Adanya
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, membuat PNS harus merubah
cara berfikirnya. Ada banyak aturan yang menjadikan PNS siap tidak siap harus
membiasakan diri dengan perubahan tersebut. Soal karier misalnya, untuk jadi
kepala SKPD sudah tidak lagi bisa mengandalkan kedekatan semata dengan kepala
daerah. Di daerah saya dulu, kalau mau jadi kepala SKPD, dia harus rajin
mengikuti aktifitas walikota, baik itu aktifitas pribadi maupun kedinasan, bahkan ada yang
nungguin pak wali di rumahnya walaupun pak walinya gak ada, mereka juga ngikut
menjadi penggemar moge kalau kepala daerahnya gemar moge, mereka juga ikutan
jadi penggemar vw kodok kalau pak walinya suka vw kodok
Tapi itu dulu,
sekarang sudah ada UU ASN yang walau belum ada PP nya tentang pengisian jabatan
pimpinan tinggi pratama (setingkat eselon II) sudah ada PermenPAN-RB No 13
Tahun 2014 tentang tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. Dalam aturan
ini orang yang mau menjadi kepala Dinas/Badan/Sekretaris DPRD/ bahkan jadi
Sekretaris Daerah harus mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi
pratama atau istilah umumnya lelang jabatan dengan pentahapan yang sudah
diatur.
Dan yang perlu kita ingat
walaupun di ASN itu hanya mengatur jabatan tinggi pratama saja yang harus
melalui seleksi terbuka tetapi kalau kita baca pasal 234
(4)
UU
No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan
daerah disebutkan bahwa Proses pengangkatan kepala Perangkat Daerah yang
menduduki jabatan administrator (eselon III, kalau sekarang) dilakukan melalui
seleksi sesuai dengan proses seleksi bagi jabatan pimpinan tinggi pratama di
instansi Daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai aparatur sipil
negara. Mungkin karena belum terbiasa bersaing, sehingga walau banyak yang
ingin jadi kepala dinas/badan dan memenuhi
syarat administratif, tetapi banyak dari teman-teman yang tidak mau mengikuti
seleksi terbuka atau lelang jabatan dengan berbagai macam alasan. Hal ini tidak
hanya di kota saya saja, tetapi di propinsi juga saya melihatnya sama.
Persaingan
Di level jabatan pimpinan tinggi madya
dan utama bahkan tidak hanya sesama PNS saja tetapi bersaing dengan
mereka yang bukan PNS. Karena UU ASN memang
memungkinkan untuk hal itu.
Hal
lain yang berbeda dengan peraturan kepegawaian sebelumnya. Adalah masalah
penghasilan PNS, kalau kita baca Pasal 79-80 UU ASN, penghasilan PNS itu
terdiri dari gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Memang belum ada PP
yang mengatur masalah ini, tapi kalau sudah memakai sistem tunjangan kinerja
maka jargon PGPS pinter goblok penghasilan sama tentu akan lenyap dengan
sendirinya, karena mereka yang berkinerjalah yang akan dapat penghasilan yang
lebih besar. Sekarang, kita memang harus
memperbaiki diri apakah sikap, mental atau kemampuan kita, kalau tidak? Kita akan
terlindas oleh perubahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar