untuk kepentingannya sendiri memotong ayat tersebut. Padahal yang namanya adil itu sulit, bahkan saat saya kuliah dulu ada istilah keadilan tertinggi adalah ketidakadilan bahkan seorang kyai ternama yang selalu mengumandangkan jaga hati dan isteri pertamanya yang juga sholikhah, poligaminya pun berantakan akibat ketidakadilan. Karena kecenderungan manusia itu untuk condong kepada yang baru. Tapi itulah manusia pinter cari pembenar
Ah sudah agak melebar ya, kita kembali ke PP 10. La kalau Cuma syarat kumulatif itu ya enak dia pria gak enak di isterinya sehingga PP 10 memberi syarat alternatif yaitu :
  1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannnya sebagai isteri
  2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
  3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Syarat alternatif ini mungkin yang menyebabkan orang berpendapat bahwa PP 10 itu tidak memperbolehkan poligami karena dirasa berat untuk mereka yang ingin poligami  karena tergiur wanita yang lebih muda dan lebih cantik. Syarat alternatif ini mungkin yang dirasa sulit dan berat tapi bukan berarti tidak mungkin atau  tidak boleh kan?

Selasa, 05 Juli 2011

BIROKRAT OH BIROKRAT

Birokrasi itu "binatang" yang paling anneh di dunia, kalau diingatkan dia ganti mengingatkan (dengan menunjuk pasal-pasal dalam peraturan yang luar biasa banyaknya). Kalau ditegur dia mengadu ke bekingnya. Seorang birokrat biasanya punya beking. Kalau bukan atasannya yang gampang dijilat, tentulah politisi. Atau bahkan kedua-duanya. Kalau dikerasi, dia mogok secara diam-diam dengan cara menghambat program agar tidak berjalan lancar. Kalau dihalusi dia malas, kalau dipecat, di menggugat. Dan aklau diberi persoalan dia menghindar

Paragraf diatas bukanlah kata-kata dari saya tapi saya menyalin sepenggal paragraf dari tulisan pak Dahlan iskan yang berjudul Bupati Baru di kolam keruh yang dimuat di koran Harian Jawa Pos pada tanggal 19 Juni 2011. Ini bukan kali pertama Pak Dahlan Iskan menyentil birokrasi. Seingat saya dalam tahun ini 2 kali pak dahlan Iskan (dirut PLN) menyentil persoalan birokrasi khususnya birokrat di lingkup pemda, pertama saat beliau menulis sebuah pantai indah di Jawa Barat yang akan menjadi seadanya kalau yang bangun dan mengelolanya adalah pemda padahal sangat potensial karena mirip dengan sebuah pantai di luar negeri. Dan yang terbaru ya tulisan beliau tgl 19 Juni 2011 itu yang beliau tulis menyambut pelantikan bupati Tuban yang baru. Tulisan itu bagi sebagaian orang terasa pedas bahkan nyelekit. Tapi herannya saya, saya tidak menemukan orang yang komplen dengan tulisan tersebut (paling-paling hanya ngerundel). Inilah hebatnya Pak Dahlan (atau juga presenter/wartawan favorit saya, Andy F noya) yang menyentil orang tanpa orang tersebut merasa tersinggung bahkan ybs membenarkan. Terkait dengan ruwetnya birokrrasi, Di zaman yang muna ini banyak orang yang merasakan hal seperti yang dirasakan oleh pak Dahlan tapi, orang akan berfikir beberapa kali untuk menulis dengan bahasa yang sangat lugas seperti yang beliau tulis. Tapi karena beliau adalah orang yang tidak takut dengan banyak hal (kebanyakan orang takut menulis apa adanya karena takut kehilangan jalan rezeki) maka beliau dengan bahasa yang santai menuliskan hal-hal yang sepertinya tabu untuk ditulis menjadi tulisan yang cukup menarik (kayak kata pengantar program silet aja), secara beliau walaupun Dirut PLN tapi beliau adalah wartawan senior dan yang memiliki banyak perusahaan

Diskripsi tentang birokrasi sebagaimana yang ditulis oleh Pak Dahlan terasa begitu menyeramkan seperti hantu yang menyeramkan. Tapi siapa yang bisa sangkal kenyataan ini, karena seperti inilah wajah birokrasi kita. Saya juga gak tau apakah birokrasi di daerah yang dipimpin oleh Kepala Daerah yang cukup menonjol seperti Surabaya, solo dan kota yang lainnya (seperti yang disebut Pak Dahlan) tidak seruwet di daerah lain? Kalau jawabannya iya, berarti gampang saja tinggal cari Kepala Daerah yang cerdik, pintar dan yang gak takut gak jadi kepala daerah. Sebab ketika masyarakat masih terjerat dengan budaya paternalistik, maka sosok pemimpin menjadi sangat penting. masalahnya kalau kriteria yang dipake yang cerdik dll itu , ya susah. Sebab banyak sekali orang yang berjuang mati-matian agar menjadi kepala daerah atau tetap bertahta sebagai kepala daerah. Kalaulah mencari kepala daerah yang pengusaha belum tentu ybs cerdik dan pintar. Nyatanya banyak kepala daerah yang berasal dari pengusaha kinerjanya sama dengan yang lain. Dan tdk mesti juga kepala daerah yang berasal dari birokrat gak bisa berhasil, nyatanya bu Risma (Walikota Surabaya) oleh pak Dahlan dikategorikan sebagai Kepala daerah yang menonjol kepemimpinannya.

Disamping karena budaya paternalistik yang kental, peran kepala daerah juga sangat menonjol terhadap hitam putihnya birokrat. Sebab kepala daerah itu adalah pejabat pembina kepegawaian. Sebesar apapun seorang pejabat menjilat atasannya, kalau atasannya tidak memberi tempat istimewa, karena promosi jabatan misalnya menggunakan kriteria yang obyektif seperti fit n propertest tentu penjilat akan bisa ditekan bahkan mungkin bisa lenyap. Tapi kalau kepala daerahnya menyerahkan suatu jabatan krn dia selalu nempel dan ngatok maka dapat dipastikan pengatokan dan penjilat akan subur berkembang. Siapa coba yang gak ingin jadi kepala dinas, kepala kantor bahkan kalau bisa sekretaris daerah.

Tentu kita tidak bisa hanya dengan menyandarkan kepada kepala daerah, sebab seperti kata orang bijak perubahan yang paling baik adalah kalau yang mau berubah adalah dirinya sendiri, dalam hal ini adalah birokrat itu sendiri. Tapi mungkinkah? Segala yang ada didunia itu serba mungkin, dan tidak ada yang tidak bisa berubah selain perubahan itu sendiri. Tapi kapan? Ini yang menjadi pr kita bersama untuk menjadikan birokrat yang profesional dan bermartabat

Selasa, 14 Juni 2011

PENGANGKATAN HONORER, penyelesaian yang tak akan selesai


Persolan honorer atau SPK ataupun nama lain di lingkungan instansi pemerintah mestinya sudah berakhir tahun 2009 yang lalu. Tapi kenapa Menpan sampai capek memikirkan honorer? (JPNN tanggal 8 Maret 2011) Ini tak lain karena honorer gak ada matinya, bak kata pepatah mati satu tumbuh seribu. Menpan memang sudah melarang instansi pemerintah untuk tidak mengangkat honorer, tapi karena gak ada sanksi yang tegas, sehingga masih saja ada instansi yang mengangkat honorer baru. Bahkan pake buat sk lagi. Padahal kalau dirunut lagi dari mana instansi membayar mereka sementara gak ada posnya, ya gak ada lain selain merekayasa Spj Alat tulis kantor atau yang lainnya.

Sebagian dari kita menganggap bahwa jalur honorer adalah jalur alternatif untuk menjadi PNS Ketika kesulitan menjadi PNS melalui jalur umum. Apalagi sekarang ada Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE ini menimbulkan harapan baru bagi honorer untuk menjadi PNS dan efeknya banyak orang juga yang berusaha menjadikan dirinya, anaknya atau keluarganya menjadi honorer bahkan setelah habis batas waktu pendataan honorer dengan alasan masa depan lebih terjamin karena nantinya akan menjadi PNS. Herannya lagi Demi menjadi honorer mereka mau digaji 200 rb-300 rb dan melepas pekerjaannya sebagai pegawai swasta dengan gaji yang jauh diatas UMK.

Saya sendiri termasuk orang yang gak terlalu setuju dengan pengangkatan honorer menjadi PNS, Pertama : prosedur pengangkatan yang demikian akan menyebabkan mutu PNS kurang bagus. Saya mengibaratkan proses recruitment itu adalah mencari bibit tanaman. Petani kalau mencari bibit, pasti yang bagus bahkan kalau bisa yang kualitas super. Mana ada petani buat bibit itu cari yang jelek, sebab petani tahu Bibit yang bagus aja terkadang hasil/buahnya jelek, apalagi bibit jelek buahnya pasti tidak jelek. Demikian juga dengan PNS, mestinya harus diseleksi dengan baik. Sementara sebagian besar honorer (kecuali guru bantu yang ada testnya) banyak yang asal masuk bahkan banyak pula yang jalur koneksi. sehingga tidak jarang ditemui yang punya IQ di bawah rata-rata bahkan ada yang tidak beres jiwanya, tapi karena sudah masuk data base maka jadilah ia PNS.

Yang kedua, akan mempersempit orang yang punya kualitas untuk menjadi PNS. PNS yang masuk lewat jalur honorer kebanyakan berijasah SMA, walau ada yang sarjana bahkan ada yang Cuma lulus SD atau SMP, alangkah baiknya kalau mau cari PNS dari gol II itu lewat jalur umum saja, dan berdasarkan pengalaman mereka yang benar-benar masuk karena kemampuannya lewat test memang bisa diandalkan dalam hal bekerja.

Yang ketiga dengan pengangkatan honorer menjadi PNS maka ini akan jadi sarana iklan gratis agar orang berlomba-lomba jadi honorer, kalau sudah demikian kapan selesainya? Wallohua'lam bisshowab

Kamis, 09 Juni 2011

PROFESIONALISME PNS, MUNGKINKAH?

Profesionalisme Aparatur Negara merupakan tujuan dari reformasi birokrasi sebagaimana yang dijelaskan di dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (RPJPN 2005-2025): "pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembagunan di bidang-bidang lainnya". Lalu apa sebenarnya pengertian profesionalisme? Kalau saya mendefinisikan profesionalisme sebagai profesional yang bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh aturan yang berlaku (sorry ini Cuma merangkum saja setelah bacca sana sini). Jadi sebenarnya seorang aparatur negara (baca PNS dan pns daerah termasuk di dalamnya) memenuhi kriteria untuk bisa menjadi profesionalisme, sebab selain dia mengerjakan sesuatu pekerjaan tertentu dan mendapatkan gaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah, seorang PNS mestinya juga harus mengindahkan kode etik PNS dan bekerja sesuai dengan peraturan yang ada. Masalah peosedur kerja, ada banyak aturan yang harus dijadikan pedoman bagaimana membuat rencana anggaran, tata naskah bahkan SOP nya pun sudah ada walau dengan nama lain.

Tapi saat ini profesionalisme birokrasi itu seolah hanya ada di dalam hayalan. Kata profesionalisme baru ada dan terdengar ketika ada spanduk perayaan memperingati hari jadi korpri, Kemarin saya liat di tv yang menyajikan data ombusdman yang mengatakan bahwa selama tahun 2010 ada sekitar 360 pengaduan terkait dengan pelayanan di pemda. Dan kalau di ranking pengaduan terhadap pelayanan di pemda itu menempati tempat tertinggi. Ini saja sudah bisa dijadikan indikator bahwa profesionalisme masih jauh dari harapan. Pertanyaannya Mengapa ? ada banyak kendala untuk menciptakan Profesionalisme PNS Daerah, tapi menurut saya ada 3 hal yang mendasar yaitu :
  1. Pengadaan
    Recruitment atau dalam bahasa kepegawaian disebut dengan pengadaan PNS, seringkali ditunggu-tunggu oleh hampir sebagian besar masyarakat. Tapi tidak bisa disangkal bahwa proses pengadaan CPNS sebelum tahun 2004 banyak diwarnai ketidakjujuran dan kecurangan apalagi proses pengadaan tahun 2011 kecurangan itu begitu nyata, bagaimana seseorang yang tidak ada dipengumuman kemudian malah dapat NIP. Kalau sebelum tahun 2004 komposisi yang jujur dangan yang kkn itu 1 : 9, setelah tahun 2004 perbandingan itu menjadi terbalik, sehingga banyak orang yang tidak punya keluarga pejabat bisa menjadi PNS. Tapi saya tidak menafikan sekarangpun masih banyak daerah yang proses pengadaan CPNS tidak dilakukan secara jujur. Mudah-mudahan hal itu akan semakin berkurang bahkan kemudian bisa menjadi baik seiring dengan akan diselenggarakannya pengadaan secara elektronik. Formasi pengadaaan juga semakin baik karena sudah berdasarkan kebutuhan walaupun belum sepenuhnya riil. Kalau dulu formasi pengadaan CPNS hanya menyatakan sarjana berapa, sma berapa, sehingga ketika terbit SK, dari 10 orang CPNS yang bergelar sarjana hukum 4 orang karena bunyi formasinya hanya S1. kalau sekarang formasinya sudah bagus dimana kalau yang dibutuhkan guru matematika 1 orang ya 1 orang yang akan diterima.
  2. Penempatan
    Permasalahan krusial yang menyebabkan kurang bisanya seorang PNS daerah menjadi profesional yaitu masalah penempatan. Dulu ada yang bilang sama saya bahwa menjadi pejabat itu dimana saja sama, soalnya yang kita kerjakan itu ilmu katon, jadi gak usah dipelajari dg serius. Karena dianggap ilmu katon, Jadi gak masalah bila seorang guru kemudian setelah diangkat jadi kepala dinas pendidikan lalu diangkat jadi kepala dinas Pekerjaan Umum, atau seorang dokter yang menjadi kepala dinas pendapatan. Sarjana pertanian jadi kasi trantib dan begitu banyak pejabat yang tidak sesuai antara latar belakang pendidikan dengan jabatannya. Bagaimana mungkin dia bisa bekerja dengan baik dan kemudian mengembangkan ide kreatif kalau dia sama sekali buta dg pekerjaannya. begitu dilantik dia mestinya belajar mulai dari awal dan itupun kalau ybs mau, lalu kapan bisa membuat program yang cemerlang. Celaka 13nya kalau kemudian kepala daerahnya punya hobbi bongkar pasang (baca mutasi ) pegawai seperti ada di sebuah kab di jawa Timur dimana Bupatinya mengadakan mutasi pejabat hampir tiap bulan, karena selama 7 bulan dia menjabat 7 kali juga dia menghadakan mutasi. Mungkin si bupati ini bisa masuk MURI (Museum rekor Indonesia) sebagai bupati yang paling sering merombak kabinetnya. Semua sah-sah saja, tapi ya apa bisa pejabatnya bekerja kalau baru beberapa bulan sudah diganti.
    Dan untuk itu sebenaranya Nabi Muhammad saw pernah mengingatkan kepada kita bahwa jangan sekali-kali menyerahkan suatu urusan kepada orang yang bukan ahlinya, sebab akan menyebabkan kehancuran.
  3. Sistem pembinaan
    Dalam UU kepegawaian memang disebutkan bahwa dalam rangka pembinaan pegawai dipakai sistem pembinaan karier. Tapi belum ada juklak yang jelas, bagaimana seseorang dianggap berprestasi. Penilaian memang ada yang dilakukan setiap tahunnya yang bernama DP3 tapi DP3 itu hanya sekedar formalitas, bahkan tidak jarang atasan bila dimintai nilai bilang "sudah isi saja berapa nilainya". Di PP 53/2010 sebenarnya sudah ada juga yang mengatur bahwa setiap PNS harus bisa memenuhi target pekerjaan kalau tidak dikenai hukuman disiplin, tapi nyatanya sampai saat ini belum ada ketentuan pelaksananya dan indikator apa saja seseorang bisa dinyatakan sebagai pegawai yang memenuhi target pekerjaannya atau tidak.
    Jadi yang banyak dilakukan di daerah adalah DUK (bukan daftar urutan kepangkatan tapi daftar urutan kedekatan) siapa yang dekat dia yang dapat jabatan. Ada banyak fenomena di daerah bila kepala daerah punya hobbi A dapat dipastikan bawahannya berusaha untuk punya hobbi A, sehingga terkadang terlihat gak pantes. Contohnya ada seorang pejabat yang sama sekali tidak punya hobbi moge, dan posturnya pun sangat tdk coocok menggunakan moge tapi karena bupatinya suka moge dan saat itulah moment untuk dekat dengan kepala daerahnya, maka diapun beli moge. Tapi setelah bupatinya lengser moge itupun dijual dan ybs berganti hobbi lagi sesuai dengan hobbi sang bupati yang baru. 
Kalau sedemikian ruwetnya persoalan pembinaan kepegawaian, dapatkah kita berharap adanya profesionalisme? Wallohua'lam bisshowab.