Senin, 10 Februari 2014

baju dinas model rok bukan model celana


    Saya pikir ketika saya pindah ke bagian organisasi Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, saya tidak berhubungan dengan teman-teman wartawan, sebab di bagian organisasi itu pekerjaannya  tidak cukup menarik untuk dijadikan berita di Koran. Tapi Ternyata tidak terlalu tepat perkiraan saya, sebab nama saya masuk Koran lagi dan bahkan masuk TV hanya gara-gara rok.  Pembicaraan hangat itu dikarenakan kami, dari bagian organisasi setdakot memang telah mengedarkan surat edaran Nomor : 065/033/417.112/2014 tanggal 9 Januari 2014  yang ditandatangani oleh Bapak Sekretaris Daerah Kota memang disebutkan  bahwa untuk pegawai Wanita memakai bawahan rok tidak bercelana.  Surat Edaran ini ada sebagai pemberitahuan pendahuluan sebab Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas PNS dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto masih belum selesai proses penggandaannya. Yang perlu kami luruskan disini, adalah bahwa sebenarnya aturan tentang rok bagi PNS perempuan ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya yaitu peraturan walikota Nomor 23 tahun 2009. Tentu kami tahu bahwa ada satuan kerja perangkat daerah yang karena jenis tugas pokok dan fungsinya mengharuskan Pegawainya memakai celana seperti kantor satuan polisi pamong praja, atau juga dinas perhubungan. Untuk satpol pp memang ada seragam dengan model celana baik untuk pakaian dinas harian, pakaian dinas lapangan (PDL baik I maupun II) dan pakaian Dinas upacara, tapi untuk SKPD yang lain model celana memang hanya untuk pakaian dinas lapangan.
     Kalau ada yang keberatan dengan model rok ini dengan alasan nanti banyak yang pakai rok diatas lutut, ini juga perlu kita beritahu, karena menurut praturan Walikota, rok bagi PNS yang tidak memakai jilbab, panjangnya 5 cm di bawah lutut.  nah kalau masih ngotot pake rok mini atau rok yang diatas lutut, dia termasuk melanggar aturan. 
   Yang perlu saya luruskan, ini juga bukan karena walikotanya baru dan kebetulan kyai.  Saya perlu meluruskan hal ini, karena kemarin sama teman-teman wartawan, saya ditanyain apa kebijakan model rok ini karena walikotanya kyai. Seperti yang saya jelaskan di atas bahwa model rok ini sudah sesuai dengan peraturan walikota nomor 23 tahun 2009. Kalau kemudian hampir semua yang berjilbab (termasuk saya he… he… he…, bahkan hampir semua baju yang saya pake modelnya celana) memakai model celana panjang, ya itu karena kami tidak tau dan tidak ada yang menegur, jadi kita anggap memakai celana itu  boleh. Padahal setelah mutasi ke bagian organisasi saya jadi mengetahui bahwa sebenarnya model baju juga merupakan bagian dari disiplin PNS, sehingga jika melanggar tentu bisa dikenakan pasal yang ada di dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
       Ya, orang melanggar itu bisa jadi karena dia sengaja melanggar tapi ada juga yang melanggar karena ketidaktauan mereka akan aturan yang sudah ditetapkan. Dan ini yang menjadi pekerjaan rumah kami, bagian organisasi, untuk mensosialisasikan pakaian dinas PNS dan pejabat kepada semua PNS di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dan juga menjalin kerja sama dengan Badan Kepegawaian untuk menegakkan aturan tentang pakaian dinas ini.

komentar pribadi saya terhadap seragam kerja model rok ini, adalah pertamanya memang ribet, tapi kok semakin lama saya merasa sisi feminim saya  muncul, jadi pake rok sapa takut?

Kamis, 06 Februari 2014

RENCANA ALLAH MEMANG INDAH




Saat saya kecil, saya pingin jadi guru, melihat guru mengajar rasanya membanggakan. Tapi lulus madrasah ibtidaiyah, cita-cita saya sudah ganti yaitu menjadi perawat. Selesai lulus SMP, saya diantar Bapak tiri saya mendaftar di sekolah perawat kesehatan, tapi karena kurang umur, saya ditolak di meja pertama, hari itu saya kecewa sekali, bayangan jadi perawat pupus sudah. Akhirnya saya pun belajar di SMA, tetapi keinginan saya untuk menjadi tenaga kesehatan tidaklah surut. Saya mengambil A1 (istilah penyebutan jurusan fisika pada saat itu/ketahuan kalau sudah tua) padahal hasil tes IQ itu saya di sarankan masuk ke A3 (jurusan IPS).  Saat lulus dari SMA, saya mendaftar ujian masuk perguruan tinggi negeri (UMPTN) dengan kategori IPC, yaitu pilihan IPA dan IPS. Hari itu saya memilih Fakultas kedokteran sebagai pilihan pertama, fakultas kedokteran hewan sebagai pilihan kedua dan fakultas hukum sebagai pilihan ketiga. Bahkan saya juga nekat mendaftar di fakultas swasta. Saya tidak mempertimbangkan mahalnya biaya kuliah di fakultas kedokteran swasta padahal negeri saja sudah mahal apalagi swasta tentu berkali-kali lipat biayanya. Dan saat hasil UMPTN diumumkan, ternyata saya di terima di fakultas hukum brawijaya malang. Ternyata saya sangat menikmati kuliah di Fakultas hukum. Semuanya terasa menyenangkan, ada banyak beasiswa, sehingga kami yang berasal dari keluarga kurang mampu bisa terbantu. Saya juga dapat pengalaman dan teman-teman yang berharga yang banyak memberi dorongan agar saya bisa maju. Saya banyak diberi kepercayaan oleh temen-temen ,saat itu tempat wanita dipengurus harian  Cuma bendahara saja, tetapi saya menjadi perempuan pertama yang menduduki jabatan sebagai sekretaris bidang. Saya di dorong oleh teman-temans saya yang kebetulan kebanyakan laki-laki untuk tidak mengurusi konsumsi. Saya didorong teman-teman untuk diskusi, banyak yang meminjami  saya buku mulai filsafat sampai buku tafsir dan setelahnya diajak diskusi. pada tanggal 28  oktober 1995 saya diwisuda setelah pada 4-5 bulan sebelumnya saya dinyatakan lulus dengan predikat  cum laude. Hari itu saya bersyukur banget, karena saya bisa lulus  (saya pingin lulus cumlaude supaya orang tua saya saat wisuda bisa duduk di depan). Coba kalau saya ngotot belajar di kedokteran, belum tentu bisa sampai lulus, sebab orang tua tak sanggup membiayai. Sebab teman saya yang juga kuliah di fakultas kedokteran itu baru lulus setelah saya sudah menjabat sebagai kasubbag risalah di Sekretariat DPRD.
            Setelah lulus dari FH unibraw, saya pun banyak keinginan, tetapi satu yang pasti, saya pingin kerja. Saya melamar di kemenkeu tapi sampai tahap 3, saya juga melamar jadi hakim tetapi gagal karena tinggi badan saya cuma 153 cm, saya juga mendaftar untk ujian pengacara (akhirnya tidak saya ikuti karena berbarengan dengan tes wawancara di kantor pembantu gubernur surabaya, sekarang bakorwil). Saya malah agak ogah-ogahan untuk ikut test CPNS di pemda karena saya sudah sering mendengar kalau di pemda harus menyediakan uang puluhan juta tapi ibu saya ngotot agar saya mendaftarkan ke cpns pemda, kata beliau siapa tahu keberuntungan berpihak kepadamu. dan ternyata saya malah  lulus test di pemerintah daerah. dan karena seleksinya tidak sepanjang di departemen (sekarang kementrian ) keuangan saya putuskan untuk menjadi cpns di pemda. Hari itu kata pak de saya, saya mendapat emas ratusan kilo sehingga saya harus sujud syukur. dan ternyata dugaan saya salah, karena ada juga pns yang tidak punya uang seperti saya bisa keterima. sampai saya menerima SK CPNS, saya dan orang tua saya hanya mengeluarkan uang tak lebih dari 65 ribu rupiah, itupun untuk fotocopy dan biaya ke Surabaya untuk wawancara.  melamar pns di pemda itu adalah permintaan ibu saya, sementara saya pingin buka kantor pengacara atau bekerja di instansi vertikal. saya tidak mempunyai bayangan sama sekali bahwa saya akan menjadi pegawai pemda. Tapi Sekarang saya syukuri, diusia saya yang masih 41 tahun saya sudah menjadi kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), saya jadi perempuan termuda yang memimpin SKPD. sementara kalau dibandingkan semua kepala SKPD saya termasuk termuda nomor 4.  ternyata rencana Allah itu lebih indah, coba kalau saya hanya mengejar cita-cita saya dan berhenti saat tidak tercapai, tidak mau dengan saran ibu, tentu tidak akan jadi seperti ini, jadi kita tidak boleh putus asa dan terus berusaha, karena tidak mesti jalan itu  lurus, tapi ada belok bahkan ada jalan buntu. Selama kita semangat pantang menyerah dan kemudian melihat peluang lain di depan kita, jalan lain akan terbentang. dan yang paling penting adalah apa yang kita inginkan belum tentu itu yang terbaik buat kita, anda setuju?

Sabtu, 25 Januari 2014

GURU MEMANG HARUS LINIER ANTARA IJASAHNYA DENGAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPUNYA



            Persoalan guru harus linier antara s1 dengan mapel yang diampunya, tahun kemarin menjadi pembicaraan yang hangat. Hal ini berkaitan dengan mulai efektif dilaksanakannya permenegpan RB No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Permenegpan Romor 16 tahun 2009 ini kalau bisa saya katakan pro linier, siapa yang Ijasahnya linier dengan Mapel yang diampu akan diuntungkan, sedang yang tidak linier akan dirugikan. Hal ini kita bisa lihat dari aturan pada pasal 39 bahwa guru golongan II  yang mempunyai ijasah S1 yang sesuai dengan mapel yang diampu bisa langsung naik pangkat ke golongan IIIa, sedang menurut Pasal 40 nya apabila seorang guru yang belum memiliki ijasah S1  yang sesuai dengan mapel yang diampu, maka pangkatnya hanya sampai pada golongan IIId atau pangkat yang dimiliki saat ini.  Kalimat terakhir ini yang kemudian menjadi pedoman bagi BKN untuk mengembalikan berkas kenaikan pangkat guru yang s1 tidak sesuai dengan mapel yang diampunya.  
            Saya tidak sedang mau berpolemik, tentang Pasal 40 tersebut yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.  Tapi saya ambil niai positifnya yaitu guru harus menguasai dengan cara yang benar ilmu yang diajarkan kepada muridnya.
            Bagi saya, pembenahan kualitas harus dimulai dari kesesuaian antara ijasah dengan mata pelajaran yang diampu. Walau sama-sama pendidikan tapi tentu bobot muatan tiap pelajaran akan berbeda sehingga keilmuannya juga akan berbeda. Semisal mahasiswa FKIP bahasa inggris pada tataran cara mengajar mungkin sama dengan mahasiswa FKIP mapel yang lain, tapi pada tataran materi tentu akan beda dengan FKIP Jurusan bahasan Inggris.  Kalau saya boleh menyamakan keadaan tersebut dengan Fakultas kedokteran dimana  Ada FK dan FK Gigi. Seorang dokter ketika melihat ada persoalan di gigi pasien dia akan merujuk pasien tersebut ke dokter gigi kalau dia tangani sendiri, maka dia bisa dikatakan malpraktek. Demikian juga sebaliknya. Mestinya guru juga demikian. Guru harus mengajar sesuai dengan ilmu yang dimiliki, kalau  mengajar tidak sesuai dengan ilmu yang dimiliki, maka menurut saya dia juga malpraktek. Dan menurut saya akibatnya lebih serius. Tidak akan kelihatan sekarang tapi 20 tahun lagi malpraktek-malprakteek itu akan berakibat rendahnya kualitas SDM kita. Dan itu sudah kita rasakan hari ini. Dibanding Negara lain di  lingkungan ASEAN, kualitas SDM kita jauh dibawah thailand, singapure ataupun malaysia, apalagi dibanding dengan negara asia seperti korea, cina dan jepang, bagai langit dan bumi, gambaran untuk menunjukkan betapa jauhnya kualitas SDM kita. dan ini sudah diingatkan oleh nabi  dengan sebuah  hadist "إذا وصب الأمر لغير أهله فانتظر الساعة yaitu segala sesuatu yang tidak di tangani oleh ahlinya, maka tunggu saja saat kehancurannya
Hasil Uji kompetensi Guru kemarin, baik uji kompetensi Awal, Uji Kompetnsi guru Sertifikasi maupun Uji kompetensi guru non sertifikasi juga sangat memalukan. Tapi kita menafikan hasil itu semua, seakan itu gak benar , kalau guruya mutunya rendah bagaimana kualitas anak didiknya? pasti lebih rendah.  Jadi Tidak ada kata lain guru ya harus linier s1 dan mapel yang diampunya ngak linier ya harus sekolah lagi, biaya siapa? Ya biaya pribadi.  guru semua punya tunjangan, yang sertifikasi ada tunjangan profesi, yang belum bersertifikasi ada tunjangan fungsional, sebagian tunjangan dipakai untuk biaya kuliah, saya yakin masih sisa. 
Beberapa orang ada yang ngomong kualitas guru jelek tapi pada saat yang bersamaan memandang sinis bahkan menganggap lucu dan gak masuk akal ketika seeorang guru SD yang mempunyai latar belakang S1 Bahasa Inggris belajar lagi di PGSD atau guru TK dengan S1 Bimbingan dan Konseling belajar lagi di PK Paud. kalau saya orang seperti inilah yang lucu sebab belajar lagi seperti  inilah yang harus dilakukan oleh guru guru yang gak linier tadi, supaya para guru paham bener materi yang diajarkan kepada muridnya