Rabu, 06 Mei 2015

PNS, BERUBAH ATAU TERLINDAS OLEH PERUBAHAN



Adanya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, membuat PNS harus merubah cara berfikirnya. Ada banyak aturan yang menjadikan PNS siap tidak siap harus membiasakan diri dengan perubahan tersebut. Soal karier misalnya, untuk jadi kepala SKPD sudah tidak lagi bisa mengandalkan kedekatan semata dengan kepala daerah. Di daerah saya dulu, kalau mau jadi kepala SKPD, dia harus rajin mengikuti aktifitas walikota, baik itu aktifitas  pribadi maupun kedinasan, bahkan ada yang nungguin pak wali di rumahnya walaupun pak walinya gak ada, mereka juga ngikut menjadi penggemar moge kalau kepala daerahnya gemar moge, mereka juga ikutan jadi penggemar vw kodok kalau pak walinya suka vw kodok
Tapi itu dulu, sekarang sudah ada UU ASN yang walau belum ada PP nya tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (setingkat eselon II) sudah ada PermenPAN-RB No 13 Tahun 2014 tentang tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. Dalam aturan ini orang yang mau menjadi kepala Dinas/Badan/Sekretaris DPRD/ bahkan jadi Sekretaris Daerah harus mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama atau istilah umumnya lelang jabatan dengan pentahapan yang sudah diatur.  Dan yang perlu kita ingat walaupun di ASN itu hanya mengatur jabatan tinggi pratama saja yang harus melalui seleksi terbuka tetapi kalau kita baca pasal 234  (4)  UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan  daerah disebutkan bahwa Proses pengangkatan kepala Perangkat Daerah yang menduduki jabatan administrator (eselon III, kalau sekarang) dilakukan melalui seleksi sesuai dengan proses seleksi bagi jabatan pimpinan tinggi pratama di instansi Daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai aparatur sipil negara. Mungkin karena belum terbiasa bersaing, sehingga walau banyak yang ingin jadi kepala dinas/badan dan memenuhi syarat administratif, tetapi banyak dari teman-teman yang tidak mau mengikuti seleksi terbuka atau lelang jabatan dengan berbagai macam alasan. Hal ini tidak hanya di kota saya saja, tetapi di propinsi juga saya melihatnya sama.   Persaingan  Di level jabatan pimpinan tinggi madya dan utama bahkan tidak hanya sesama PNS saja tetapi bersaing dengan  mereka yang bukan PNS. Karena UU ASN memang memungkinkan untuk hal itu.
 
Hal lain yang berbeda dengan peraturan kepegawaian sebelumnya. Adalah masalah penghasilan PNS, kalau kita baca Pasal 79-80 UU ASN, penghasilan PNS itu terdiri dari gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Memang belum ada PP yang mengatur masalah ini, tapi kalau sudah memakai sistem tunjangan kinerja maka jargon PGPS pinter goblok penghasilan sama tentu akan lenyap dengan sendirinya, karena mereka yang berkinerjalah yang akan dapat penghasilan yang lebih besar.  Sekarang, kita memang harus memperbaiki diri apakah sikap, mental  atau kemampuan kita, kalau tidak? Kita akan terlindas oleh  perubahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar